LEGAL DRAFTING
Program Studi Magister
Ilmu Hukum Kesehatan
Dosen : PJ.
Soepratignja, SH., SpN.

Disusun
oleh:
Tiazh Oktaviani 17.C2.0020
FAKULTAS PASCASARJANA
UNIVERSITAS KATOLIK
SOEGIJAPRANATA SEMARANG
2018
AKTA PERDAMAIAN
Adapun para pihak dalam akta perdamaian ini adalah:
1. Nama :
Dr. ANGELINA BAYUASRI, S.Apt, M.Med
Jenis
Kelamin :
Perempuan
Pekerjaan : Direktur
Utama PT. PUTRA MATARAM
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat
: Jl. Guntur 1 No. 12,
Semarang
Yang selanjutnya
disebut pihak pertama
2. Nama : SARJONO
Jenis
Kelamin :
Laki – laki
Umur : 41 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Desa Bangunrejo,
RT 005 RW 007, Kec. Patebon, Kab. Kendal
Selaku suami dari :
Nama :
RUSMINAH
Jenis Kelamin : Perempuan
Umur :
39 Tahun
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat : Desa Bangunrejo,
RT 005 RW 007, Kec. Patebon, Kab.
Kendal
Yang selanjutnya
disebut pihak Kedua
Bahwa pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat untuk
melakukan perdamaian atas kasus yang menimpa Ny.RUSMINAH, yang mengalami koma
setelah menjalani operasi cangkok hati di Rumah sakit PUTRA MATARAM dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Pihak Pertama merupakan pihak yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan
permasalahan dengan Pihak Kedua sesuai ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar perseroan terbatas PT. PUTRA MATARAM dalam
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 234 tanggal 26 Oktober 2008 (Tambahan
No.6789)
(2)
Pihak kedua
selaku pengampu bagi Ny. Rusminah berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri
Semarang Nomor X tanggal 10 November 2017.
(3)
Para Pihak sepakat melalukan mediasi dalam proses
penyelesaian masalah.
(4)
Mediator yang disepakati oleh kedua pihak adalah Drs.
UMBARA, SH, MH.Kes yang bertempat
di Jl. Pawiyatan Luhur IV No. 1 Semarang.
Pasal 2
(5)
Pihak Pertama berkewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 850.000.000,- (delapan
ratus lima puluh juta rupiah) kepada Pihak Kedua sesuai kesepakatan saat
mediasi.
(6)
Pihak Pertama telah menyetujui untuk menangguhkan pembiayaan Rumah Sakit
selama perawatan Ny. RUSMINAH sampai dengan
kemungkinan ia memperoleh kembali kesadaran atau meninggal dunia.
(7)
Pembayaran ganti rugi akan dilakukan dua hari mendatang
setelah akta ini ditandatangi oleh Kedua Pihak
Pasal 3
(8)
Setelah ditandatangani akta perdamaian
ini maka Kedua Pihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan hukum baik Pidana
maupun Perdata apapun dan melaporkan kepada pihak berwajib atau instansi lain
serta media masa terkait permasalahan yang sama dan perkara
ini dinyatakan selesai atau berakhir.
Pasal 4
(9)
Apabila dikemudian hari ada pelanggaran terkait isi dari
akta ini maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku.
(10)
Akta perdamaian ini telah dibuat, disetujui dan
ditandatangani oleh Kedua Pihak Pada hari Sabtu, Tanggal 21 bulan September tahun 2016
yang bertempat di Jl. Pawiyatan Luhur IV No. 1 Semarang.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Dr. ANGELINA BAYUASRI, S.Apt, M.Med SARJONO
SAKSI :
Dari Pihak Pertama :
1. Dr. dr. Lukmana,
Sp.PD(KK) ---------------------
2. dr.
Margolelono, Mbio.Med, MARS ---------------------
Dari Pihak Kedua
:
1. RIDWAN, S.Pd ---------------------
2. Melisa, S.Tr.Keb ---------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar