POLITIK
KESEHATAN
TEMA
: ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG ”ROKOK”
DOSEN
PENGAMPU : dr. Sonoe Joewana,
MMR
DISUSUN
OLEH :
1. ANA
NOVIANTY 17.C2.0037
2. RISMUNANDAR
KATILI 17.C2.0039
3. TIAZH
OKTAVIANI 17.C2.0020
4. YOVIA
VALENTINA ASIPRAT 17.C2.0035
PROGRAM PASCA
SARJANA HUKUM KESEHATAN
UNIVERSITAS KATOLIK
SOEGIJAPRANATA
TAHUN 2018
KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG ROKOK
A.
Aktor
dan Peranan :
1. Pembuat Regulasi
a. Presiden
b. Menteri
Kesehatan
c. Menteri
Keuangan
d. BUMN
e. PEMDA
f. PEMPROV
2. Sosial Kontrol
a. MUI
( Majelis Ulama Indonesia)
b. Masyarakat
3. Industri
a. PT
b. Petani
Cengkeh
c. Perokok
B.
Motif
Atau Kepentingan
1. PEMERINTAH
Kebijakan
pemerintah dalam menghentikan peredaran rokok dalam rangka meningkatkan
kualitas hidup bangsa sangat diperlukan, agar bangsa Indonesia memiliki
ketahanan fisik yang baik dan siap bersaing dalam tatanan internasional.
Kebijakan itu salah satunya ialah membatasi seseorang untuk merokok, membatasi
peredaran rokok, menaikan cukai, hingga menutup pabrik rokok.
2. MENTERI
KESEHATAN
Kebijakan
menteri kesehatan No 28 Tahun 2013 tentang “ pencatuman peringatan tentang
kesehatan dan informasi kesehatan pada produk tembakau “ yang diatur pada pasal
14, pasal 15, pasal 16.
3. MENTERI
KEUANGAN
Peraturan
menteri keuangan no 102/PMK/.07/2015 tentang tata cara pemungutan pajak rokok
yang diatur pada pasal 1, pasal 5, pasal 17, pasal 18, pasal 19, pasal 21A,
pasal 24, pasal 31A.
4. PERDA
(Larangan merokok DKI- Jakarta no 7 tahun 2005 tentang kawasan dilarang
merokok) Dan perda-perda daerah lainnya yang menerapkan kawasan tanpa rokok.
5. MUI
Fatwa
MUI merokok dapat membahayakan kesehatan (DLARAR ) serta berpotensi terjadinya pemborosan
(ISRAF) dan merupakan tindakan tabdzir.
6. Masyarakat
Dalam
ruang lingkup masyarakat (sosial) terdapat banyak lapisan masyarakat baik yang
pro maupun kontra terhadap rokok, serta dalam masyarakat kita kenal dengan
sebutan perokok aktif dan perokok pasif, akan tetapi didalam lingkungan
masyarakat terdapat hal yang harus diatur dan dibatasi salah satunya ialah
wilayah untuk para perokok, sehingga perlu adanya wilayah bebas asap rokok
7. PT
( Perseroan Terbatas )
Rokok
telah memberikan kontribusi besar bagi
pendapatan negara terutama peruntukan dana hasil cukai dari tembakau untuk
mendanai program-program seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum
(DAU), dan dana bagi hasil (DHB) dan belanja murni (APBD), serta memberikan
lapangan kerja yang cukup besar, mulai
dari petani tembakau, pekerja pabrik rokok hingga pedagang rokok asongan.
Selain itu ada jutaan orang yang menggantungkan hidupnya dari komoditas rokok.
Jadi, bayangkan jika perusahaan rokok langsung ditutup begitu saja, akan
semakin bertambah pengangguran di Indonesia.
C.
Pengaruh
1. Pemerintah
Fungsi
eksekutif dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah menjadi pelaksana dalam
mengimplementasikan regulasi yang menjadi hukum di Indonesia terkait aturan
yang diamanatkan dalam UU . Pengaruh pemerintah mengatur perokok di Indonesia
yang hadir dengan UU No.32 Tahun 2010
tentang larangan merokok, dengan ketentuan pidanan perokok yang
melakukan tindakan merokok di kawasan dilarang merokok, sebagaimana dimaksud
pasal 5 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda
paling banyak 200.000.000
2. Sosial
Kontrol
Pada
hakikatnya dampak rokok berkaitan erat dengan sektor ekonomi, sosial dan
kesehatan khususnya di Indonesia industri rokok berhasil mempergiat petani temakau dan cengkeh, menumbahkan
perdagangan tembakau, menyemarakan periklanan di media massa, namun ke sisi
lain dapat menimbulkan masalah kesehatan. MUI Memutuskan fatwa haram merokok
hanya berlaku bagi wanita hamil, anak-anak dan merokok ditempat umum. Masyarakat
dipersilahkan memilih keputusan dengan mempertimbangkan pengaruh rokok secara
pribadi dan sosial.
3. Industri
Hak
manusia secara lahiriah tentang hak untuk hidup, hak kebebasan dan hak memiliki
yang ditegaskan dalam (goverment of consent) bahwa pemerintah memimpin atas
persetujuan rakyat, dalam hal ini tentang kewajiban industri rokok memberikan
pajak sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri keuangan yang sudah
dipenuhi oleh industri rokok di Indonesia, seagaimanapun kita ketahui bahwa pajak
rokok menanggulangi devisit keuangan
negara. Adanya industri rokok juga
menyerap banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat, menganggat ekonomi
masyarakat juga meningkatkan daya beli di masyarakat sendiri, seperti
memberikian kesempatan warga sekitar untuk membuka lapangan pekerjaan lain yang
mendukung di sekitar pabrik industri. Industri juga mempengaruhi pembangunan
infrastruktur di suatu daerah, pembangunan menjadi perhatian khusus olah
pemerintah baik jalan maupun akses transportasi
D.
Sumber
Daya yang Dimiliki
1. Pemerintah
Pemerintah
memiliki kekuasaan dalam penegakan hukum yaitu aparatur negara ditingkat
pemerintahan pusat dan daerah, anggaran promkes yang di kemukakan Sek. Jen
Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad kepada komisi IX DPR RI di Jakarta tahun 2008
sebanyak 80 milyar dan pada tahun tahun sebelumnya nilainya tidak jauh berbeda.
2. Sosial
Kontrol
Pengakuan
majelis ulama dalam menetapkan produk industri yang bisa beredar di Indonesia
dengan memutuskan produk halal dan haramnya. Hal ini yang menjadi acuan
mayoritas umat beragama islam di indonesia untuk menjadi acuan hukum sosial di
Indonesia.
3. Industry
Perusahaan
industri di Indonesia seagaimana disampaikan oleh menteri perindustrian,
industri rokok melibatkan tenaga kerja 6,1 juta orang dalam perusahaannya dapat
kita ambil contoh yakni perusahaan yang sudah berdiri sejak lama :
Ex
: Gudang garam yang berdiri sejak tahun 1958 memproduksi 74,475 milyar batang
dan penjualan luar negeri sebanyak 4,08 milyar batang serta menyerap tenaga
kerja sebanyak 43.000 orang. Setelah menilai rokok merupakan warisan nenek
moyang bangsa yang turun temurun. Sepanjang tahun 2014, penerimaan cukai rokok
mencapai 111,4 triliun meningkat dianding tahun 2013 yag sebesar 100,7 triliun
E.
Tingkat
Kedudukan dan Tingkat Pengaruh
Dalam perkembangannya melihat tingkat pengaruh dan tingkat kedudukan
aktor tidak terlepas dari perkembangan sejarah dalam hal ini yang menjadi
panggung bergulirnya gagasan yang di tuangkan dalam Ideologi negara. Di abad
ke-20, terutama setelah Perang Dunia II yang menjadi tonggak perubahan sosial
dan ekonomi yang sangat besar yang di sebut Rule Of Law sebagaimana hal ini
mempengaruhi perkebangan di indonesia karana negara kita menganut hukum
positivisme. Pelopor ahli ekonomi Inggris John Maynard Keynes (1883-1946),
menggagas bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan
karenanya harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial yang dahulunya
adalah pemerintah dilarang campur tangan dalam urusan warga negara baik di
bidang sosial maupun dibidang ekonomi.
Dalam hal ini pengaruh yang negara modern capai adalah tentang pengaturan
soal-soal pajak, upah minimun, pensiun, pendidikan umum, asuransi, dan lain
sebagainya. Hal ini untuk mengatur ekonomi sedemikian rupa sehingga tidak
diganggu oleh depresi dan krisis ekonomi karena itu pemerintah mempuanyai
kecenderungan untuk memperluas aktivitasnya. Diantaranya :
1.
Pemerintah
Pemerintah perlu menetapkan kebijakan pengendalian
tembakau yang lebih tegas jika tidak ingin anggaran jaminan kesehatan jebol
oleh penyakit-penyakit terkait merokok. Oleh karena itu, upaya promotif dan
preventif amat penting dilakukan. Percuma tarif cukai dan harga rokok dinaikkan
jika iklan rokok masih bebas. Sebenarnya ada tiga langkah yang bisa ditempuh
pemerintah untuk mengendalikan dampak buruk tembakau bagi kesehatan. Langkah
itu adalah aksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC), penaikan
cukai dan harga rokok, serta pelarangan iklan rokok. Adanya tarik ulur dalam
pembahasan rancangan undang-undang tentang pengendalian dampak produk tembakau
terhadap kesehatan menjadikan regulasi rokok tidak terkendali.
2.
Sosial Kontrol
Produk tembakau dalam hal ini rokok, telah merambah
ke berbagai tatanan kehidupan masyarakat, dari kelas atas hingga kelas bawah,
dari pejabat hingga masyarakat. Bahkan tren merokok tidak hanya terjadi pada
masyarakat kaya, tetapi masyarakat miskinpun juga banyak yang membakar uang
untuk memenuhi syahwatnya terhadap rokok. Banyak studi tentang rokok
mengungkapkan bahwa kepala keluarga miskin yang merokok, mengeluarkan uang
lebih banyak untuk membeli rokok dibandingkan dengan yang dikeluarkan untuk
pendidikan dan kesehatan. Dampaknya adalah masyarakat miskin tetap bertahan
dalam kemiskinannya, sehingga untuk mencapai derajat kesehatan yang baik dan
memperoleh pendidikan yang optimal tidak dapat diraih. Sungguh ironis dan
menyedihkan, di tengah upaya pemerintah untuk menggratiskan pelayanan kesehatan
dan pendidikan, tetapi masyarakat tidak menganggap bahwa kesehatan dan
pendidikan merupakan hal penting dalam kehidupannya. Semua ini terjadi sebagai
akibat dari derasnya iklan rokok yang membanjiri setiap sisi kehidupan kita.
Pada sosial kontro kedudukan masyarakat juga terbelah
antara ada yang pro terhadap produk tembakau yang disebut rokok namun juga ada kontra
dengan adanya pertumbuhan industri rokok dengan meningkatnya produk dan target
penjualan yang semakin ditingkatkan sehingga dampaknya sasaran konsumen dari
berbagai usia. Sebagai bukti nyata usia pengkonsumsi produk tembakau ini
semakin banyak di usia muda.
3.
Industri
Setiap hari kita saksikan bagaimana perusahaan rokok
memberikan citra positif terhadap perokok, dengan cara menampilkan suatu
kegiatan sosial, kegiatan yang menantang dan sederet aktivitas lainnya yang
memberikan gambaran betapa hebatnya seorang perokok. Iklan rokok dari berbagai
bentukpun menghiasi warung kaki lima hingga televisi. Perusahaan rokok sangat gencar
dalam beriklan, jangankan hanya menyeponsori even lokal, untuk beriklan secara
nasional dan di berbagai media televisipun tidak diragukan lagi kehebatannya.
Sehingga wajar, dampak iklan rokok terhadap peningkatan jumlah perokok sangat
pesat, khususnya di kalangan generasi muda dan pelajar yang sedang mencari
identitas diri.
Industri
rokok juga memikili kedudukan yang cukup kuat dalam pertumbumbuhan ekonomi
masyarakat dari petani tembakau, kurir antar, buruk petik, pekerja pabrik dan
daya minat beli disekitar industri meningkat sesuai dengan jumlah produksi yang
meningkat.
Dari beberapa dasar di atas yang akan menjadi pedoman kami dalam mengulas
secara politik tentang problem yang timbul di masyarakat tentang perusahan
rokok dan kebijakan pemerintah dalam mengatur hal ini.
F. Conflict Of Interest antar aktor
Konflik yang
terjadi antar aktor dalam pengendalian kebijakan rokok ini ialah terlihat
banyak sekali pihak pihak terkait yang memiliki pro dan kontra. Salah satunya
dapat kita lihat dari pihak pemerintah dan industry rokok, di satu pihak
pemerintah ingin mewujudkan kesejahteraan yang adil dan merata bagi seluruh
masyarakat Indonesia, dengan menciptakan peraturan larangan merokok ditempat
umum, namun di sisi yang lain pemerintah seolah mendukung industri rokok dalam
produksi rokok yang kian bertambah, hal ini dikarenakan cukai atau pajak rokok
yang sangat mempengaruhi pendapatan Negara, sehingga sedikit banyak Negara kita
bergantung kepada pajak penerimaan dari produksi rokok itu sendiri. Di sini
dapat terlihat bahwa permasalahan yang kompleks terjadi antara pemerintah dan
industri rokok yang dapat dikatakan serba salah dalam mengatasi kebijakan
rokok, namun tetap saja pemerintah
seharusnya dapat memerangi permasalahan ini karena banyak sekali merugikan masyarakat,
bahkan dalam segala aspek kehidupan, baik itu social, budaya, kesehatan dan
lain sebagainya. Dalam hal ini
pemerintah juga tidak bias bekerja sendiri, tanpa adanya kesadaran dari
masyarakat Indonesia sendiri, apabila masysrakat sadar bahwa merokok itu dapat
menyebabkan kemiskinan, bahkan kematian sehingga dapat menurunkan permasalahan
rokok yang tak pernah bisa teratasi. hingga sekarang ini, bahkan semakin
merajalela, anak sekolah saja sudah banyak
terpengaruh ke dalam rokok, yang mereka anggap apabila merokok itu
keren, padahal merokok itu dapat merusak masa depan mereka. Dalam hal ini
diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah, industry atau pabrik rokok
serta masyarakat.
1.
Perumusan
Masalah
Kebijakan rokok yang
menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat khususnya stakeholder di negeri ini
sebetulnya adalah permasalahan yang kompleks untuk semua aktor yang berperan di
dalamnya, dikarenakan hal ini tak terlepas dari peran negara dalam
menyelenggarakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Oleh karenanya masalah
politik yang timbul dari Kebijakan pemerintah dalam menghentikan
peredaran rokok dalam rangka meningkatkan kualitas hidup bangsa sangat
diperlukan, agar bangsa Indonesia memiliki ketahanan fisik yang baik dan siap
bersaing dalam tatanan internasional dengan rokok telah memberikan kontribusi
besar bagi pendapatan negara serta
memberikan lapangan kerja yang cukup
besar, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik rokok hingga pedagang rokok
asongan. Selain itu ada jutaan orang yang menggantungkan hidupnya dari
komoditas rokok.
2.
Forcesting
Cita-cita pemerintah dan sosial
kontrol ibarat sebuah panggung sandiwara yang mempertontonkan hal yang lucu
untuk di bahas bahwa bukanlah hal yang mudah melepas ketergantungan negara
terhadap pajak roko dan peran pabrik roko dalam memperkerjakan jutaan
masyarakat indonesia demi memenuhi sendiri kesejahteraan yang seharusnya ini
adalah kewajiban pemerintah. Hal yang lucu pun ingin di ulas terkait isu yang
beredar dan menjadi hal yang lucu ketika itu terjadi bahwa pajak rokok akan
menanggulangi devisit anggaran kesehatan dalam hal ini yang menjadi tanggung
jawab BPJS, bahwa pandangan serta opini masyarakat yang dibangun adalah merokok
merupakan kebiasaan yang tidak baik untuk kesehatan.
Sehingga kami berpandangan
di jangka panjang bahwa program yang di jalankan pemerintah hanyalah semu dan
sebatas angan tentang negeri yang indah di dalam pikiran semata. Yang kedua
kami berpandangan bahwa hal ini hanya menjadi sebuah kebijakan politik dan
berbasis kebijakan komersil untuk menutupi hutang negara dan ketidak berdayaan
pemerintah dalam menanggulangi krisis ekonomi yang berkepanjangan.
3.
Rekomendasi
Hal sederhana yang ingin
di rekomendasikan dalam hal ini yang menjadi problem di atas bahwa merokok
adalah tanggung jawab moril dari si perokok itu sendiri oleh karnanya andai
kata hal ini bisa berbahaya untuk lingkungan sekitar karna menjadi perokok
pasif maka dari itu yang menjadi oknum yang harus disalhkan bukanlah pabrik
rokok dan perokok yang bermoral, karna awal mula sejarahnya rokok di indonesia
bahwa bermanfaat untuk kesehatan.
4.
Monitoring
Menarik dari beberapa
program pemerintah tentang sosialisasi hingga pencantuman bahaya merokok di
kemasan rokok yang menurut hemat kami bahwa tidak berjalan efektif dan
mengurangi perokok di indonesia. Bahwa program yang tepat yaitu dengan
mengeluarkan peraturan yang bersifat tegas dan mengakibatkan efek jera pada
oknum perokok yang kedapatan merokok di tempat umum, dan hal ini perlu juga
perhatian serius oleh pemerintah dengan memperdayakan legeslatif yang berfungsi
sebagai Perencanaan, Penganggaran, dan Pengawasan agar program yang direncankan
berjalan dengan baik
1.
Outcome
Outcome yang diharapkan dengan adanya regulasi
terkait rokok adalah menurunnya angka perokok aktif di Negara Indonesia, dengan
menciptakan area bebas rokok masyarakat Indonesia diharpkan mampu membuktikan
budaya indonesia yang dianggap memiliki keluhuran dan dijunjung tinggi setiap
lapisan masyarakat, namun disisi lain dengan adanya larangan merokok dan
pengurangan atau pembatasan are merokok juga dapat mengurangi pendapatan
Negara, hal ini dikarenakan pajak rokok merupakan salah satu penyumbang
terbesar bagi Negara Indonesia.
2.
Tujuan
Tujuan dari membatasi perokok yang ada di Indonesia
ialah membatasi setiap pergerakan perokok, hal ini dikarenakan memiliki
pengaruh yang cukup besar bagi masyarakat Indonesia baik dari sisi kesehatan,
kebudayaan dan lain sebagainya. Diharapkan mampu merubah pola pikir masyarakat
dan bisa meningkatkan derajat kehidupan atau kesehatan masyarakat.
3.
Stakeholder
yang melakukan monitoring
1. Pembuat Regulasi
a. Presiden
b. Menteri
Kesehatan
c. Menteri
Keuangan
d. BUMN
e. PEMDA
f. PEMPROV
2. Sosial Kontrol
c. MUI
( Majelis Ulama Indonesia)
d. Masyarakat
3. Industri
d. PT
e. Petani
Cengkeh
f. Perokok
4.
Variabel dan
indikator
Indikator keberhasilan dari setiap regulasi yang
dibuat dapat dilihat dari sisi kapasitas perokok yang semakin menurun, dapat
dilihat dari penghasilan atau indikator yang lain, sehingga yang diharapkan
agar perokok di Indonesia menurun dan mampu menjaga etika ketika sedang
merokok, dampak yang dari peraturan yang dibuat pemerintah ini seharusnya bisa
membawa pengaruh positif terhadap masyarakat Indonesia akan sadarnya dan
pentingnya menjaga tubuh dari bahaya merokok itu sendiri dan bagi perokok aktif
yang secara tidak langsung menghisap asap dari si perokok aktif itu sendiri.
5.
Sumber data
Pola Konsumsi Gambar Tembakau Di Indonesia
(Sumber:
Laporan Riskesdas 2013)
6.
Metode
UU
No 36 Tahun 2009 TENTANG kesehatan pasal 113 Sampai DENGAN pasal 116, PP No 109
Tahun 2012 Pasal 49 Sampai DENGAN pasal 52, PP No 19 Tahun 2003 Pasal 22 Sampai
DENGAN pasal 25, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 188 / Menkes / Pb / I / 2011 Nomor 7 Tahun 2011 TENTANG Pedoman
Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Serta PMK No 40 Tahun 2013 TENTANG Peta Jalan
Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan, Mewajibkan SETIAP Pemerintah
Daerah UNTUK Membentuk KTR diwilayahnya. Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004,
SETIAP kota / kabupaten memiliki otonomi untuk review mengatur wilayahnya
masing-masing termasuk untuk review Ruang lingkup kesehatan.
Peraturan yang telah diterapkan
hendaknya dilakukan secara menyeluruh dan maksimal (contoh: kebijakan iklan dan
promosi diterapkan tidak hanya dalam satu media saja, kebijakan kawasan bebas
rokok hendaknya diberikan penjaga dan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya,
dan lainnya).
Masalah yang dihasilkan pada merokok
di Indonesia memanglah sangat pelik seperti benang yang sudah terlanjur kusut.
Bukan suatu hal yang mustahil untuk mengurai masalah ini. Akan tetapi diperlukan
kejelasan dan ketegasan tujuan pada Negara ini. Apabila benar tujuan kita
adalah Indonesia yang sehat lakukan dengan benar apabila ini satu-satunya jalan
dengan mengurangi konsumen untuk menggeser perlahan tumpuan ekonomi Negara ini.
Lakuakan dengan sungguh-sungguh kebijakan yang ada.
Peningkatan
upaya promotif dan preventif harus terus digalakan (contoh yang sudah dilakukan
: Pada tanggal 24 Juli 2014 yang lalu, tampilan bungkus rokok terdapat gambar
tentang bahaya rokok, supaya masyarakat mengetahui dampak apa saja yang akan
mereka rasakan jika terus mengkonsumsi rokok).
Melakukan
Advokasi didalam lingkungan masyarakat dengan melibatkan stakeholder dibawah
ini :
|
Stakeholder
|
Penekanan Dalam Advokasi
|
|
Polisi
|
Polisi dapat menjadi pihak yang
akan menertibkan orang-orang yang melanggar kebijakan ini. Polisi menegakkan
aturan sesuai dengan sanksi yang sudah ditetapkan dalam Peraturan
tentang Kawasan Tanpa Rokok.
|
|
Mantan perokok
|
Memiliki pengalaman yang dapat dibagikan
kepada orang-orang yang masih merokok terkait dengan apa yang dirasakan
setelah berhenti merokok dan kiat-kiat berhenti merokok
|
|
Orang–orang yang memiliki sakit
akibat merokok
|
Dapat menjadi bukti nyata bahwa
rokok benar-benar membahayakan kesehatan manusia.
|
7.
Manfaat
Manfaat
monitoring Analisis kebijakan adalah ditujukan untuk menciptakan, menerapkan,
secara kritis menilai, dan mengkomunikasikan substansi kebijakan. Proses
analisis kebijakan terdiri atas tiga tahap utama yang saling terkait, yang secara
bersama-sama membentuk siklus aktivitas yang komplek dan tidak linear.
Beberapa hasil survey di Indonesia, seperti
RISKESDAS, GYTS dan GATS menunjukkan besarnya masalah konsumsi rokok bagi
kesehatan masyarakat. RISKESDAS merupakan survey nasional kesehatan berbasis
populasi yang dilakukan secara rutin setiap tiga tahun di Indonesia. GYTS
adalah survey berbasis sekolah untuk masalah merokok pada anak sekolah usia 13
– 15 tahun dan masyarakat sekolah yang telah dilakukan di beberapa negara
termasuk di Indonesia.
Survey mengenai konsumsi rokok yang terkini adalah
GATS 2017 yang dapat menggambarkan secara lebih tajam besarnya masalah rokok
pada orang dewasa (15 tahun ke atas). Survei-survei besar tersebut diatas
menggambarkan besarnya masalah rokok dan dampaknya bagi kesehatan di Indonesia.
8.
Penyajian
informasi
Kebijakan
hasil dari monitoring penyajian informasi yang ada telah diatur dalam regulasi
dan di bidang kesehatan merupakan tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk
menyelamatkan dan meningkatkan kesehatan serta memberikan pelayanan kesehatan
pada masyarakat khususnya dalam pengamanan tembakau terhadap dampak kesehatan.
Adapun kebijakan yang di hasilkan dari monitoring berikan yaitu:
a.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1947
tentang cukai tembakau
Undang-undang
no 28 tahun 1947 mengatur tentang cukai tembakau, bahwa segala tembakau belum
dikenai cukai maka dikenakan cukai menurut undang-undang ini. Tembakau yang
dibebaskan dari cukai adalah tembakau yang dipergunakan sebagai bahan untuk
membuat rokok, cerutu dan sebagainya, dan tembakau yang miliki sendiri dan
perusahaan dikenakan pajak bumi. Undang-undang ini lebih fokus pada tembakau
yang belum dikenakan cukai maka dikenakan cukai sesuai dengan undang-undang
ini.
b.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
Undang-undang
Nomor 8 tahun 1999 mengatur tentang perlindungan konsumen yaitu segala upaya
yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
konsumen, konsumen yang dimaksud adalah adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan. Meskipun undang-undang ini tidak secara khusus mengatur tentang
pengamanan tembakau terkait dengan bahaya rokok, tetapi undang-undang ini
mewajibkan pemerintah untuk melindungi warganya dari segala ancaman termasuk
kesehatan warganya.
c.
Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23
Tahun 2002
Undang-undang
perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 pasal 8 menyebutkan bahwa Setiap anak
berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan
kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Artinya pemerintah wajib
memerikan perlindungan dan pelayanan kesehatan kepada anak Indonesia contohnya
dengan tidak membaiarkan mereka terpapar dengan rokok di usia dini.
d.
Undang-Undang nomor 36 tahun 2009
tentang Kesehatan
Undang-undang
nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan di buat dengan salah satu
pertimbangan bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan
pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi
negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti
investasi bagi pembangunan negara. Pada pasal 116 disebutkan bahwa ketentuan
lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah. Maka dari itu pemerintah perlu membuat aturan yang tegas
tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif.
e.
Peratuaran Pemerintah Nomor 109 Tahun
2012 tentang pengamanan tembakau
Peraturan
pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 merupakan kebijakan yang dibuat pemerintah
untuk melaksanakan ketentuan pasal 116 undang-undang nomor 39 tahun 2009
tentang kesehatan, maka dari itu pemerintah perlu menetepakan suatu kebijakan
atau peraturan tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa
produk tembakau bagi kesehatan. Undang-undang nomor 109 tahun 2012 mengatur
tentang bahan yang megandung zat adiktif, iklan niaga produk tembakau, sponsor
produk tembakau, label dan kemasan produk tembakau.
5.
Evaluasi (
kebijakan yang dapat dikaitkan dengan kegiatan yang menyangkut estimasi
penlaian kebijakan)
Dalam hal bernegara dengan melihat tingkat
pendidikan dapat merepresentatifkan tingkat ekonomi dan kesehatan bangsa itu
sendiri, versi (OECD) Organisation for Economic Co-operation and Development
Indonesia berada di urutan nomor 57 dari
total 65 Neraga di dunia. Masalah ini tentu bukanlah sebuah isapan jempol
semata, karna perlu perhatian sra tegas dangan pemimpin yang cermat dalam
melihat perang asimertris d negeri sendiri untuk mewujudkan negara yang Good
goverment dan sistem yang baik pula.
REVERENSI JURNAL
1. Https:
//ayo bangkit indonesiaku.wordpress.com/2008/03/04
2. Perda
larangan merokok khusus DKI. Perda DKI Jakarta no 75 tahun 2005 tentang kawasan
dilarang merokok (november 21, 2008)
3. Undang-undang
Republik Indonesia no 32 tahun 2010
tentang larangan merokok
4. Peraturan
menteri Kesehatan Republik Indonesia no 28 tahun 2013
5. Peraturan
menteri keuangan no 102/pmk.07/2015 tentang perubahan atas peraturan tentang
tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok
6. Dasar-Dasar
Ilmu Politik Prof Mariam Budiardjo Edisi Revisi cetakan pertama, Januari 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar