Minggu, 29 April 2018

HUKUM KESEHATAN DAN HAK ASASI MANUSIA



TUGAS
HUKUM KESEHATAN DAN HAK ASASI MANUSIA

TEMA : KEBAKARAN PABRIK KEMBANG API KOSAMBI

Dosen pengampu : Dr. dr. I. Edward KSI., MM, MH.Kes., MSiMes






DOSEN                      :
DISUSUN OLEH :
1.      USSISTI ALADINI                           17.C2.0010
2.      TIAZH OKTAVIANI                                    17.C2.0020
3.      PUTU MUSTARIANI                       17.C2.0021
4.      TAHTA DANIFATIS SUNNAH      17.C2.0026




PROGRAM PASCA SARJANA HUKUM KESEHATAN
UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA
TAHUN 2017

 

A.        KASUS

Pertanyaan-pertanyaan seputar kebakaran pabrik kembang api Kosambi

30 Oktober 2017

Terbakarnya pabrik kembang api di kawasan pergudangan Kosambi, Tangerang, Banten pada Kamis (26/10) yang menyebabkan 48 orang meninggal dunia dan melukai 46 lainnya menyisakan banyak kejanggalan.

Mulai dari ihwal sebab kebakaran terjadi, banyaknya jumlah pekerja anak, kecaman terkait keselamatan kerja, bahkan dugaan bahwa pekerja terkunci di dalam bangunan sehingga tidak bisa menyelamatkan diri. BBC Indonesia merumuskan beberapa kejanggalan terkait kebakaran di pabrik kembang api kawat tersebut.

Baru beroperasi dua bulan

Ledakan terjadi sekitar pukul 09:00 WIB di sebuah bangunan yang belokasi di Desa Belimbing, Kosambi, Tangerang, Banten. Suara ledakan itu langsung disusul kepulan asap hitam yang membumbung tinggi. Kejadian itu sontak membuat geger warga sekitar. Ternyata, ledakan berasal dari bangunan milik PT Panca Buana Cahaya Sukses, pabrik kembang api yang baru saja beroperasi dua bulan terakhir.

Menurut saksi mata, Amri dan Ajud, insiden terjadi ketika mereka sedang mengerjakan pemasangan atap bangunan mess. Tiba-tiba di bagian pembuatan kembang api berjarak kurang lebih dari 20 meter, terdengar suara ledakan dan atap bangunan jebol sehingga menimbulkan kebakaran.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta mengatakan ledakan bersumber dari arah depan gedung.  "Sementara terbakar dari gedung depan, kemudian menjalar ke belakang. Korban menumpuk di belakang untuk menghindari api dari depan," jelas Nico kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/10).

Pasca padamnya api, petugas mendapati sejumlah mayat yang mengalami luka bakar dan sulit dikenali di dalamnya. Sebagian besar jenazah korban ditemukan secara berkelompok di bagian belakang pabrik, yang memberi petunjuk bahwa mereka berupaya melarikan diri dari api yang menyebar.

Polisi menyatakan jumlah korban meninggal mencapai 48 jiwa - tiga di antaranya dipastikan anak-anak - dan hampir semua jenazah berada dalam kondisi hangus terbakar sehingga sulit untuk diidentifikasi. “Juga ada 46 orang yang masih dirawat karena luka bakar," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono.

Tukang las yang ceroboh?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta mengatakan percikan api saat salah satu karyawan melakukan pengelasan disimpulkan menjadi penyebab terjadinya kebakaran.  Ia mendeskripsikan bahwa karyawan tersebut, Subarna Ega, diperintahkan oleh penanggungjawab operasional pabrik, Andri Hartanto, untuk melakukan pengelasan di sebelah kanan atas pabrik.

Bunga api yang ditimbulkan saat pengelasan terciprat ke tumpukan 400kg bahan bakar kembang api yang mudah terbakar sehingga menyebabkan ledakan. Api semakin membesar dan menghanguskan seluruh pabrik. "Hartanto ini menyuruh untuk las di gedung sebelah kanan atas, di sana lah terjadinya percikan api yang menyambar bahan kembang api," Kata Nico

 

 

Siapa yang bertanggungjawab?

Akibat kejadian tersebut, Andri Hartanto dan Subarna Ega ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut. Pemilik pabrik, Indra Liyono juga ditetapkan sebagai tersangka.  Ketiganya dijerat dengan pasal 359 dan pasal 188 KUHP tentang perbuatan lalai yang menyebabkan korban jiwa dan perbuatan yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Andri Hartanto dan Indra Liyono sudah diperiksa oleh polisi. Sementara Subarna Ega masih dalam proses pencarian dan belum diketahui keberadaannya sampai sekarang.  Kombes Pol Nico Afinta sendiri belum bisa memastikan apakah Ega termasuk salah satu korban yang meninggal. Karena dari proses identifikasi korban yang telah dilakukan, belum ditemukan nama Subarna Ega.

Namun pihak kepolisian akan memanggil keluarga tersangka untuk dilakukan pencocokan DNA terhadap korban yang belum teridentifikasi. Dan saat ini masih ada tiga korban yang belum teridentifikasi. "Sementara itu kami masih mencari tiga orang yang masih belum teridentifikasi," tambah Nico.

Korban tekurung di dalam bangunan?

Seiring terkuaknya penyebab kebakaran, sejumlah kejanggalan dalam peristiwa tragis itu pun ikut muncul kepermukaan. Sejumlah saksi mengatakan kondisi pintu utama pabrik terkunci saat kobaran api melahap bangunan itu. Petugas Pemadam Kebakaran Tangerang yang tiba di lokasi saat pabrik masih terbakar mengaku menemukan pintu gerbang dalam kondisi terkunci.

Menurut keterangan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, pintu gerbang pabrik digembok sehingga buruh sulit menyelamatkan diri. Buruh baru bisa keluar ketika regu Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tangerang mendobrak gerbang bergembok tersebut. Setelah berhasil masuk, mereka menemukan tumpukan orang di belakang gudang dalam kondisi mengenaskan. Mereka terbakar dan sudah tidak bernyawa dalam kondisi bertumpuk. Mungkin lantaran pintu gerbang terkunci, para korban tidak memiliki akses keluar.

Kendati begitu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono bersikukuh bahwa pintu utama pabrik tersebut tak terkunci saat peristiwa itu terjadi. Pasalnya, ada sejumlah pekerja yang menyelamatkan diri melalui pintu. "Ada beberapa korban yang lari lewat pintu depan. Ada keluarga pemilik umurnya 70 tahun juga lari lewat pintu depan. Jadi pintu depan tak dikunci," jelas Argo.

Menurutnya, para korban lebih memilih menyelamatkan diri melalui bagian belakang pabrik karena saat itu bagian depan pabrik terbakar. Bahkan, warga membobol tembok belakang pabrik untuk membantu evakuasi para korban. "Pas di pintu depan ada gudang terbakar juga, korban tidak berani lewat situ karena panas dan asap tebal," kata Argo.

60% pekerja anak dan perempuan

Selain permasalahan pintu yang terkunci, polemik mengenai adanya korban yang masih berusia di bawah umur muncul ke permukaan. Pada awalnya, polisi meyakini tidak ada korban yang berusia di bawah umur.  Namun, dari hasil identifikasi 48 korban meninggal, tiga diantaranya adalah anak di bawah umur.  "Ini kami dapat dari keterangan beberapa saksi, yaitu antara lain Ibu Sunah, yang kemarin 14 tahun meninggal dunia. Kemudian Wawan 17 tahun, kemudian ada Siti Fatimah 15 tahun," kata Nico.

Atas fakta ini kedua tersangka, Indra dan Andri, dijerat dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 74 juncto Pasal 183. Pasal tersebut juga menyebutkan ancaman penjara paling lama lima tahun karena diduga mempekerjakan anak-anak. Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siane Indriati menuturkan kebanyakan dari korban kebakaran tersebut adalah perempuan dan anak-anak. Berdasar wawancara dengan para korban yang selamat, Komnas HAM menemukan sekitar 60% pekerja pabrik itu adalah perempuan dan anak-anak. Mereka bertugas dalam hal pengemasan kembang api, yang memang membutuhkan ketelatenan. Sementara pekerja laki-laki bekerja di bidang produksi. "Justru ini yang membuat kami terkejut, ketika saya tanya ke beberapa korban yang lain, mereka bilang sebagian besar pekerjaan yang dilakukan adalah bagian pengemasan yang notabene dilakukan oleh perempuan dan anak," kata Siane kepada BBC Indonesia.

Sayangnya, kebanyakan dari mereka direkrut secara borongan sehingga tidak dapat diketahui secara data pegawai yang masuk pada saat kejadian. Imbasnya, banyak dari korban yang belum teridentifikasi.  Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menyoroti hal ini bukan untuk kali pertama ditemukan perusahaan yang mempekerjakan buruh dibawah umur. "Sebelumnya kalau kita mendengar berita yang heboh pabrik kaleng di Tangerang, itu juga banyak mempekerjakan buruh di bawah umur. Dan banyak pabrik di Indonesia ini yang mempekerjakan buruh di bawah umur," kata Ilham. Ada lagi pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu, imbuhnya, yaitu memberikan upah dibawah ketentuan upah minimum kota kabupaten. "Upah yang diterima buruh dewasa itu sekitar Rp 50.000 dan buruh anak sekitar Rp40.000, status hubungan mereka harian lepas. Ini semua pelanggaran."

Hal ini, bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan 2013 tentang upah dan pekerja anak. Apalagi, tidak semua pekerja diikutsertakan dalam program BPJS. Pasalnya, menurut informasi hanya 10 orang dari sebanyak 103 pekerja yang diikutsertakan BPJS. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Darkiri memastikan meski tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, para korban akan tetap mendapat santunan. Namun, perusahaan harus bertanggung jawab sepenuhnya.

Perusahaan langgar banyak aturan?

Rumitnya lagi, warga yang bermukim di sekitar lokasi gudang tidak menyadari bahwa bangunan tersebut digunakan untuk memproduksi kembang api. Salah satu warga bernama Benny Benteng yang tinggal di dekat gudang penyimpanan mengaku hanya tahu jika gudang tersebut berfungsi untuk memyimpan pasir Cina berwarna putih.

Siane dari Komnas HAM menegaskan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Semestinya, industri ini dikategorikan berbahaya karena mengandung komponen bahan peledak. Namun, perusahaan ini justru berizin industri kecil dan dilakukan di lokasi yang berdekatan dengan permukiman penduduk.  "Sehingga kalau kita bisa katakan izinnya tidak layak, seharusnya tidak boleh di situ. Harusnya ada evaluasi. Industri petasan harusnya jangan masuk industri kecil, itu masuk industri barang berbahaya dan harus ada regulasi yang mengatur keluar masuk potasium nitrat."

Sementara itu, menurut Ilham, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut lantaran tidak ada fungsi kontrol dari pengawas tenaga kerja yang seharusnya mendatangi setiap perusahaan, mempunyai data setiap perusahaan, untuk menjamin kepastian hak-hak normatif buruh. "Ini kelamahan negara, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja," kata dia

Baru Minggu (29/10) Menteri Tenaga Kerja mendatangi rumah sakit untuk membesuk beberapa korban yang masih dirumah sakit. Dalam kunjungannya ke lokasi kebakaran, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Darkiri menilai, dari sisi sarana dan prasarana keselamatan kerjanya, pabrik ini menyalahi aturan dan tidak memiliki jalur evakuasi. Ia menuturkan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas dan seberat-beratnya lantaran melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kebakaran pabrik di Kosambi bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Dua tahun lalu, PT. Mandom, Bekasi, mengalami ledakan dan memakan korban. Kebakaran di perusahaan yang memproduksi kosmetik PIXY itu menyebabkan 28 buruh meninggal dunia. Sebelumnya, di Karawang juga terjadi ledakan yang juga menyebabkan korban jiwa. "Ini mencerminkan keselamatan kerja di lingkungan kerja di Indonesia sangat rentan akan keselamatan kerja. Kenapa faktor keselamatan kerja begitu tinggi di Indonesia? Karena kalau menurut data dari BPS, tahun 2015 ada enam orang meninggal dunia rata-rata akibat kecelakaan kerja setiap hari. Dengan jumlah satu tahun itu sekitar 105.000 kecelakaan kerja," kata Ilham.

Desakan revisi regulasi keselamatan kerja

Lebih jauh, Ilham menganggap kejadian kebakaran tersebut menggambarkan rendahnya jaminan keselamatan di tempat kerja yang mestinya menjadi tanggung jawab perusahaan dan pemerintah.

Apabila kepengawasan bekerja dengan baik, tentu saja dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Panca Buana Sukses -mulai dari suara yang sangat bising, pekerja anak, udara pengap dan panas, ruang gerak buruh yang sempit akibat penempatan mesin dan meja yang tak sesuai - bisa ditindak sebelum terjadi hal yang tak diinginkan.

Maka dari itu KPBI mendesak revisi UU No. 1 Tahun 1970, karena dalam UU tersebut sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang melanggar K3 sangat ringan, denda cuma Rp100.000 dan ancaman penjara tiga bulan. "Itu sangat enteng sekali. Makanya pengusaha banyak mengabaikan hal itu,"

Kedua, fungsi pengawasan harus ditingkatkan. Pengawas harus turun ke lapangan mendata setiap perusahaan buat data base yang baik, identifikasi perusahaan-perusahaan mana yang memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi, dan memastikan seluruh aturan-aturan ketenagakerjaan dijalankan oleh perusahaan dalam rangka meminimalisir angka kecelakaan kerja. "Kita meminta perusahaan untuk memastikan K3 dan pelatihan K3 dan membentuk sistem manajemen K3 di setiap perusahaan. Itu yang harus dilakukan oleh perusahaan dan pemerintah dalam waktu dekat," kata dia.


B.        PEMBAHASAN DALAM UNDANG UNDANG

1.      Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tantang keselamatan kerja

Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja sangat diperlukan, Resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja.Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tentu tidak ada pekerja yang menginginkan terjadinya kecelakaan kerja, Namun resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Oleh sebab itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg atau K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja. Keselamatan dan Kesehatan kerja merupakan sebuah situasi dalam pekerjaan yang sehat dan aman itu pekerjaan yang di jalani, perusahaan dan juga bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga adalah suatu usaha untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidk diinginkan yang mengakibatkan kecelakaan kerja.

 

2.      Undang-undang republik Indonesia no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

3.      Permenkes akertrans RI no 3 tahun 1978 tentang perwujudan dan wewenang serta kewajiban pegawai pengawas sekelamatan dan kesehatan kerja dan ahli dalam keselamatan kerja

4.      Permen akertrans RI no 2 tahun 1980 tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja

5.      Permen akertrans RI no 4 tahun 1980 tentang sarat-sarat pemasangan pemadam api ringan

Hendaknya setiap perusahaan menyediakan pemadam api yang sederhana seperti tabung pemadam api ringan yang ditaruh di setiap sudut perusahaan ataupun di tempat yang memiliki sumber bahaya yang ada, sehingga apabila ada kebakaran langsung dapat tertangani secara cepat dan tidak sampai menimbulkan bahaya besar.

6.      Permen akertrans no 2 tahun 1982 tentang kualifikasi juru las

7.      Permen akertrans RI no 4 tahun 1987 tentang panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja serta tatacara penunjukan ahli keselamatan kerja bahwa pada Permenakertrans ini berisi pasal dan peratutan yang mewajibkan pengusaha yang memepekerjakan pekerja yang mempunyai resiko besar seperti pabrik kembang api untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dimana anggotanya adalah pengusaha dan pekerjanya ,sedangkan sekretaris dari P2K3 adalah ahli K3 dari perusahan tersebut

8.      Permen akertrans RI no 1 tahun 1998 tentang pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja dan manfaat lebih dari paket jaminan pemeliharaan dasar jaminan sosial tenaga kerja .

setiap pengusaha dengan tenaga kerja puluhan bahkan ratusan seperti itu sudah seharusnya dipikirkan tentang pemeliharaan kesehatan bagi pekerjanya dengan mengikutkan mereka di BPJS Ketenagakerjaan sehingga jika terjadi sesuatu apalagi kejadian kebakaran yang banyak menimbulkan korban seperti itu dimana ada yang menderita luka bakar dari yag derajat ringan sampai berat dapat ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga biaya yang dikeluarkan oleh penderita dan perusahaan bias lebih ringan

9.      Kepmenaker RI no 186 tahun 1999 tentang tentang unit penanggulangan kebakaran ditempat kerja

di setiap perusahaan dimana lingkungan kerja seperti itu dengan resiko tinngi ,ada petugas yang bertugas setiap hari yang bertanggung jawab di pabrik itu jika ada kejadian kebakaran, ada alat deteksi kebakaran semacam sirine yang berbunyi jika ada api,kemudian alat berupa tabung yang pekerja bias mempergunakannnya dengan adanya latihan secara berkala,sehinggga semua pekerja yang terlibat di dalamnya paham akan penggunaan alat pemadam kebakaran

10.  Kepmenaker no 197 tahun 1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya

pabrik petasan dengan bahan kimia berbahaya seperti itu apalagi dalam jumlah besar semestinya sudah dipasang tanda -tanda berupa tulisan yang menunjukkan bahan mudah terbakar,mudah meledak dan semua pekerja yang berada di dalamnya bisa tahu termasuk tukang las

11.  Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Pasal 68 Pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Pasal 69 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. (2) Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) ha-rus memenuhi persyaratan :

a.         izin tertulis dari orang tua atau wali;

b.        perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;

c.         waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;

d.        dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;

e.         keselamatan dan kesehatan kerja;

f.         adanya hubungan kerja yang jelas; dan

g.        menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

C.        PEMBAHASAN DALAM HAM

D.        PEMBAHASAN DALAM ETIKA

E.         KESIMPULAN

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.

Keselamatan dan keamanan kerja mempunyai banyak pengeruh terhadap faktor kecelakaan, karyawan harus mematuhi standart (k3) agar tidak menjadikan hal-hal yang negative bagi diri karyawan. Terjadinya kecelakaan banyak dikarenakan oleh penyakit yang diderita karyawan tanpa sepengetahuan pengawas (k3), seharusnya pengawasan terhadap kondisi  fisik di terapkan saat memasuki ruang kerja agar mendeteksi sacera dini kesehatan pekerja saat akan memulai pekerjaanya. Keselamatan dan kesehatan kerja perlu diperhatikan dalam lingkungan kerja, karena kesehatan merupakan keadaan atau situasi sehat seseorang baik jasmani maupun rohani sedangkan keselamatan kerja suatu keadaan dimana para pekerja terjamin keselamatan pada saat bekerja baik itu dalam menggunakan mesin, pesawat, alat kerja, proses pengolahan juga tempat kerja dan lingkungannya juga terjamin. Apabila para pekerja dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani dan didukung oleh sarana dan prasarana yang terjamin keselamatannya maka produktivitas kerja akan dapat ditingkatkan

Pada hakekatnya keselamatan dan kesehatan (k3)  merupakan suatu keilmuan multidisiplin yang menerapkan upaya pemeliharaan dan peningkatan kondisi lingkungan kerja, keamanan kerja, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta melindungi tenaga kerja terhadap resiko bahaya dalam melakukan pekerjaan serta mencegah terjadinya kerugian akibat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan atau pencemaran lingkungan kerja

F.         SARAN

Berdasarkan hasil analisis data dan kesimpulan diatas maka kami ajukan saran-saran sebagai berikut :

1.      Bagi perusahaan

Bagi pihak perusahaan untuk disarankan untuk menekankan seminimal mungkin terjadinya kecelakaan kerja, dengan jalan antara lain meningkatkan dan menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (k3) dengan baik dan tepat. Hal ini dapat dilakukan dengan sering diadakan sosialisasi tentang manfaat dan arti pentingnya program keselamatan dan kesehatan kerja (k3) bagikaryawan, seperti misalnya dengan pemberitahuan bagaimana cara penggunaan peralatan, pemakaian alat pelindung diri, cara mengoprasikan mesin secara baik dan benar. Selain itu perusahaan harus meningkatkan program keselamatan dan kesehatan kerja (k3) serta menerangkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (k3) dalam kegiatan operasional.

2.      Bagi karyawan

Bagi karyawan lebih memperhatikan program keselamatan dan kesehatan kerja (k3) dengan bekerja secara disiplin dan berhati-hati serta mengikuti prosed.

Daftar Pustaka

Poerwanto, Helena dan Syaifullah. Hukum perubahan bidang kesehatan dan keselamatan kerja. Jakarta : fadan penerbit fakultas hukum universitas indonesia, 2011

Indonesia. Undang-undang nomer 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja

Indonesia. Undang-undang republik Indonesia no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

ndonesia. Kepmenaker no 197 tahun 1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya

Indonesia. Permenkes akertrans RI no 3 tahun 1978 tentang perwujudan dan wewenang serta kewajiban pegawai pengawas sekelamatan dan kesehatan kerja dan ahli dalam keselamatan kerja

Indonesia. Permen akertrans RI no 2 tahun 1980 tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja

Indonesia. Permen akertrans RI no 4 tahun 1980 tentang sarat-sarat pemasangan pemadam api ringan

Indonesia. Permen akertrans no 2 tahun 1982 tentang kualifikasi juru las

Indonesia. Permen akertrans RI no 4 tahun 1987 tentang panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja serta tatacara penunjukan ahli keselamatan kerja

Silalahi, bennett N.B dan silalahi, Rumondang. 1991 managemen keselamatan kerja dan kesehatan kerja. Pustaka Binaman pressindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar