TUGAS
HUKUM
KESEHATAN DAN HAK ASASI MANUSIA
TEMA
: KEBAKARAN PABRIK KEMBANG API
KOSAMBI
Dosen
pengampu : Dr. dr. I. Edward KSI., MM, MH.Kes., MSiMes
DOSEN :
DISUSUN
OLEH :
1. USSISTI
ALADINI 17.C2.0010
2. TIAZH
OKTAVIANI 17.C2.0020
3. PUTU
MUSTARIANI 17.C2.0021
4. TAHTA
DANIFATIS SUNNAH 17.C2.0026
PROGRAM PASCA
SARJANA HUKUM KESEHATAN
UNIVERSITAS KATOLIK
SOEGIJAPRANATA
TAHUN 2017
A.
KASUS
Pertanyaan-pertanyaan seputar
kebakaran pabrik kembang api Kosambi
30 Oktober 2017
Terbakarnya pabrik kembang api di kawasan
pergudangan Kosambi, Tangerang, Banten pada Kamis (26/10) yang menyebabkan 48
orang meninggal dunia dan melukai 46 lainnya menyisakan banyak kejanggalan.
Mulai dari ihwal sebab kebakaran terjadi,
banyaknya jumlah pekerja anak, kecaman terkait keselamatan kerja, bahkan dugaan
bahwa pekerja terkunci di dalam bangunan sehingga tidak bisa menyelamatkan
diri. BBC Indonesia merumuskan beberapa kejanggalan terkait kebakaran di pabrik
kembang api kawat tersebut.
Baru beroperasi dua bulan
Ledakan terjadi sekitar pukul 09:00 WIB di
sebuah bangunan yang belokasi di Desa Belimbing, Kosambi, Tangerang, Banten.
Suara ledakan itu langsung disusul kepulan asap hitam yang membumbung tinggi.
Kejadian itu sontak membuat geger warga sekitar. Ternyata, ledakan berasal dari
bangunan milik PT Panca Buana Cahaya Sukses, pabrik kembang api yang baru saja
beroperasi dua bulan terakhir.
Menurut saksi mata, Amri dan Ajud, insiden
terjadi ketika mereka sedang mengerjakan pemasangan atap bangunan mess.
Tiba-tiba di bagian pembuatan kembang api berjarak kurang lebih dari 20 meter,
terdengar suara ledakan dan atap bangunan jebol sehingga menimbulkan kebakaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro
Jaya, Kombes Nico Afinta mengatakan ledakan bersumber dari arah depan gedung. "Sementara terbakar dari gedung depan,
kemudian menjalar ke belakang. Korban menumpuk di belakang untuk menghindari
api dari depan," jelas Nico kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu
(28/10).
Pasca padamnya api, petugas mendapati
sejumlah mayat yang mengalami luka bakar dan sulit dikenali di dalamnya. Sebagian
besar jenazah korban ditemukan secara berkelompok di bagian belakang pabrik,
yang memberi petunjuk bahwa mereka berupaya melarikan diri dari api yang
menyebar.
Polisi menyatakan jumlah korban meninggal
mencapai 48 jiwa - tiga di antaranya dipastikan anak-anak - dan hampir semua
jenazah berada dalam kondisi hangus terbakar sehingga sulit untuk
diidentifikasi. “Juga ada 46 orang yang masih dirawat karena luka bakar,"
kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono.
Tukang las yang ceroboh?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro
Jaya, Kombes Nico Afinta mengatakan percikan api saat salah satu karyawan
melakukan pengelasan disimpulkan menjadi penyebab terjadinya kebakaran. Ia mendeskripsikan bahwa karyawan tersebut,
Subarna Ega, diperintahkan oleh penanggungjawab operasional pabrik, Andri
Hartanto, untuk melakukan pengelasan di sebelah kanan atas pabrik.
Bunga api yang ditimbulkan saat pengelasan terciprat
ke tumpukan 400kg bahan bakar kembang api yang mudah terbakar sehingga
menyebabkan ledakan. Api semakin membesar dan menghanguskan seluruh pabrik.
"Hartanto ini menyuruh untuk las di gedung sebelah kanan atas, di sana lah
terjadinya percikan api yang menyambar bahan kembang api," Kata Nico
Siapa yang bertanggungjawab?
Akibat kejadian tersebut, Andri Hartanto dan
Subarna Ega ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut. Pemilik
pabrik, Indra Liyono juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal 359 dan pasal
188 KUHP tentang perbuatan lalai yang menyebabkan korban jiwa dan perbuatan
yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Andri Hartanto dan Indra Liyono sudah
diperiksa oleh polisi. Sementara Subarna Ega masih dalam proses pencarian dan
belum diketahui keberadaannya sampai sekarang. Kombes Pol Nico Afinta sendiri belum bisa
memastikan apakah Ega termasuk salah satu korban yang meninggal. Karena dari
proses identifikasi korban yang telah dilakukan, belum ditemukan nama Subarna
Ega.
Namun pihak kepolisian akan memanggil
keluarga tersangka untuk dilakukan pencocokan DNA terhadap korban yang belum
teridentifikasi. Dan saat ini masih ada tiga korban yang belum teridentifikasi.
"Sementara itu kami masih mencari tiga orang yang masih belum
teridentifikasi," tambah Nico.
Korban tekurung di dalam bangunan?
Seiring terkuaknya penyebab kebakaran,
sejumlah kejanggalan dalam peristiwa tragis itu pun ikut muncul kepermukaan.
Sejumlah saksi mengatakan kondisi pintu utama pabrik terkunci saat kobaran api
melahap bangunan itu. Petugas Pemadam Kebakaran Tangerang yang tiba di lokasi
saat pabrik masih terbakar mengaku menemukan pintu gerbang dalam kondisi
terkunci.
Menurut keterangan Kepala Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, pintu gerbang
pabrik digembok sehingga buruh sulit menyelamatkan diri. Buruh baru bisa keluar
ketika regu Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tangerang mendobrak
gerbang bergembok tersebut. Setelah berhasil masuk, mereka menemukan tumpukan
orang di belakang gudang dalam kondisi mengenaskan. Mereka terbakar dan sudah
tidak bernyawa dalam kondisi bertumpuk. Mungkin lantaran pintu gerbang
terkunci, para korban tidak memiliki akses keluar.
Kendati begitu Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Argo Yuwono bersikukuh bahwa pintu utama pabrik tersebut tak terkunci
saat peristiwa itu terjadi. Pasalnya, ada sejumlah pekerja yang menyelamatkan
diri melalui pintu. "Ada beberapa korban yang lari lewat pintu depan. Ada
keluarga pemilik umurnya 70 tahun juga lari lewat pintu depan. Jadi pintu depan
tak dikunci," jelas Argo.
Menurutnya, para korban lebih memilih
menyelamatkan diri melalui bagian belakang pabrik karena saat itu bagian depan
pabrik terbakar. Bahkan, warga membobol tembok belakang pabrik untuk membantu
evakuasi para korban. "Pas di pintu depan ada gudang terbakar juga, korban
tidak berani lewat situ karena panas dan asap tebal," kata Argo.
60% pekerja anak dan perempuan
Selain permasalahan pintu yang terkunci,
polemik mengenai adanya korban yang masih berusia di bawah umur muncul ke
permukaan. Pada awalnya, polisi meyakini tidak ada korban yang berusia di bawah
umur. Namun, dari hasil identifikasi 48
korban meninggal, tiga diantaranya adalah anak di bawah umur. "Ini kami dapat dari keterangan beberapa
saksi, yaitu antara lain Ibu Sunah, yang kemarin 14 tahun meninggal dunia.
Kemudian Wawan 17 tahun, kemudian ada Siti Fatimah 15 tahun," kata Nico.
Atas fakta ini kedua tersangka, Indra dan
Andri, dijerat dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 74 juncto Pasal 183.
Pasal tersebut juga menyebutkan ancaman penjara paling lama lima tahun karena
diduga mempekerjakan anak-anak. Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) Siane Indriati menuturkan kebanyakan dari korban kebakaran
tersebut adalah perempuan dan anak-anak. Berdasar wawancara dengan para korban
yang selamat, Komnas HAM menemukan sekitar 60% pekerja pabrik itu adalah
perempuan dan anak-anak. Mereka bertugas dalam hal pengemasan kembang api, yang
memang membutuhkan ketelatenan. Sementara pekerja laki-laki bekerja di bidang
produksi. "Justru ini yang membuat kami terkejut, ketika saya tanya ke
beberapa korban yang lain, mereka bilang sebagian besar pekerjaan yang
dilakukan adalah bagian pengemasan yang notabene dilakukan oleh perempuan dan
anak," kata Siane kepada BBC Indonesia.
Sayangnya, kebanyakan dari mereka direkrut
secara borongan sehingga tidak dapat diketahui secara data pegawai yang masuk
pada saat kejadian. Imbasnya, banyak dari korban yang belum teridentifikasi. Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi
Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menyoroti hal ini bukan untuk kali
pertama ditemukan perusahaan yang mempekerjakan buruh dibawah umur.
"Sebelumnya kalau kita mendengar berita yang heboh pabrik kaleng di
Tangerang, itu juga banyak mempekerjakan buruh di bawah umur. Dan banyak pabrik
di Indonesia ini yang mempekerjakan buruh di bawah umur," kata Ilham. Ada
lagi pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu, imbuhnya, yaitu memberikan upah
dibawah ketentuan upah minimum kota kabupaten. "Upah yang diterima buruh
dewasa itu sekitar Rp 50.000 dan buruh anak sekitar Rp40.000, status hubungan
mereka harian lepas. Ini semua pelanggaran."
Hal ini, bertentangan dengan UU
Ketenagakerjaan 2013 tentang upah dan pekerja anak. Apalagi, tidak semua
pekerja diikutsertakan dalam program BPJS. Pasalnya, menurut informasi hanya 10
orang dari sebanyak 103 pekerja yang diikutsertakan BPJS. Menteri Ketenagakerjaan
Hanif Darkiri memastikan meski tidak terdaftar sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan, para korban akan tetap mendapat santunan. Namun, perusahaan
harus bertanggung jawab sepenuhnya.
Perusahaan langgar banyak aturan?
Rumitnya lagi, warga yang bermukim di sekitar
lokasi gudang tidak menyadari bahwa bangunan tersebut digunakan untuk
memproduksi kembang api. Salah satu warga bernama Benny Benteng yang tinggal di
dekat gudang penyimpanan mengaku hanya tahu jika gudang tersebut berfungsi
untuk memyimpan pasir Cina berwarna putih.
Siane dari Komnas HAM menegaskan adanya
pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Semestinya, industri ini dikategorikan
berbahaya karena mengandung komponen bahan peledak. Namun, perusahaan ini
justru berizin industri kecil dan dilakukan di lokasi yang berdekatan dengan
permukiman penduduk. "Sehingga
kalau kita bisa katakan izinnya tidak layak, seharusnya tidak boleh di situ.
Harusnya ada evaluasi. Industri petasan harusnya jangan masuk industri kecil,
itu masuk industri barang berbahaya dan harus ada regulasi yang mengatur keluar
masuk potasium nitrat."
Sementara itu, menurut Ilham,
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut lantaran tidak
ada fungsi kontrol dari pengawas tenaga kerja yang seharusnya mendatangi setiap
perusahaan, mempunyai data setiap perusahaan, untuk menjamin kepastian hak-hak
normatif buruh. "Ini kelamahan negara, dalam hal ini Kementerian Tenaga
Kerja," kata dia
Baru Minggu (29/10) Menteri Tenaga Kerja
mendatangi rumah sakit untuk membesuk beberapa korban yang masih dirumah sakit.
Dalam kunjungannya ke lokasi kebakaran, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Darkiri
menilai, dari sisi sarana dan prasarana keselamatan kerjanya, pabrik ini
menyalahi aturan dan tidak memiliki jalur evakuasi. Ia menuturkan pihaknya akan
menjatuhkan sanksi tegas dan seberat-beratnya lantaran melanggar Undang-Undang
Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kebakaran pabrik di Kosambi bukan yang
pertama kali terjadi di Indonesia. Dua tahun lalu, PT. Mandom, Bekasi,
mengalami ledakan dan memakan korban. Kebakaran di perusahaan yang memproduksi
kosmetik PIXY itu menyebabkan 28 buruh meninggal dunia. Sebelumnya, di Karawang
juga terjadi ledakan yang juga menyebabkan korban jiwa. "Ini mencerminkan
keselamatan kerja di lingkungan kerja di Indonesia sangat rentan akan
keselamatan kerja. Kenapa faktor keselamatan kerja begitu tinggi di Indonesia?
Karena kalau menurut data dari BPS, tahun 2015 ada enam orang meninggal dunia
rata-rata akibat kecelakaan kerja setiap hari. Dengan jumlah satu tahun itu
sekitar 105.000 kecelakaan kerja," kata Ilham.
Desakan revisi regulasi keselamatan kerja
Lebih jauh, Ilham menganggap kejadian
kebakaran tersebut menggambarkan rendahnya jaminan keselamatan di tempat kerja
yang mestinya menjadi tanggung jawab perusahaan dan pemerintah.
Apabila kepengawasan bekerja dengan baik,
tentu saja dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Panca Buana Sukses -mulai dari
suara yang sangat bising, pekerja anak, udara pengap dan panas, ruang gerak
buruh yang sempit akibat penempatan mesin dan meja yang tak sesuai - bisa
ditindak sebelum terjadi hal yang tak diinginkan.
Maka dari itu KPBI mendesak revisi UU No. 1
Tahun 1970, karena dalam UU tersebut sanksi yang diberikan kepada perusahaan
yang melanggar K3 sangat ringan, denda cuma Rp100.000 dan ancaman penjara tiga
bulan. "Itu sangat enteng sekali. Makanya pengusaha banyak mengabaikan hal
itu,"
Kedua, fungsi pengawasan harus ditingkatkan.
Pengawas harus turun ke lapangan mendata setiap perusahaan buat data base yang
baik, identifikasi perusahaan-perusahaan mana yang memiliki risiko kecelakaan
kerja yang tinggi, dan memastikan seluruh aturan-aturan ketenagakerjaan
dijalankan oleh perusahaan dalam rangka meminimalisir angka kecelakaan kerja.
"Kita meminta perusahaan untuk memastikan K3 dan pelatihan K3 dan
membentuk sistem manajemen K3 di setiap perusahaan. Itu yang harus dilakukan
oleh perusahaan dan pemerintah dalam waktu dekat," kata dia.
B.
PEMBAHASAN DALAM UNDANG UNDANG
1.
Undang-Undang No 1 Tahun 1970
tantang keselamatan kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas
tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan
keselamatan kerja. Kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja sangat diperlukan, Resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan
saja.Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan
Kesehatan Kerja. Tentu tidak ada pekerja yang menginginkan terjadinya kecelakaan kerja, Namun resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan dimana saja.
Oleh sebab itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg atau K3 adalah salah satu
peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam
bekerja. Keselamatan dan Kesehatan kerja merupakan sebuah situasi dalam pekerjaan yang sehat dan aman itu
pekerjaan yang di jalani, perusahaan dan juga bagi masyarakat dan lingkungan
sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga
adalah suatu usaha untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidk diinginkan yang
mengakibatkan kecelakaan kerja.
2.
Undang-undang republik Indonesia
no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan
ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi
dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
3.
Permenkes akertrans RI no 3 tahun
1978 tentang perwujudan dan wewenang serta kewajiban pegawai pengawas
sekelamatan dan kesehatan kerja dan ahli dalam keselamatan kerja
4.
Permen akertrans RI no 2 tahun 1980
tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan
kerja
5.
Permen akertrans RI no 4 tahun
1980 tentang sarat-sarat pemasangan pemadam api ringan
Hendaknya setiap perusahaan menyediakan pemadam api yang sederhana
seperti tabung pemadam api ringan yang ditaruh di setiap sudut perusahaan
ataupun di tempat yang memiliki sumber bahaya yang ada, sehingga apabila ada
kebakaran langsung dapat tertangani secara cepat dan tidak sampai menimbulkan
bahaya besar.
6.
Permen akertrans no 2 tahun 1982
tentang kualifikasi juru las
7.
Permen akertrans RI no 4 tahun
1987 tentang panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja serta tatacara
penunjukan ahli keselamatan kerja bahwa pada Permenakertrans ini berisi pasal
dan peratutan yang mewajibkan pengusaha yang memepekerjakan pekerja yang
mempunyai resiko besar seperti pabrik kembang api untuk membentuk Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dimana anggotanya adalah pengusaha dan
pekerjanya ,sedangkan sekretaris dari P2K3 adalah ahli K3 dari perusahan
tersebut
8.
Permen akertrans RI no 1 tahun
1998 tentang pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja dan manfaat lebih dari
paket jaminan pemeliharaan dasar jaminan sosial tenaga kerja .
setiap pengusaha dengan tenaga kerja puluhan bahkan ratusan seperti itu
sudah seharusnya dipikirkan tentang pemeliharaan kesehatan bagi pekerjanya
dengan mengikutkan mereka di BPJS Ketenagakerjaan sehingga jika terjadi sesuatu
apalagi kejadian kebakaran yang banyak menimbulkan korban seperti itu dimana
ada yang menderita luka bakar dari yag derajat ringan sampai berat dapat
ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga biaya yang dikeluarkan oleh
penderita dan perusahaan bias lebih ringan
9.
Kepmenaker RI no 186 tahun 1999
tentang tentang unit penanggulangan kebakaran ditempat kerja
di setiap perusahaan dimana lingkungan kerja seperti itu dengan resiko
tinngi ,ada petugas yang bertugas setiap hari yang bertanggung jawab di pabrik
itu jika ada kejadian kebakaran, ada alat deteksi kebakaran semacam sirine yang
berbunyi jika ada api,kemudian alat berupa tabung yang pekerja bias
mempergunakannnya dengan adanya latihan secara berkala,sehinggga semua pekerja
yang terlibat di dalamnya paham akan penggunaan alat pemadam kebakaran
10.
Kepmenaker no 197 tahun 1999
tentang pengendalian bahan kimia berbahaya
pabrik petasan dengan bahan kimia berbahaya seperti itu apalagi dalam
jumlah besar semestinya sudah dipasang tanda -tanda berupa tulisan yang
menunjukkan bahan mudah terbakar,mudah meledak dan semua pekerja yang berada di
dalamnya bisa tahu termasuk tukang las
11.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan
Pasal 68 Pengusaha dilarang mempekerjakan
anak. Pasal 69 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat
dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan
15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan
ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik,
mental, dan sosial. (2) Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan
sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) ha-rus memenuhi persyaratan :
a.
izin tertulis dari orang tua atau
wali;
b.
perjanjian kerja antara pengusaha
dengan orang tua atau wali;
c.
waktu kerja maksimum 3 (tiga)
jam;
d.
dilakukan pada siang hari dan
tidak mengganggu waktu sekolah;
e.
keselamatan dan kesehatan kerja;
f.
adanya hubungan kerja yang jelas;
dan
g.
menerima upah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
C.
PEMBAHASAN DALAM HAM
D.
PEMBAHASAN DALAM ETIKA
E.
KESIMPULAN
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi
dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga
kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat
kerja.
Keselamatan dan keamanan kerja mempunyai
banyak pengeruh terhadap faktor kecelakaan, karyawan harus mematuhi standart
(k3) agar tidak menjadikan hal-hal yang negative bagi diri karyawan. Terjadinya
kecelakaan banyak dikarenakan oleh penyakit yang diderita karyawan tanpa
sepengetahuan pengawas (k3), seharusnya pengawasan terhadap kondisi fisik
di terapkan saat memasuki ruang kerja agar mendeteksi sacera dini kesehatan
pekerja saat akan memulai pekerjaanya. Keselamatan dan kesehatan kerja perlu diperhatikan dalam lingkungan kerja, karena kesehatan merupakan
keadaan atau situasi sehat seseorang baik jasmani maupun rohani sedangkan
keselamatan kerja suatu keadaan dimana para pekerja terjamin keselamatan pada
saat bekerja baik itu dalam menggunakan mesin, pesawat, alat kerja, proses
pengolahan juga tempat kerja dan lingkungannya juga terjamin. Apabila para
pekerja dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani dan didukung oleh sarana dan
prasarana yang terjamin keselamatannya maka produktivitas kerja akan dapat
ditingkatkan
Pada hakekatnya keselamatan dan kesehatan
(k3) merupakan suatu keilmuan multidisiplin yang menerapkan upaya
pemeliharaan dan peningkatan kondisi lingkungan kerja, keamanan kerja,
keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta melindungi tenaga kerja terhadap
resiko bahaya dalam melakukan pekerjaan serta mencegah terjadinya kerugian
akibat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan atau
pencemaran lingkungan kerja
F.
SARAN
Berdasarkan hasil analisis data dan kesimpulan diatas maka kami ajukan
saran-saran sebagai berikut :
1.
Bagi perusahaan
Bagi pihak perusahaan untuk disarankan untuk menekankan seminimal mungkin
terjadinya kecelakaan kerja, dengan jalan antara lain meningkatkan dan
menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (k3) dengan baik dan tepat. Hal ini
dapat dilakukan dengan sering diadakan sosialisasi tentang manfaat dan arti
pentingnya program keselamatan dan kesehatan kerja (k3) bagikaryawan,
seperti misalnya dengan pemberitahuan bagaimana cara penggunaan peralatan,
pemakaian alat pelindung diri, cara mengoprasikan mesin secara baik dan benar.
Selain itu perusahaan harus meningkatkan program keselamatan dan kesehatan
kerja (k3) serta menerangkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja
(k3) dalam kegiatan operasional.
2.
Bagi karyawan
Bagi karyawan lebih memperhatikan program keselamatan dan kesehatan kerja
(k3) dengan bekerja secara disiplin dan berhati-hati serta mengikuti prosed.
Daftar Pustaka
Poerwanto,
Helena dan Syaifullah. Hukum perubahan bidang kesehatan dan keselamatan kerja.
Jakarta : fadan penerbit fakultas hukum universitas indonesia, 2011
Indonesia.
Undang-undang nomer 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
Indonesia.
Undang-undang republik Indonesia no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
ndonesia.
Kepmenaker no 197 tahun 1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya
Indonesia.
Permenkes akertrans RI no 3 tahun 1978 tentang perwujudan dan wewenang serta
kewajiban pegawai pengawas sekelamatan dan kesehatan kerja dan ahli dalam
keselamatan kerja
Indonesia.
Permen akertrans RI no 2 tahun 1980 tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
dalam penyelenggaraan keselamatan kerja
Indonesia.
Permen akertrans RI no 4 tahun 1980 tentang sarat-sarat pemasangan pemadam api
ringan
Indonesia.
Permen akertrans no 2 tahun 1982 tentang kualifikasi juru las
Indonesia.
Permen akertrans RI no 4 tahun 1987 tentang panitia pembina keselamatan dan
kesehatan kerja serta tatacara penunjukan ahli keselamatan kerja
Silalahi,
bennett N.B dan silalahi, Rumondang. 1991 managemen keselamatan kerja dan
kesehatan kerja. Pustaka Binaman pressindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar