TUGAS
LEGAL DRAFTING
ANALISIS KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
760/MENKES/SK/VI/2007 TENTANG PENETAPAN LANJUTAN RUMAH SAKIT RUJUKAN BAGI ORANG
DENGAN HIV DAN AIDS (ODHA)
Dosen pengampu : Yovita Indrayati,
SH.,M.Hum

Disusun Oleh:
TIAZH OKTAVIANI 17.C2.0020
PROGRAM PASCA SARJANA
HUKUM KESEHATAN
UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA
TAHUN 2018
ANALISIS KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
760/MENKES/SK/VI/2007 TENTANG PENETAPAN LANJUTAN RUMAH SAKIT RUJUKAN BAGI ORANG
DENGAN HIV DAN AIDS (ODHA)
A.
Susunan
berdasarkan undang-undang no 12 tahun 2011 tentang pembentukan
perundang-undangan.
1.
Pada bagian pertama dalam Peraturan
tersebut ada Logo garuda warna emas. Hal
tersebut mencerminkan nilai ke
Bhinekaan serta sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
2. Di
bawah logo di tulis berita daerah kemudian dibawahnya di tulis bupati bantul.
Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
karena memuat Berita daerah.
3. Pada
bagian pertama Sebelum judul peraturan di tulis nomor dan tahun peraturan pada
bagian sisi kiri dan judul peraturan pada bagian sisi kanan dengan ukuran huruf
11 dan jenis huruf calibri. Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011.
4. Judul
Peraturan Surat Keputusan memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun
pengundangan atau penetapan, dan nama keputusan mentri kesehatan. Adapun jenis
dari keputusan mentri kesehatan Republik
Indonesia adalah Keputusan Mentri Kesehatan Republik indonesia nomor 760/MENKES/SK/VI/2007
tentang penetapan lanjutan rumasakit rujukan bagi orang dengan HIV dan AIDS
(ODHA). Hal tersebut sudah sesuai Undang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011.
5. Jabatan
pembentuk keputusan Mentri Kesehatan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital
yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma (,). Hal
tersebut sudah sesuai Undang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011.
6. Konsiderans
diawali dengan kata “Menimbang”. Yang
berisi muatan uraian mengenai pokok
pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Keputusan Mentri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 760/MENKES/SK/VI/2007 tentang penetapan
lanjutan rumasakit rujukan bagi orang dengan HIV dan AIDS (ODHA). Asas yang
terkandung didalamya sudah memuat unsur filosofis, sosiologis dan yuridis
sebagaimana yang di jadikan acuan dalam pembuatan peraturan Perundang-Undangan.
7. Dasar
hukum dari Keputusan Kementrian Kesehatan tersebut diawali dengan kata “Mengingat”. Pada konsideran Mengingat dalam keputusan MENKES memuat
keputusan yang digunakan sebagai dasar hukum, akan tetapi pada kosideran Mengingat tersebut tidak teratur
penyusunanan keputusan yang di jadikan sebagai acuan. Akan tetapi pada
konsideran mengingat tersebut memuat unsur filosofis, sosiologi dan yuridis.
8. Pada
diktum Memutuskan ditulis seluruhnya
dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda
baca titik dua serta diletakkan di tengah marjin.
9. Pada
diktum Memutuskan ada konsideran Menetapkan, adapun isi dari konsideran Menetapkan memuat judul dari keputusan
Kementrian Kesehatan yaitu Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
760/MENKES/SK/VI/2007 tentang penetapan lanjutan rumasakit rujukan bagi orang
dengan HIV dan AIDS (ODHA) secara keseluruhan di tulis dengan huruf kapital.
ANALISA
KEPUTUSAN
Pada Keputusan Mentri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 760/MENKES/SK/VI/2007 tentang penetapan lanjutan rumasakit
rujukan bagi orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) memuat daftar rujukan rumasakit,
monitoring dan evaluasi, pembidaan dan pengawasan, dan pelaporan secara ber
kala. Yang dianalisis pada diktum :
1.
Pada
bagian kesatu
Berisi
tentang judul keputusan.
2.
Pada
bagian kedua
Pada
menetapkan kedua berisi tentang asas sosiologi dikarenakan ditetapkannya
rujukan rumasakit untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
3.
Pada
bagian ketiga
Berisi
tentang ketiga asas yaitu asas fisiologis,sosiologis dan yuridis yang diatur
didalamnya, melihat dari unsur fisiologis peraturan yang dibentuk
mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi
suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila
dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan adanya pembentukan SOP serta mengacu pada UU no 32
tahun 2004 tentang kewenang pembuatan aturan di wilayah daerah, melihat dari
asas sosiologis bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam
berbagai aspek, dalam keputusan ini ada jaminan jaminan terkait untuk ODHA
seperti jaminan atas tersebarnya ARV dengan pembentukan kader pada kelompok
kerja non medis yang membantu pelaksanaan pelayan medic. Melihat dari asas yuridis bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi
permasalahan hokum yakni dengan adanya
pelaporan dalam setiap pemberian layanan yang ada.
4.
Pada
bagian keempat
Berisi
tentang asas yuridis karena mempertimbangkan dan menetapkan aturan untuk
memenuhi kebutuhan masasyarakat dalam memperhitungkan atas penjaminannya.
5.
Pada
bagian kelima
Berisi
tentang asas sosiologis karena didalamnya mempertimbangkan pelayanan kesehatan
untuk masyarakat dan kebutuhan masyarakat dalam adanya pelayanan monitoring dan
evaluasi yang dilakukan oleh tim kesehatan yang telah diatur dalam surat
keputusan yang dikeluarkan oleh KEMENKES itu sendiri.
6.
Pada
bagian keenam
Berisi
tentang unsur asas sosiologi karena berisi tentang adanya pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan di lakukan oleh mentri kesehatan
dinas terkait untuk memenuhi aspek yang bersinggungan langsung untuk
kepentingan masyarakat.
7.
Pada
bagian ketujuh
Berisi
tentang asas yuridis karena dalam pembuatannya mempertimbangkan permasalahan
hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada dan menjamin kepastian
hukum lainnya dalam penyampean pelaporan secara berkala dengan adanya ditemukan
orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) kepada kementrian kesehatan RI
8.
Pada
bagian kedelapan
Berisi
tentang asas yuridis dalam penetapan keputusan berisi tentang hal teknis untuk
melakuakan dengan mempertimbangkan aturan perundangan yang terkait dengan
dikeluarkannya surat keputusan yang dikeluarkan oleh dirjen bina pelayanan
medic.
9.
Pada
bagian kesembilan
Berisi
tentang asas yuridis bahwasanya keputusan ini berisi tentang kepastian untuk
masyarakat terkait dengan ketetapan dan pemberlakuan fungsi dari suaru keputusan
KEMENKES untuk dilakukan peninjauan berikutnya dan layanan untuk ODHA.
PENJELASAN
1.
Menimbang merupakan pernyataan yang berisi tentang Keputusan
Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 760/MENKES/SK/VI/2007 tentang
penetapan lanjutan rumasakit rujukan bagi orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) tentang dikeluarkan keputusan tersebut.
2.
Mengingat merupakan pernyataan yang menyebutkan peraturan atau
perundang-undangan yang melandasi Keputusan Mentri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 760/MENKES/SK/VI/2007 tentang penetapan
lanjutan rumasakit rujukan bagi orang dengan HIV dan AIDS (ODHA).
3.
Memutuskan merupakan pernyataan yang merumuskan Keputusan
Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 760/MENKES/SK/VI/2007 tentang
penetapan lanjutan rumasakit rujukan bagi orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) ketetapan atau kebijakan-kebijakan mengenai suatu yang
berhubungan dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya
10. Unsur filosofis, sosiologis, dan
yuridis
Materi
yang dimuat dalam Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
760/MENKES/SK/VI/2007 tentang penetapan lanjutan rumasakit rujukan bagi orang
dengan HIV dan AIDS (ODHA). secara keseluruhan sudah memenuhi ke tiga usnsur
yang dimaksud. Yaitu, unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis. Jadi peraturan
tersebut dapat sudah sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan
peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana yang dijadikan sebagai acuan dalam
pembuatan peraturan karena pada rincian sub topik SK dibuat sesuai tujuan dan
mengacu pada perundang-undangan.
B.
Cita
hukum
1.
Asas
keadilan
Asas
keadilan terdapat pada bagian kedua bahwa KEMENKES menjamin seluruh orang yang terkena HIV akan
dijamin mendapatkan rumasakit, hingga menetapkan daftar nama rumasakit yang
dapat menangani dan menjamin pengobatan orang dengan HIV dan AIDS (ODHA).
2.
Asas
kepastian
Pada
bagian menetapkan yang kelima bahwa monitoring dan evaluasi sehubungan dengan
layanan kesehatan bagi orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) harus dilaporkan kepada
KEMENKES sehingga akan tertangani dengan baik dalam pengobatan, melayanan
medik, direktorat jendral P2 dan PL, dan steakholder terkait. Hal tersebut juga
akan dilakukan secara berkala.
3.
Asas
kemanfaatan
Asas
kemanfaatan terdapat pada menetapkan bagian ketujuh bahwa rumasakit rujukan
tersebut diwajibkan melakukan ataupun melaporkan secara berkala kepada KEMENKES
RI yang melalui Direktorat Jendral Bina Pelayanan Medic.
C.
Usulan
Dalam materi pembuatan Keputusan Mentri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 760/MENKES/SK/VI/2007 tentang penetapan
lanjutan rumasakit rujukan bagi orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) secara
filosofis, sosiologis dan yuridis sudah memenuhi persyaratan pembuatan aturan
keputusan. Sebagai yang diacukan kepada perundang-undangan No. 12 tahun 2011.
Sehingga dalam materi tersebut juga memuat tiga unsur asas yakni asas keadilan,
asas kepastian dan asas kemanfaatan.
Pada pembutan pembuatan materi harus
memenuhi ketiga unsur yaitu unsur filosofi, sosiologis dan yuridis dengan memuat
ketiga asas yaitu asass keadilan, asas kepasitan dan asas kemanfaatan. Dengan
adanya ketiga asas tersebut maka setiap peraturan yang di buat dapat memberikan
keadilan dan kepastian hukum serta dapat memberikan kemanfaatan terhadap setiap
pelaksanaannya.
Penetapan lanjutan rumasakit dalam
penangan HIV dan AIDS (ODHA) bahwa kasus Orang Dengan HIV dan AIDS
(ODHA) di kalangan masyarakat khususnya masyarakat usia produktif cenderung
meningkat sehingga merupakan ancaman potensial terhadap kesehatan masyarakat di
Indonesia yang dapat berdampak luas dan negatif bagi ketahanan bangsa dan
negara. Maka kementrian kesehatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan
bagi ODHA, perlu menetapkan rumah sakit rujukan bagi ODHA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar