Minggu, 29 April 2018

ANALISIS KEPUTUSAN


TUGAS
LEGAL DRAFTING
ANALISIS KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 760/MENKES/SK/VI/2007 TENTANG PENETAPAN LANJUTAN RUMAH SAKIT RUJUKAN BAGI ORANG DENGAN HIV DAN AIDS (ODHA)

Dosen pengampu : Yovita Indrayati, SH.,M.Hum



Disusun Oleh:
TIAZH OKTAVIANI                                  17.C2.0020

PROGRAM PASCA SARJANA HUKUM KESEHATAN
UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA
TAHUN 2018

ANALISIS KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 760/MENKES/SK/VI/2007 TENTANG PENETAPAN LANJUTAN RUMAH SAKIT RUJUKAN BAGI ORANG DENGAN HIV DAN AIDS (ODHA)

A.    Susunan berdasarkan undang-undang no 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.
1.      Pada bagian pertama dalam Peraturan tersebut ada Logo garuda warna emas. Hal  tersebut mencerminkan  nilai ke Bhinekaan serta  sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
2.      Di bawah logo di tulis berita daerah kemudian dibawahnya di tulis bupati bantul. Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 karena memuat Berita daerah.
3.      Pada bagian pertama Sebelum judul peraturan di tulis nomor dan tahun peraturan pada bagian sisi kiri dan judul peraturan pada bagian sisi kanan dengan ukuran huruf 11 dan jenis huruf calibri. Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
4.      Judul Peraturan Surat Keputusan memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama keputusan mentri kesehatan. Adapun jenis dari  keputusan mentri kesehatan Republik Indonesia adalah Keputusan Mentri Kesehatan Republik indonesia nomor 760/MENKES/SK/VI/2007 tentang penetapan lanjutan rumasakit rujukan bagi orang dengan HIV dan AIDS (ODHA). Hal tersebut sudah sesuai Undang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011. 
5.      Jabatan pembentuk keputusan Mentri Kesehatan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma (,). Hal tersebut sudah sesuai Undang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011. 
6.      Konsiderans diawali dengan kata “Menimbang”. Yang berisi muatan  uraian mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 760/MENKES/SK/VI/2007 tentang penetapan lanjutan rumasakit rujukan bagi orang dengan HIV dan AIDS (ODHA). Asas yang terkandung didalamya sudah memuat unsur filosofis, sosiologis dan yuridis sebagaimana yang di jadikan acuan dalam pembuatan peraturan Perundang-Undangan.
7.      Dasar hukum dari Keputusan Kementrian Kesehatan tersebut diawali dengan kata “Mengingat”. Pada konsideran Mengingat dalam keputusan MENKES memuat keputusan yang digunakan sebagai dasar hukum, akan tetapi pada kosideran Mengingat tersebut tidak teratur penyusunanan keputusan yang di jadikan sebagai acuan. Akan tetapi pada konsideran mengingat tersebut memuat unsur filosofis, sosiologi dan yuridis.
8.      Pada diktum Memutuskan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tengah marjin.
9.      Pada diktum Memutuskan ada konsideran Menetapkan, adapun isi dari konsideran Menetapkan memuat judul dari keputusan Kementrian Kesehatan yaitu Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 760/MENKES/SK/VI/2007 tentang penetapan lanjutan rumasakit rujukan bagi orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) secara keseluruhan di tulis dengan huruf kapital.

ANALISA KEPUTUSAN
Pada Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 760/MENKES/SK/VI/2007 tentang penetapan lanjutan rumasakit rujukan bagi orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) memuat daftar rujukan rumasakit, monitoring dan evaluasi, pembidaan dan pengawasan, dan pelaporan secara ber kala. Yang dianalisis pada diktum :
1.      Pada bagian kesatu
Berisi tentang judul keputusan.
2.      Pada bagian kedua
Pada menetapkan kedua berisi tentang asas sosiologi dikarenakan ditetapkannya rujukan rumasakit untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
3.      Pada bagian ketiga
Berisi tentang ketiga asas yaitu asas fisiologis,sosiologis dan yuridis yang diatur didalamnya, melihat dari unsur fisiologis peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan adanya pembentukan SOP serta mengacu pada UU no 32 tahun 2004 tentang kewenang pembuatan aturan di wilayah daerah, melihat dari asas sosiologis bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, dalam keputusan ini ada jaminan jaminan terkait untuk ODHA seperti jaminan atas tersebarnya ARV dengan pembentukan kader pada kelompok kerja non medis yang membantu pelaksanaan pelayan medic. Melihat dari asas yuridis bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hokum yakni dengan adanya pelaporan dalam setiap pemberian layanan yang ada.
4.      Pada bagian keempat
Berisi tentang asas yuridis karena mempertimbangkan dan menetapkan aturan untuk memenuhi kebutuhan masasyarakat dalam memperhitungkan atas penjaminannya.
5.      Pada bagian kelima
Berisi tentang asas sosiologis karena didalamnya mempertimbangkan pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan kebutuhan masyarakat dalam adanya pelayanan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim kesehatan yang telah diatur dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh KEMENKES itu sendiri.
6.      Pada bagian keenam
Berisi tentang unsur asas sosiologi karena berisi tentang adanya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan di lakukan oleh mentri kesehatan dinas terkait untuk memenuhi aspek yang bersinggungan langsung untuk kepentingan masyarakat.

7.      Pada bagian ketujuh
Berisi tentang asas yuridis karena dalam pembuatannya mempertimbangkan permasalahan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada dan menjamin kepastian hukum lainnya dalam penyampean pelaporan secara berkala dengan adanya ditemukan orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) kepada kementrian kesehatan RI
8.      Pada bagian kedelapan
Berisi tentang asas yuridis dalam penetapan keputusan berisi tentang hal teknis untuk melakuakan dengan mempertimbangkan aturan perundangan yang terkait dengan dikeluarkannya surat keputusan yang dikeluarkan oleh dirjen bina pelayanan medic.
9.      Pada bagian kesembilan
Berisi tentang asas yuridis bahwasanya keputusan ini berisi tentang kepastian untuk masyarakat terkait dengan ketetapan dan pemberlakuan fungsi dari suaru keputusan KEMENKES untuk dilakukan peninjauan berikutnya dan layanan untuk ODHA.

PENJELASAN
1.      Menimbang merupakan pernyataan yang berisi tentang Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 760/MENKES/SK/VI/2007 tentang penetapan lanjutan rumasakit rujukan bagi orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) tentang dikeluarkan keputusan tersebut.
2.      Mengingat merupakan pernyataan yang menyebutkan peraturan atau perundang-undangan yang melandasi Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 760/MENKES/SK/VI/2007 tentang penetapan lanjutan rumasakit rujukan bagi orang dengan HIV dan AIDS (ODHA).
3.      Memutuskan merupakan pernyataan yang merumuskan Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 760/MENKES/SK/VI/2007 tentang penetapan lanjutan rumasakit rujukan bagi orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) ketetapan atau kebijakan-kebijakan mengenai suatu yang berhubungan dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya
10.  Unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis
Materi yang dimuat dalam Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 760/MENKES/SK/VI/2007 tentang penetapan lanjutan rumasakit rujukan bagi orang dengan HIV dan AIDS (ODHA). secara keseluruhan sudah memenuhi ke tiga usnsur yang dimaksud. Yaitu, unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis. Jadi peraturan tersebut dapat sudah sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana yang dijadikan sebagai acuan dalam pembuatan peraturan karena pada rincian sub topik SK dibuat sesuai tujuan dan mengacu pada perundang-undangan.

B.     Cita hukum
1.        Asas keadilan
Asas keadilan terdapat pada bagian kedua bahwa KEMENKES  menjamin seluruh orang yang terkena HIV akan dijamin mendapatkan rumasakit, hingga menetapkan daftar nama rumasakit yang dapat menangani dan menjamin pengobatan orang dengan HIV dan AIDS (ODHA).
2.        Asas kepastian
Pada bagian menetapkan yang kelima bahwa monitoring dan evaluasi sehubungan dengan layanan kesehatan bagi orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) harus dilaporkan kepada KEMENKES sehingga akan tertangani dengan baik dalam pengobatan, melayanan medik, direktorat jendral P2 dan PL, dan steakholder terkait. Hal tersebut juga akan dilakukan secara berkala.
3.        Asas kemanfaatan
Asas kemanfaatan terdapat pada menetapkan bagian ketujuh bahwa rumasakit rujukan tersebut diwajibkan melakukan ataupun melaporkan secara berkala kepada KEMENKES RI yang melalui Direktorat Jendral Bina Pelayanan Medic.

C.    Usulan
Dalam materi pembuatan Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 760/MENKES/SK/VI/2007 tentang penetapan lanjutan rumasakit rujukan bagi orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) secara filosofis, sosiologis dan yuridis sudah memenuhi persyaratan pembuatan aturan keputusan. Sebagai yang diacukan kepada perundang-undangan No. 12 tahun 2011. Sehingga dalam materi tersebut juga memuat tiga unsur asas yakni asas keadilan, asas kepastian dan asas kemanfaatan.
Pada pembutan pembuatan materi harus memenuhi ketiga unsur yaitu unsur filosofi, sosiologis dan yuridis dengan memuat ketiga asas yaitu asass keadilan, asas kepasitan dan asas kemanfaatan. Dengan adanya ketiga asas tersebut maka setiap peraturan yang di buat dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum serta dapat memberikan kemanfaatan terhadap setiap pelaksanaannya.
Penetapan lanjutan rumasakit dalam penangan HIV dan AIDS (ODHA) bahwa kasus Orang Dengan HIV dan AIDS (ODHA) di kalangan masyarakat khususnya masyarakat usia produktif cenderung meningkat sehingga merupakan ancaman potensial terhadap kesehatan masyarakat di Indonesia yang dapat berdampak luas dan negatif bagi ketahanan bangsa dan negara. Maka kementrian kesehatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi ODHA, perlu menetapkan rumah sakit rujukan bagi ODHA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar