Minggu, 29 April 2018

LEGAL DRAFTING


LEGAL DRAFTING
Program Studi Magister Ilmu Hukum Kesehatan

Dosen : PJ. Soepratignja, SH., SpN.

Disusun oleh:
Tiazh Oktaviani                          17.C2.0020

FAKULTAS PASCASARJANA
UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA SEMARANG
2018


AKTA PERDAMAIAN

Adapun para pihak dalam akta perdamaian ini adalah:
1.         Nama                           : Dr. ANGELINA BAYUASRI, S.Apt, M.Med
            Jenis Kelamin              : Perempuan
            Pekerjaan                     : Direktur Utama PT. PUTRA MATARAM
            Kewarganegaraan       : Indonesia
            Alamat                        : Jl. Guntur 1 No. 12, Semarang
Yang selanjutnya disebut pihak pertama

2.         Nama                           : SARJONO
            Jenis Kelamin              : Laki – laki
            Umur                           : 41 Tahun
            Pekerjaan                     : Pegawai Negeri Sipil
            Kewarganegaraan       : Indonesia
Alamat                         : Desa Bangunrejo, RT 005 RW 007, Kec. Patebon, Kab. Kendal
            Selaku suami dari :
            Nama                           : RUSMINAH
            Jenis Kelamin              : Perempuan
            Umur                           : 39 Tahun
            Pekerjaan                     : Ibu Rumah Tangga
            Kewarganegaraan       : Indonesia
Alamat                         : Desa Bangunrejo, RT 005 RW 007, Kec. Patebon, Kab. Kendal
Yang selanjutnya disebut pihak Kedua

Bahwa pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat untuk melakukan perdamaian atas kasus yang menimpa Ny.RUSMINAH, yang mengalami koma setelah menjalani operasi cangkok hati di Rumah sakit PUTRA MATARAM dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
(1)  Pihak Pertama merupakan pihak yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan dengan Pihak Kedua sesuai ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar perseroan terbatas PT. PUTRA MATARAM dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 234 tanggal 26 Oktober 2008 (Tambahan No.6789)
(2)  Pihak kedua selaku pengampu bagi Ny. Rusminah berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor X tanggal 10 November 2017.
(3)  Para Pihak sepakat melalukan mediasi dalam proses penyelesaian masalah.
(4)  Mediator yang disepakati oleh kedua pihak adalah Drs. UMBARA, SH, MH.Kes yang bertempat di Jl. Pawiyatan Luhur IV No. 1 Semarang.


Pasal 2
(5)  Pihak Pertama berkewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) kepada Pihak Kedua sesuai kesepakatan saat mediasi.
(6)  Pihak Pertama telah menyetujui untuk menangguhkan pembiayaan Rumah Sakit selama perawatan Ny. RUSMINAH sampai dengan kemungkinan ia memperoleh kembali kesadaran atau meninggal dunia.
(7)  Pembayaran ganti rugi akan dilakukan dua hari mendatang setelah akta ini ditandatangi oleh Kedua Pihak

Pasal 3
(8)  Setelah ditandatangani akta perdamaian ini maka Kedua Pihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan hukum baik Pidana maupun Perdata apapun dan melaporkan kepada pihak berwajib atau instansi lain serta media masa terkait permasalahan yang sama dan perkara ini dinyatakan selesai atau berakhir.


Pasal 4
(9)  Apabila dikemudian hari ada pelanggaran terkait isi dari akta ini maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
(10)      Akta perdamaian ini telah dibuat, disetujui dan ditandatangani oleh Kedua Pihak Pada hari Sabtu, Tanggal 21 bulan September tahun 2016 yang bertempat di Jl. Pawiyatan Luhur IV No. 1 Semarang.



      Pihak Pertama                                                       Pihak Kedua





Dr. ANGELINA BAYUASRI, S.Apt, M.Med                        SARJONO                      





SAKSI :

Dari Pihak Pertama :
1.   Dr. dr. Lukmana, Sp.PD(KK)                                       ---------------------   





2.   dr. Margolelono, Mbio.Med, MARS                 ---------------------   


Dari Pihak Kedua :
1. RIDWAN, S.Pd                                                     ---------------------   



2. Melisa, S.Tr.Keb                                                               ---------------------        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar