Minggu, 29 April 2018

ANALISIS POLITIK KESEHATAN



POLITIK KESEHATAN
TEMA : ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG ”ROKOK”


DOSEN PENGAMPU           : dr. Sonoe Joewana, MMR



DISUSUN OLEH :
1.      ANA  NOVIANTY                           17.C2.0037
2.      RISMUNANDAR KATILI               17.C2.0039
3.      TIAZH OKTAVIANI                                    17.C2.0020
4.      YOVIA VALENTINA ASIPRAT    17.C2.0035




PROGRAM PASCA SARJANA HUKUM KESEHATAN
UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA
TAHUN 2018


KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG ROKOK
A.    Aktor dan Peranan :
1.    Pembuat Regulasi
a.       Presiden
b.      Menteri Kesehatan
c.       Menteri Keuangan
d.      BUMN
e.       PEMDA
f.       PEMPROV
2.    Sosial Kontrol
a.       MUI ( Majelis Ulama Indonesia)
b.      Masyarakat
3.    Industri
a.       PT
b.      Petani Cengkeh
c.        Perokok

B.     Motif Atau Kepentingan
1.      PEMERINTAH
Kebijakan pemerintah dalam menghentikan peredaran rokok dalam rangka meningkatkan kualitas hidup bangsa sangat diperlukan, agar bangsa Indonesia memiliki ketahanan fisik yang baik dan siap bersaing dalam tatanan internasional. Kebijakan itu salah satunya ialah membatasi seseorang untuk merokok, membatasi peredaran rokok, menaikan cukai, hingga menutup pabrik rokok.
2.      MENTERI KESEHATAN
Kebijakan menteri kesehatan No 28 Tahun 2013 tentang “ pencatuman peringatan tentang kesehatan dan informasi kesehatan pada produk tembakau “ yang diatur pada pasal 14, pasal 15, pasal 16.
3.      MENTERI KEUANGAN
Peraturan menteri keuangan no 102/PMK/.07/2015 tentang tata cara pemungutan pajak rokok yang diatur pada pasal 1, pasal 5, pasal 17, pasal 18, pasal 19, pasal 21A, pasal 24, pasal 31A.
4.      PERDA (Larangan merokok DKI- Jakarta no 7 tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok) Dan perda-perda daerah lainnya yang menerapkan kawasan tanpa rokok.
5.      MUI
Fatwa MUI merokok dapat membahayakan kesehatan (DLARAR ) serta berpotensi terjadinya pemborosan (ISRAF) dan merupakan tindakan tabdzir.
6.      Masyarakat
Dalam ruang lingkup masyarakat (sosial) terdapat banyak lapisan masyarakat baik yang pro maupun kontra terhadap rokok, serta dalam masyarakat kita kenal dengan sebutan perokok aktif dan perokok pasif, akan tetapi didalam lingkungan masyarakat terdapat hal yang harus diatur dan dibatasi salah satunya ialah wilayah untuk para perokok, sehingga perlu adanya wilayah bebas asap rokok
7.      PT ( Perseroan Terbatas )
Rokok telah memberikan kontribusi besar  bagi pendapatan negara terutama peruntukan dana hasil cukai dari tembakau untuk mendanai program-program seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan dana bagi hasil (DHB) dan belanja murni (APBD), serta memberikan lapangan  kerja yang cukup besar, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik rokok hingga pedagang rokok asongan. Selain itu ada jutaan orang yang menggantungkan hidupnya dari komoditas rokok. Jadi, bayangkan jika perusahaan rokok langsung ditutup begitu saja, akan semakin bertambah pengangguran di Indonesia.

C.    Pengaruh
1.      Pemerintah
Fungsi eksekutif dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah menjadi pelaksana dalam mengimplementasikan regulasi yang menjadi hukum di Indonesia terkait aturan yang diamanatkan dalam UU . Pengaruh pemerintah mengatur perokok di Indonesia yang hadir dengan UU No.32 Tahun 2010  tentang larangan merokok, dengan ketentuan pidanan perokok yang melakukan tindakan merokok di kawasan dilarang merokok, sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 200.000.000


2.      Sosial Kontrol
Pada hakikatnya dampak rokok berkaitan erat dengan sektor ekonomi, sosial dan kesehatan khususnya di Indonesia industri rokok berhasil mempergiat  petani temakau dan cengkeh, menumbahkan perdagangan tembakau, menyemarakan periklanan di media massa, namun ke sisi lain dapat menimbulkan masalah kesehatan. MUI Memutuskan fatwa haram merokok hanya berlaku bagi wanita hamil, anak-anak dan merokok ditempat umum. Masyarakat dipersilahkan memilih keputusan dengan mempertimbangkan pengaruh rokok secara pribadi dan sosial.
3.      Industri
Hak manusia secara lahiriah tentang hak untuk hidup, hak kebebasan dan hak memiliki yang ditegaskan dalam (goverment of consent) bahwa pemerintah memimpin atas persetujuan rakyat, dalam hal ini tentang kewajiban industri rokok memberikan pajak sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri keuangan yang sudah dipenuhi oleh industri rokok di Indonesia, seagaimanapun kita ketahui bahwa pajak rokok menanggulangi devisit keuangan negara.  Adanya industri rokok juga menyerap banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat, menganggat ekonomi masyarakat juga meningkatkan daya beli di masyarakat sendiri, seperti memberikian kesempatan warga sekitar untuk membuka lapangan pekerjaan lain yang mendukung di sekitar pabrik industri. Industri juga mempengaruhi pembangunan infrastruktur di suatu daerah, pembangunan menjadi perhatian khusus olah pemerintah baik jalan maupun akses transportasi
D.    Sumber Daya yang Dimiliki
1.      Pemerintah
Pemerintah memiliki kekuasaan dalam penegakan hukum yaitu aparatur negara ditingkat pemerintahan pusat dan daerah, anggaran promkes yang di kemukakan Sek. Jen Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad kepada komisi IX DPR RI di Jakarta tahun 2008 sebanyak 80 milyar dan pada tahun tahun sebelumnya nilainya tidak jauh berbeda.
2.      Sosial Kontrol
Pengakuan majelis ulama dalam menetapkan produk industri yang bisa beredar di Indonesia dengan memutuskan produk halal dan haramnya. Hal ini yang menjadi acuan mayoritas umat beragama islam di indonesia untuk menjadi acuan hukum sosial di Indonesia.
3.      Industry
Perusahaan industri di Indonesia seagaimana disampaikan oleh menteri perindustrian, industri rokok melibatkan tenaga kerja 6,1 juta orang dalam perusahaannya dapat kita ambil contoh yakni perusahaan yang sudah berdiri sejak lama :
Ex : Gudang garam yang berdiri sejak tahun 1958 memproduksi 74,475 milyar batang dan penjualan luar negeri sebanyak 4,08 milyar batang serta menyerap tenaga kerja sebanyak 43.000 orang. Setelah menilai rokok merupakan warisan nenek moyang bangsa yang turun temurun. Sepanjang tahun 2014, penerimaan cukai rokok mencapai 111,4 triliun meningkat dianding tahun 2013 yag sebesar 100,7 triliun

E.     Tingkat Kedudukan dan Tingkat Pengaruh
Dalam perkembangannya melihat tingkat pengaruh dan tingkat kedudukan aktor tidak terlepas dari perkembangan sejarah dalam hal ini yang menjadi panggung bergulirnya gagasan yang di tuangkan dalam Ideologi negara. Di abad ke-20, terutama setelah Perang Dunia II yang menjadi tonggak perubahan sosial dan ekonomi yang sangat besar yang di sebut Rule Of Law sebagaimana hal ini mempengaruhi perkebangan di indonesia karana negara kita menganut hukum positivisme. Pelopor ahli ekonomi Inggris John Maynard Keynes (1883-1946), menggagas bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan karenanya harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial yang dahulunya adalah pemerintah dilarang campur tangan dalam urusan warga negara baik di bidang sosial maupun dibidang ekonomi.
Dalam hal ini pengaruh yang negara modern capai adalah tentang pengaturan soal-soal pajak, upah minimun, pensiun, pendidikan umum, asuransi, dan lain sebagainya. Hal ini untuk mengatur ekonomi sedemikian rupa sehingga tidak diganggu oleh depresi dan krisis ekonomi karena itu pemerintah mempuanyai kecenderungan untuk memperluas aktivitasnya. Diantaranya :
1.      Pemerintah
Pemerintah perlu menetapkan kebijakan pengendalian tembakau yang lebih tegas jika tidak ingin anggaran jaminan kesehatan jebol oleh penyakit-penyakit terkait merokok. Oleh karena itu, upaya promotif dan preventif amat penting dilakukan. Percuma tarif cukai dan harga rokok dinaikkan jika iklan rokok masih bebas. Sebenarnya ada tiga langkah yang bisa ditempuh pemerintah untuk mengendalikan dampak buruk tembakau bagi kesehatan. Langkah itu adalah aksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC), penaikan cukai dan harga rokok, serta pelarangan iklan rokok. Adanya tarik ulur dalam pembahasan rancangan undang-undang tentang pengendalian dampak produk tembakau terhadap kesehatan menjadikan regulasi rokok tidak terkendali.
2.      Sosial Kontrol
Produk tembakau dalam hal ini rokok, telah merambah ke berbagai tatanan kehidupan masyarakat, dari kelas atas hingga kelas bawah, dari pejabat hingga masyarakat. Bahkan tren merokok tidak hanya terjadi pada masyarakat kaya, tetapi masyarakat miskinpun juga banyak yang membakar uang untuk memenuhi syahwatnya terhadap rokok. Banyak studi tentang rokok mengungkapkan bahwa kepala keluarga miskin yang merokok, mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli rokok dibandingkan dengan yang dikeluarkan untuk pendidikan dan kesehatan. Dampaknya adalah masyarakat miskin tetap bertahan dalam kemiskinannya, sehingga untuk mencapai derajat kesehatan yang baik dan memperoleh pendidikan yang optimal tidak dapat diraih. Sungguh ironis dan menyedihkan, di tengah upaya pemerintah untuk menggratiskan pelayanan kesehatan dan pendidikan, tetapi masyarakat tidak menganggap bahwa kesehatan dan pendidikan merupakan hal penting dalam kehidupannya. Semua ini terjadi sebagai akibat dari derasnya iklan rokok yang membanjiri setiap sisi kehidupan kita.
Pada sosial kontro kedudukan masyarakat juga terbelah antara ada yang pro terhadap produk tembakau yang disebut rokok namun juga ada kontra dengan adanya pertumbuhan industri rokok dengan meningkatnya produk dan target penjualan yang semakin ditingkatkan sehingga dampaknya sasaran konsumen dari berbagai usia. Sebagai bukti nyata usia pengkonsumsi produk tembakau ini semakin banyak di usia muda.
3.      Industri
Setiap hari kita saksikan bagaimana perusahaan rokok memberikan citra positif terhadap perokok, dengan cara menampilkan suatu kegiatan sosial, kegiatan yang menantang dan sederet aktivitas lainnya yang memberikan gambaran betapa hebatnya seorang perokok. Iklan rokok dari berbagai bentukpun menghiasi warung kaki lima hingga televisi. Perusahaan rokok sangat gencar dalam beriklan, jangankan hanya menyeponsori even lokal, untuk beriklan secara nasional dan di berbagai media televisipun tidak diragukan lagi kehebatannya. Sehingga wajar, dampak iklan rokok terhadap peningkatan jumlah perokok sangat pesat, khususnya di kalangan generasi muda dan pelajar yang sedang mencari identitas diri.
Industri rokok juga memikili kedudukan yang cukup kuat dalam pertumbumbuhan ekonomi masyarakat dari petani tembakau, kurir antar, buruk petik, pekerja pabrik dan daya minat beli disekitar industri meningkat sesuai dengan jumlah produksi yang meningkat.
Dari beberapa dasar di atas yang akan menjadi pedoman kami dalam mengulas secara politik tentang problem yang timbul di masyarakat tentang perusahan rokok dan kebijakan pemerintah dalam mengatur hal ini.
F.     Conflict Of Interest antar aktor
Konflik yang terjadi antar aktor dalam pengendalian kebijakan rokok ini ialah terlihat banyak sekali pihak pihak terkait yang memiliki pro dan kontra. Salah satunya dapat kita lihat dari pihak pemerintah dan industry rokok, di satu pihak pemerintah ingin mewujudkan kesejahteraan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia, dengan menciptakan peraturan larangan merokok ditempat umum, namun di sisi yang lain pemerintah seolah mendukung industri rokok dalam produksi rokok yang kian bertambah, hal ini dikarenakan cukai atau pajak rokok yang sangat mempengaruhi pendapatan Negara, sehingga sedikit banyak Negara kita bergantung kepada pajak penerimaan dari produksi rokok itu sendiri. Di sini dapat terlihat bahwa permasalahan yang kompleks terjadi antara pemerintah dan industri rokok yang dapat dikatakan serba salah dalam mengatasi kebijakan rokok, namun tetap saja  pemerintah seharusnya dapat memerangi permasalahan ini karena banyak sekali merugikan masyarakat, bahkan dalam segala aspek kehidupan, baik itu social, budaya, kesehatan dan lain sebagainya.  Dalam hal ini pemerintah juga tidak bias bekerja sendiri, tanpa adanya kesadaran dari masyarakat Indonesia sendiri, apabila masysrakat sadar bahwa merokok itu dapat menyebabkan kemiskinan, bahkan kematian sehingga dapat menurunkan permasalahan rokok yang tak pernah bisa teratasi. hingga sekarang ini, bahkan semakin merajalela, anak sekolah saja sudah banyak  terpengaruh ke dalam rokok, yang mereka anggap apabila merokok itu keren, padahal merokok itu dapat merusak masa depan mereka. Dalam hal ini diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah, industry atau pabrik rokok serta masyarakat.
1.      Perumusan Masalah
Kebijakan rokok yang menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat khususnya stakeholder di negeri ini sebetulnya adalah permasalahan yang kompleks untuk semua aktor yang berperan di dalamnya, dikarenakan hal ini tak terlepas dari peran negara dalam menyelenggarakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Oleh karenanya masalah politik yang timbul dari Kebijakan pemerintah dalam menghentikan peredaran rokok dalam rangka meningkatkan kualitas hidup bangsa sangat diperlukan, agar bangsa Indonesia memiliki ketahanan fisik yang baik dan siap bersaing dalam tatanan internasional dengan rokok telah memberikan kontribusi besar  bagi pendapatan negara serta memberikan lapangan  kerja yang cukup besar, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik rokok hingga pedagang rokok asongan. Selain itu ada jutaan orang yang menggantungkan hidupnya dari komoditas rokok.
2.      Forcesting
Cita-cita pemerintah dan sosial kontrol ibarat sebuah panggung sandiwara yang mempertontonkan hal yang lucu untuk di bahas bahwa bukanlah hal yang mudah melepas ketergantungan negara terhadap pajak roko dan peran pabrik roko dalam memperkerjakan jutaan masyarakat indonesia demi memenuhi sendiri kesejahteraan yang seharusnya ini adalah kewajiban pemerintah. Hal yang lucu pun ingin di ulas terkait isu yang beredar dan menjadi hal yang lucu ketika itu terjadi bahwa pajak rokok akan menanggulangi devisit anggaran kesehatan dalam hal ini yang menjadi tanggung jawab BPJS, bahwa pandangan serta opini masyarakat yang dibangun adalah merokok merupakan kebiasaan yang tidak baik untuk kesehatan.
Sehingga kami berpandangan di jangka panjang bahwa program yang di jalankan pemerintah hanyalah semu dan sebatas angan tentang negeri yang indah di dalam pikiran semata. Yang kedua kami berpandangan bahwa hal ini hanya menjadi sebuah kebijakan politik dan berbasis kebijakan komersil untuk menutupi hutang negara dan ketidak berdayaan pemerintah dalam menanggulangi krisis ekonomi yang berkepanjangan.
3.      Rekomendasi
Hal sederhana yang ingin di rekomendasikan dalam hal ini yang menjadi problem di atas bahwa merokok adalah tanggung jawab moril dari si perokok itu sendiri oleh karnanya andai kata hal ini bisa berbahaya untuk lingkungan sekitar karna menjadi perokok pasif maka dari itu yang menjadi oknum yang harus disalhkan bukanlah pabrik rokok dan perokok yang bermoral, karna awal mula sejarahnya rokok di indonesia bahwa bermanfaat untuk kesehatan.
4.      Monitoring
Menarik dari beberapa program pemerintah tentang sosialisasi hingga pencantuman bahaya merokok di kemasan rokok yang menurut hemat kami bahwa tidak berjalan efektif dan mengurangi perokok di indonesia. Bahwa program yang tepat yaitu dengan mengeluarkan peraturan yang bersifat tegas dan mengakibatkan efek jera pada oknum perokok yang kedapatan merokok di tempat umum, dan hal ini perlu juga perhatian serius oleh pemerintah dengan memperdayakan legeslatif yang berfungsi sebagai Perencanaan, Penganggaran, dan Pengawasan agar program yang direncankan berjalan dengan baik
1.      Outcome
Outcome yang diharapkan dengan adanya regulasi terkait rokok adalah menurunnya angka perokok aktif di Negara Indonesia, dengan menciptakan area bebas rokok masyarakat Indonesia diharpkan mampu membuktikan budaya indonesia yang dianggap memiliki keluhuran dan dijunjung tinggi setiap lapisan masyarakat, namun disisi lain dengan adanya larangan merokok dan pengurangan atau pembatasan are merokok juga dapat mengurangi pendapatan Negara, hal ini dikarenakan pajak rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi Negara Indonesia.
2.      Tujuan
Tujuan dari membatasi perokok yang ada di Indonesia ialah membatasi setiap pergerakan perokok, hal ini dikarenakan memiliki pengaruh yang cukup besar bagi masyarakat Indonesia baik dari sisi kesehatan, kebudayaan dan lain sebagainya. Diharapkan mampu merubah pola pikir masyarakat dan bisa meningkatkan derajat kehidupan atau kesehatan masyarakat.
3.      Stakeholder yang melakukan monitoring
1.      Pembuat Regulasi
a.       Presiden
b.    Menteri Kesehatan
c.    Menteri Keuangan
d.   BUMN
e.    PEMDA
f.     PEMPROV
2.    Sosial Kontrol
c.    MUI ( Majelis Ulama Indonesia)
d.   Masyarakat
3.    Industri
d.   PT
e.    Petani Cengkeh
f.      Perokok

4.      Variabel dan indikator
Indikator keberhasilan dari setiap regulasi yang dibuat dapat dilihat dari sisi kapasitas perokok yang semakin menurun, dapat dilihat dari penghasilan atau indikator yang lain, sehingga yang diharapkan agar perokok di Indonesia menurun dan mampu menjaga etika ketika sedang merokok, dampak yang dari peraturan yang dibuat pemerintah ini seharusnya bisa membawa pengaruh positif terhadap masyarakat Indonesia akan sadarnya dan pentingnya menjaga tubuh dari bahaya merokok itu sendiri dan bagi perokok aktif yang secara tidak langsung menghisap asap dari si perokok aktif itu sendiri.
5.      Sumber data
Pola Konsumsi Gambar Tembakau Di Indonesia
(Sumber: Laporan Riskesdas 2013)
 




















6.      Metode
UU No 36 Tahun 2009 TENTANG kesehatan pasal 113 Sampai DENGAN pasal 116, PP No 109 Tahun 2012 Pasal 49 Sampai DENGAN pasal 52, PP No 19 Tahun 2003 Pasal 22 Sampai DENGAN pasal 25, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188 / Menkes / Pb / I / 2011 Nomor 7 Tahun 2011 TENTANG Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Serta PMK No 40 Tahun 2013 TENTANG Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan, Mewajibkan SETIAP Pemerintah Daerah UNTUK Membentuk KTR diwilayahnya. Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004, SETIAP kota / kabupaten memiliki otonomi untuk review mengatur wilayahnya masing-masing termasuk untuk review Ruang lingkup kesehatan.







Peraturan yang telah diterapkan hendaknya dilakukan secara menyeluruh dan maksimal (contoh: kebijakan iklan dan promosi diterapkan tidak hanya dalam satu media saja, kebijakan kawasan bebas rokok hendaknya diberikan penjaga dan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya, dan lainnya).

 








Masalah yang dihasilkan pada merokok di Indonesia memanglah sangat pelik seperti benang yang sudah terlanjur kusut. Bukan suatu hal yang mustahil untuk mengurai masalah ini. Akan tetapi diperlukan kejelasan dan ketegasan tujuan pada Negara ini. Apabila benar tujuan kita adalah Indonesia yang sehat lakukan dengan benar apabila ini satu-satunya jalan dengan mengurangi konsumen untuk menggeser perlahan tumpuan ekonomi Negara ini. Lakuakan dengan sungguh-sungguh kebijakan yang ada.
Peningkatan upaya promotif dan preventif harus terus digalakan (contoh yang sudah dilakukan : Pada tanggal 24 Juli 2014 yang lalu, tampilan bungkus rokok terdapat gambar tentang bahaya rokok, supaya masyarakat mengetahui dampak apa saja yang akan mereka rasakan jika terus mengkonsumsi rokok).


Melakukan Advokasi didalam lingkungan masyarakat dengan melibatkan stakeholder dibawah ini :
Stakeholder
Penekanan Dalam Advokasi
Polisi
Polisi dapat menjadi pihak yang akan menertibkan orang-orang yang melanggar kebijakan ini. Polisi menegakkan aturan sesuai dengan sanksi yang sudah ditetapkan dalam  Peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Mantan perokok
Memiliki pengalaman yang dapat dibagikan kepada orang-orang yang masih merokok terkait dengan apa yang dirasakan setelah berhenti merokok dan kiat-kiat berhenti merokok
Orang–orang yang memiliki sakit akibat merokok
Dapat menjadi bukti nyata bahwa rokok benar-benar membahayakan kesehatan manusia.

7.      Manfaat
Manfaat monitoring Analisis kebijakan adalah ditujukan untuk menciptakan, menerapkan, secara kritis menilai, dan mengkomunikasikan substansi kebijakan. Proses analisis kebijakan terdiri atas tiga tahap utama yang saling terkait, yang secara bersama-sama membentuk siklus aktivitas yang komplek dan tidak linear.
Beberapa hasil survey di Indonesia, seperti RISKESDAS, GYTS dan GATS menunjukkan besarnya masalah konsumsi rokok bagi kesehatan masyarakat. RISKESDAS merupakan survey nasional kesehatan berbasis populasi yang dilakukan secara rutin setiap tiga tahun di Indonesia. GYTS adalah survey berbasis sekolah untuk masalah merokok pada anak sekolah usia 13 – 15 tahun dan masyarakat sekolah yang telah dilakukan di beberapa negara termasuk di Indonesia.
Survey mengenai konsumsi rokok yang terkini adalah GATS 2017 yang dapat menggambarkan secara lebih tajam besarnya masalah rokok pada orang dewasa (15 tahun ke atas). Survei-survei besar tersebut diatas menggambarkan besarnya masalah rokok dan dampaknya bagi kesehatan di Indonesia.

8.      Penyajian informasi
Kebijakan hasil dari monitoring penyajian informasi yang ada telah diatur dalam regulasi dan di bidang kesehatan merupakan tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk menyelamatkan dan meningkatkan kesehatan serta memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat khususnya dalam pengamanan tembakau terhadap dampak kesehatan. Adapun kebijakan yang di hasilkan dari monitoring berikan yaitu:
a.       Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1947 tentang cukai tembakau
Undang-undang no 28 tahun 1947 mengatur tentang cukai tembakau, bahwa segala tembakau belum dikenai cukai maka dikenakan cukai menurut undang-undang ini. Tembakau yang dibebaskan dari cukai adalah tembakau yang dipergunakan sebagai bahan untuk membuat rokok, cerutu dan sebagainya, dan tembakau yang miliki sendiri dan perusahaan dikenakan pajak bumi. Undang-undang ini lebih fokus pada tembakau yang belum dikenakan cukai maka dikenakan cukai sesuai dengan undang-undang ini.
b.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 mengatur tentang perlindungan konsumen yaitu segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, konsumen yang dimaksud adalah adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Meskipun undang-undang ini tidak secara khusus mengatur tentang pengamanan tembakau terkait dengan bahaya rokok, tetapi undang-undang ini mewajibkan pemerintah untuk melindungi warganya dari segala ancaman termasuk kesehatan warganya.
c.       Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002
Undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 pasal 8 menyebutkan bahwa Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Artinya pemerintah wajib memerikan perlindungan dan pelayanan kesehatan kepada anak Indonesia contohnya dengan tidak membaiarkan mereka terpapar dengan rokok di usia dini.
d.      Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan di buat dengan  salah satu pertimbangan bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara. Pada pasal 116 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Maka dari itu pemerintah perlu membuat aturan yang tegas tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif.
e.      Peratuaran Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan tembakau
Peraturan pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 merupakan kebijakan yang dibuat pemerintah untuk melaksanakan ketentuan pasal 116 undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang kesehatan, maka dari itu pemerintah perlu menetepakan suatu kebijakan atau peraturan tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Undang-undang nomor 109 tahun 2012 mengatur tentang bahan yang megandung zat adiktif, iklan niaga produk tembakau, sponsor produk tembakau, label dan kemasan produk tembakau.

5.      Evaluasi ( kebijakan yang dapat dikaitkan dengan kegiatan yang menyangkut estimasi penlaian kebijakan)
Dalam hal bernegara dengan melihat tingkat pendidikan dapat merepresentatifkan tingkat ekonomi dan kesehatan bangsa itu sendiri, versi (OECD) Organisation for Economic Co-operation and Development Indonesia  berada di urutan nomor 57 dari total 65 Neraga di dunia. Masalah ini tentu bukanlah sebuah isapan jempol semata, karna perlu perhatian sra tegas dangan pemimpin yang cermat dalam melihat perang asimertris d negeri sendiri untuk mewujudkan negara yang Good goverment dan sistem yang baik pula.






















REVERENSI JURNAL

1.      Https: //ayo bangkit indonesiaku.wordpress.com/2008/03/04
2.      Perda larangan merokok khusus DKI. Perda DKI Jakarta no 75 tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok (november 21, 2008)
3.      Undang-undang Republik Indonesia  no 32 tahun 2010 tentang larangan merokok
4.      Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia no 28 tahun 2013
5.      Peraturan menteri keuangan no 102/pmk.07/2015 tentang perubahan atas peraturan tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok
6.      Dasar-Dasar Ilmu Politik Prof Mariam Budiardjo Edisi Revisi cetakan pertama, Januari 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar