Minggu, 29 April 2018

ANALISIS PERATURAN


TUGAS
LEGAL DRAFTING
ANALISIS PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN

Dosen pengampu : Yovita Indrayati, SH.,M.Hum


logo_unika_soegijapranata_by_showdown_king99-d6jwznb

Disusun Oleh:
TIAZH OKTAVIANI                                  17.C2.0020


PROGRAM PASCA SARJANA HUKUM KESEHATAN
UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA
TAHUN 2018

ANALISIS PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN

A.    Susunan berdasarkan undang-undang no 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.

1.      Pada bagian pertama dalam Peraturan tersebut ada Logo garuda warna emas. Hal  tersebut mencerminkan  nilai ke Bhinekaan serta  sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
2.      Di bawah logo di tulis berita daerah kemudian dibawahnya di tulis bupati bantul. Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 karena memuat Berita daerah.
3.      Sebelum judul peraturan di tulis nomor dan tahun peraturan pada bagian sisi kiri dan judul peraturan pada bagian sisi kanan dengan ukuran huruf 11 dan jenis huruf calibri. Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
4.      Judul Peraturan Perundang–Undangan memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama Peraturan Perundang–undangan. Adapun jenis dari  peraturannya Bupati bantul daerah istimewa yogyakarta adalah peraturan bupati bantul nomor 44 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten bantul nomor 13 tahun 2010 tentang sistem jaminan kesehatan daerah. Hal tersebut sudah sesuai Undang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011. 
5.      Pada pembukaan Peraturan Pemerintah ini dicantumkan Frasa Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin. Hal tersebut sudah sesuai Undang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011. 
6.      Jabatan pembentuk Peraturan Perundang–undangan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma (,). Hal tersebut sudah sesuai Undang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011. 
7.      Konsiderans diawali dengan kata “Menimbang”. Yang berisi muatan  uraian mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan peraturan bupati bantul tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten bantul nomor 13 tahun 2010 tentang sistem jaminan kesehatan daerah. Asas yang terkandung didalamya sudah memuat unsur filosofis, sosiologis dan yuridis sebagaimana yang di jadikan acuan dalam pembuatan peraturan Perundang-Undangan.
8.      Dasar hukum dari peraturan bupati bantul tersebut diawali dengan kata “Mengingat”. Pada konsideran Mengingat dalam peraturan bupati bantul memuat peraturan Perundang–Undangan yang digunakan sebagai dasar hukum, akan tetapi pada kosideran Mengingat tersebut tidak teratur penyusunanan peraturan yang di jadikan sebagai acuan. Yang seharusnya di mulai dari peraturan yang lebih tinggi dan tahun yang terlama yang di jadikan sebagai acuan. Namun  dalam konsideran Mengingat yang terdapat pada peraturan tersebut masih rancu sehingga  dapat di katakan tidak sesui dengan tata cara pembuatan peraturan. Akan tetapi pada konsideran mengingat tersebut memuat unsur filosofis, sosiologi dan yuridis.
9.      Pada diktum Memutuskan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tengah marjin.
10.  Pada diktum Memutuskan ada konsideran Menetapkan, adapun isi dari konsideran Menetapkan memuat judul dari peraturan Bupati bantul yaitu peraturan bupati tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten bantul nomor 13 tahun 2010 tentang sistem jaminan kesehatan daerah secara keseluruhan di tulis dengan huruf kapital.




ANALISA PASAL
Pada peratran Perundang-Undangan Analisis Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan memuat ketentuan umum, perizinan, penyelenggaraan keprofesian, praktik mandiri bidan, pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
1.      Pada bagian ketentuan umum terdiri dari satu pasal
2.      Pada bagian Perizinan terdiri dari tigabelas pasal
3.      Pada bagian penyelenggaraan keprofesian kesehatan terdiri dari limabelas pasal
4.      Pada bagian praktik mandiri bidan terdiri dari limabelas pasal
5.      Pada bagian pencatatan dan pelaporan terdiri dari satu pasal
6.      Pada bagian pembinaan dan pengawasan terdiri dari 1 pasal
7.      Pada bagian ketentuan peralihan terdiri dari dua pasal
8.      Pada bagian ketentuan penutup terdiri dari dua pasal.

PENJELASAN

1.      Batang tubuh Peraturan Perundang-undangan memuat semua materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dirumuskan dalam pasal atau beberapa pasal.
2.      materi muatan dalam batang tubuh peraturan bupati tersebut memuat Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan memuat ketentuan umum, perizinan, penyelenggaraan keprofesian, praktik mandiri bidan, pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
3.      Pengelompokan materi muatan dirumuskan secara lengkap sesuai dengan kesamaan materi yang bersangkutan dan dan saling bekaitan antara ayat yang satu dengan yang lainya dalam satu pasal.
4.      Pada Bab I memuat Ketentuan umum yang berisi, batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian atau definisi, dan/atau hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal.
5.      Pada Bab II, Bab III, Bab IV, Bab V dan Bab VI memuat Materi pokok yang diatur memuat tujuan dari Peratutan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 28 Tahun 2018 tentang Izin dan penyelenggaraan Praktik Bidan.
6.      Pada Bab VII memuat Ketentuan peralihan yang ditempatkan sebagai Bab untuk menentukan ketentuan profesi kebidanan yang didalamya terdapat 2 pasal yang mengatur tentang penegasan berlakunya peraturan dari kementrian kesehatan tersebut.
7.      Pada Bab VIII Ketentuan penutup pada bagian Bab terahir ini memuat 2 pasal yang terisi tentang keberlakukan peraturan praktik bidan oleh kementrian kesehatan.
8.      Pada bagian akhir sebagai pengesahan dari peraturan mentri kesehatan republik indonesia tersebut terdapat tandatanganan pengesahan atau penetapan kementrian kesehatan republik indonesia, tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan, nama jabatan, tanda tangan pejabat, dan nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar, pangkat, golongan, dan nomor induk pegawai.
9.      Rumusan tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan diletakkan di sebelah kanan. Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan diberi tanda baca koma.Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan diberi tanda baca koma.

B.     Unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis
Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa RUU Praktik kebidanan mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pancasila dan Alinea kedua Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Bidan dapat menjalankan praktik mandiri dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan Hal tersebut sejalan dengan nilai-nilai umum dan komitmen profesi kebidanan yakni peningkatan kualitas hidup, keadilan sosial, dan harkat dan martabat manusia. (Reamer, 1995; 1999). Selain itu juga sesuai dengan  Nilai-Nilai Utama profesi kebidanan, yang menurut CSWE (2001) didasarkan pada nilai-nilai pelayanan, keadilan sosial dan masyarakat, martabat dan nilai pribadi, pentingnya hubungan manusia, kesehatan ibu dan anak, dan integritas serta kompetensi dalam praktik kebidanan.
Untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesehatan ibu dan anak, negara melalui pekerja bidan profesional menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Praktik kebidanan didasari oleh kerangka nilai yaitu nilai-nilai, asas-asas, prinsip-prinsip, standar-standar perilaku yang diangkat dari nilai-nilai luhur, falsafah hidup dan pandangan hidup serta nilai-nilai dan norma-norma sosial budaya bangsa Indonesia dimana pekerjaan sosial dilaksanakan.
Praktik kebidanan disusun dengan memperhatikan landasan sosiologis yang merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan adanya berbagai aspek kebutuhan masyarakat yang menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.
Praktik kebidanan juga harus memperhatikan landasan yuridis yakni pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa UU praktik kebidanan ini disusun untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain peraturan tentang aktivitas pelayanan kesejahteraan sosial yang lebih rendah dari Undang-Undang Kesejahteraan sosial sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada.


C.    Cita hukum
a.      Asas keadilan
Dalam mengalisis Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, memuat asas keadilah dimana setiap anggota Bidan yang telah berlisensi dan memiliki STR (Surat Tanda Regertrasi) yang hanya didapatkan oleh bidan yang telah berlisensi sengga pelayanan yang dilakukan oelh tenaga ahli, dimana tenaga tersebut telah diakui ketrampilan praktiknya sehingga dapat menerapkan Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan memuat ketentuan umum, perizinan, penyelenggaraan keprofesian, praktik mandiri bidan, pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Dengan memberlakukan aturan yang sama keada tenaga profesi kebidanan.
b.      Asas kepastian
Asas kepastian yang ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan disini mengandung kepastian pelayanan apa saja yang dilakukan atau diberikan kepada pasien atau klien ibu dan anak, adapun jenis layanan yang tersedia sudah sesuai dengan yang diatur dalam peraturan mentri tersebut. Dan juga apa bila terjadi kesalahan dalam pasal juga mengatur kepentingan sosial masyarakat bukan hanya mengatur tentang anggota Bidan itu sendiri. Sehingga kepastian yang ada bisa dibuktikan dengan adalanya pencatatan dan pelaporan sdari puskesmas hingga pusat, dan bidan selalu mendapat bimbingan maupun pengawasan dari pusat ke bawah dalam hal ini tentu tidak akan merugikan semua pihak.
c.       Asas kemanfaatan
Asas kemanfaatan yang terdapat dalam mengalisis Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, dalam penyelenggaraannya Praktik bidan ini mengandung asas kemanfaatkan karena mempertimbangkan seluruh aspek pelayanan yang dibutuhkan oleh seorang ibu dan anak.

D.    Usulan
Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkathukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi (pengaturan kompetensi), registrasi (pengaturan kewenangan), dan lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan). Tujuan dilakukannya legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Salah satu yang harus dilalui oleh seorang bidan sebelum dapat bekerja dan mengajukan permohonan SIB adalah melewati uji kompetensi.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan sudah mengandung ketida asas baik sosiologis, yuridis dan filosofisnya begitu juga membertimbangkan asas kepastian, asas kemanfaatan dan asas keadilan dalam setiap pasal. Contoh legislasi dalam praktik kebidanan dapat dilihat dari segi sertifikasi berupa ijasah yang di dapat oleh seorang bidan setelah selesai menempuh pendidikan, segi uji kompetensi berupa tes yang diberikan kepada bidan setelah lulus pendidikan. Lalu STR yaitu berupa tanda bahwa bidan tersebut telah lulus dalam uji kompetensi dan telah memenuhi persyaratan. Dan dari segi SIKB-SIPB, contohnya seorang bidan yang ingin bekerja di suatu institusi kesehatan harus memiliki SIKB, dan jika ingin membuka suaatu BPM maka harus memiliki SIPB.
Saran dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Mengingat pentingnya peranan legisalsi dalam praktik kebidana, maka diharapkan seorang bidan mengikuti serangkaian kegiatan yang telah diatur dalam legisalsi guna menjamin pelayanan yang diberikan di masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar