TUGAS
LEGAL DRAFTING
ANALISIS
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG IZIN
DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
Dosen pengampu : Yovita Indrayati,
SH.,M.Hum

Disusun Oleh:
TIAZH OKTAVIANI 17.C2.0020
PROGRAM PASCA SARJANA
HUKUM KESEHATAN
UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA
TAHUN 2018
ANALISIS PERATURAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG IZIN DAN
PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
A.
Susunan
berdasarkan undang-undang no 12 tahun 2011 tentang pembentukan
perundang-undangan.
1. Pada
bagian pertama dalam Peraturan tersebut ada Logo garuda warna emas. Hal tersebut mencerminkan nilai ke Bhinekaan serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011.
2. Di
bawah logo di tulis berita daerah kemudian dibawahnya di tulis bupati bantul.
Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
karena memuat Berita daerah.
3. Sebelum
judul peraturan di tulis nomor dan tahun peraturan pada bagian sisi kiri dan
judul peraturan pada bagian sisi kanan dengan ukuran huruf 11 dan jenis huruf
calibri. Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
4. Judul
Peraturan Perundang–Undangan memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan
atau penetapan, dan nama Peraturan Perundang–undangan. Adapun jenis dari peraturannya Bupati bantul daerah istimewa
yogyakarta adalah peraturan bupati bantul nomor 44 tahun 2016 tentang petunjuk
pelaksanaan peraturan daerah kabupaten bantul nomor 13 tahun 2010 tentang
sistem jaminan kesehatan daerah. Hal tersebut sudah sesuai Undang-Undangan
Nomor 12 Tahun 2011.
5. Pada
pembukaan Peraturan Pemerintah ini dicantumkan Frasa Dengan Rahmat Tuhan yang
Maha Esa yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah
marjin. Hal tersebut sudah sesuai Undang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011.
6. Jabatan
pembentuk Peraturan Perundang–undangan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital
yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma (,). Hal
tersebut sudah sesuai Undang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011.
7. Konsiderans
diawali dengan kata “Menimbang”.
Yang berisi muatan uraian mengenai pokok
pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan peraturan bupati
bantul tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten bantul nomor 13
tahun 2010 tentang sistem jaminan kesehatan daerah. Asas yang terkandung
didalamya sudah memuat unsur filosofis, sosiologis dan yuridis sebagaimana yang
di jadikan acuan dalam pembuatan peraturan Perundang-Undangan.
8. Dasar
hukum dari peraturan bupati bantul tersebut diawali dengan kata “Mengingat”. Pada konsideran Mengingat dalam peraturan bupati bantul
memuat peraturan Perundang–Undangan yang digunakan sebagai dasar hukum, akan
tetapi pada kosideran Mengingat
tersebut tidak teratur penyusunanan peraturan yang di jadikan sebagai acuan.
Yang seharusnya di mulai dari peraturan yang lebih tinggi dan tahun yang
terlama yang di jadikan sebagai acuan. Namun
dalam konsideran Mengingat
yang terdapat pada peraturan tersebut masih rancu sehingga dapat di katakan tidak sesui dengan tata cara
pembuatan peraturan. Akan tetapi pada konsideran mengingat tersebut memuat
unsur filosofis, sosiologi dan yuridis.
9. Pada
diktum Memutuskan ditulis seluruhnya
dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda
baca titik dua serta diletakkan di tengah marjin.
10. Pada
diktum Memutuskan ada konsideran Menetapkan, adapun isi dari konsideran Menetapkan memuat judul dari peraturan
Bupati bantul yaitu peraturan bupati tentang petunjuk pelaksanaan peraturan
daerah kabupaten bantul nomor 13 tahun 2010 tentang sistem jaminan kesehatan
daerah secara keseluruhan di tulis dengan huruf kapital.
ANALISA PASAL
Pada
peratran Perundang-Undangan Analisis
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin
Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan memuat ketentuan umum,
perizinan, penyelenggaraan keprofesian, praktik mandiri bidan, pencatatan dan
pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan
penutup.
1.
Pada
bagian ketentuan umum terdiri dari satu pasal
2.
Pada
bagian Perizinan terdiri dari tigabelas pasal
3.
Pada
bagian penyelenggaraan keprofesian kesehatan terdiri dari limabelas pasal
4.
Pada
bagian praktik mandiri bidan terdiri dari limabelas pasal
5.
Pada
bagian pencatatan dan pelaporan terdiri dari satu pasal
6.
Pada
bagian pembinaan dan pengawasan terdiri dari 1 pasal
7.
Pada
bagian ketentuan peralihan terdiri dari dua pasal
8.
Pada
bagian ketentuan penutup terdiri dari dua pasal.
PENJELASAN
1. Batang
tubuh Peraturan Perundang-undangan memuat semua materi muatan Peraturan
Perundang-undangan yang dirumuskan dalam pasal atau beberapa pasal.
2. materi
muatan dalam batang tubuh peraturan bupati tersebut memuat Tentang Izin Dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan memuat ketentuan umum, perizinan, penyelenggaraan
keprofesian, praktik mandiri bidan, pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan
pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
3. Pengelompokan
materi muatan dirumuskan secara lengkap sesuai dengan kesamaan materi yang
bersangkutan dan dan saling bekaitan antara ayat yang satu dengan yang lainya
dalam satu pasal.
4. Pada
Bab I memuat Ketentuan umum yang berisi, batasan pengertian atau definisi,
singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian atau definisi,
dan/atau hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa
pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan
tujuan tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal.
5. Pada
Bab II, Bab III, Bab IV, Bab V dan Bab VI memuat Materi pokok yang diatur
memuat tujuan dari Peratutan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 28 Tahun
2018 tentang Izin dan penyelenggaraan Praktik Bidan.
6. Pada
Bab VII memuat Ketentuan peralihan yang ditempatkan sebagai Bab untuk
menentukan ketentuan profesi kebidanan yang didalamya terdapat 2 pasal yang
mengatur tentang penegasan berlakunya peraturan dari kementrian kesehatan
tersebut.
7. Pada
Bab VIII Ketentuan penutup pada bagian Bab terahir ini memuat 2 pasal yang
terisi tentang keberlakukan peraturan praktik bidan oleh kementrian kesehatan.
8. Pada
bagian akhir sebagai pengesahan dari peraturan mentri kesehatan republik
indonesia tersebut terdapat tandatanganan pengesahan atau penetapan kementrian kesehatan
republik indonesia, tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan, nama jabatan,
tanda tangan pejabat, dan nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa
gelar, pangkat, golongan, dan nomor induk pegawai.
9. Rumusan
tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan diletakkan di sebelah kanan. Nama
jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan
diberi tanda baca koma.Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf
kapital. Pada akhir nama jabatan diberi tanda baca koma.
B.
Unsur
filosofis, sosiologis, dan yuridis
Landasan filosofis merupakan
pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa RUU Praktik kebidanan
mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi
suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila
dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pancasila dan Alinea kedua Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Bidan dapat
menjalankan praktik mandiri dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan
Hal tersebut sejalan dengan nilai-nilai umum dan komitmen profesi kebidanan
yakni peningkatan kualitas hidup, keadilan sosial, dan harkat dan martabat
manusia. (Reamer, 1995; 1999). Selain itu juga sesuai dengan
Nilai-Nilai Utama profesi kebidanan, yang menurut CSWE (2001) didasarkan pada nilai-nilai
pelayanan, keadilan sosial dan masyarakat, martabat dan nilai pribadi,
pentingnya hubungan manusia, kesehatan ibu dan anak, dan integritas serta
kompetensi dalam praktik kebidanan.
Untuk mewujudkan kehidupan yang layak
dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara
demi tercapainya kesehatan ibu dan anak, negara melalui pekerja bidan
profesional menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial
secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Praktik kebidanan didasari oleh kerangka
nilai yaitu nilai-nilai, asas-asas, prinsip-prinsip, standar-standar perilaku
yang diangkat dari nilai-nilai luhur, falsafah hidup dan pandangan hidup serta
nilai-nilai dan norma-norma sosial budaya bangsa Indonesia dimana pekerjaan
sosial dilaksanakan.
Praktik kebidanan disusun dengan
memperhatikan landasan sosiologis yang merupakan pertimbangan atau alasan yang
menggambarkan adanya berbagai aspek kebutuhan masyarakat yang menyangkut fakta
empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.
Praktik kebidanan juga harus
memperhatikan landasan yuridis yakni pertimbangan atau alasan yang
menggambarkan bahwa UU praktik kebidanan ini disusun untuk mengatasi
permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan
yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin
kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut
persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur.
Beberapa persoalan hukum itu, antara lain peraturan tentang aktivitas pelayanan
kesejahteraan sosial yang lebih rendah dari Undang-Undang Kesejahteraan sosial
sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai,
atau peraturannya memang sama sekali belum ada.
C.
Cita
hukum
a.
Asas
keadilan
Dalam mengalisis
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin
Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, memuat asas keadilah dimana setiap anggota
Bidan yang telah berlisensi dan memiliki STR (Surat Tanda Regertrasi) yang hanya
didapatkan oleh bidan yang telah berlisensi sengga pelayanan yang dilakukan
oelh tenaga ahli, dimana tenaga tersebut telah diakui ketrampilan praktiknya
sehingga dapat menerapkan Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
memuat ketentuan umum, perizinan, penyelenggaraan keprofesian, praktik mandiri
bidan, pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan,
dan ketentuan penutup. Dengan memberlakukan aturan yang sama keada tenaga
profesi kebidanan.
b.
Asas
kepastian
Asas
kepastian yang ada dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan disini mengandung kepastian pelayanan apa saja
yang dilakukan atau diberikan kepada pasien atau klien ibu dan anak, adapun
jenis layanan yang tersedia sudah sesuai dengan yang diatur dalam peraturan
mentri tersebut. Dan juga apa bila terjadi kesalahan dalam pasal juga mengatur
kepentingan sosial masyarakat bukan hanya mengatur tentang anggota Bidan itu sendiri.
Sehingga kepastian yang ada bisa dibuktikan dengan adalanya pencatatan dan
pelaporan sdari puskesmas hingga pusat, dan bidan selalu mendapat bimbingan
maupun pengawasan dari pusat ke bawah dalam hal ini tentu tidak akan merugikan
semua pihak.
c.
Asas
kemanfaatan
Asas
kemanfaatan yang terdapat dalam
mengalisis Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017
Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, dalam penyelenggaraannya
Praktik bidan ini mengandung asas kemanfaatkan karena mempertimbangkan seluruh
aspek pelayanan yang dibutuhkan oleh seorang ibu dan anak.
D.
Usulan
Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau
penyempurnaan perangkathukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan
sertifikasi (pengaturan kompetensi), registrasi (pengaturan kewenangan), dan
lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan). Tujuan dilakukannya legislasi
adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah
diberikan. Salah satu yang harus dilalui oleh seorang bidan sebelum dapat
bekerja dan mengajukan permohonan SIB adalah melewati uji kompetensi.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan sudah mengandung ketida asas baik sosiologis,
yuridis dan filosofisnya begitu juga membertimbangkan asas kepastian, asas
kemanfaatan dan asas keadilan dalam setiap pasal. Contoh
legislasi dalam praktik kebidanan dapat dilihat dari segi sertifikasi berupa
ijasah yang di dapat oleh seorang bidan setelah selesai menempuh pendidikan,
segi uji kompetensi berupa tes yang diberikan kepada bidan setelah lulus
pendidikan. Lalu STR yaitu berupa tanda bahwa bidan tersebut telah lulus dalam
uji kompetensi dan telah memenuhi persyaratan. Dan dari segi SIKB-SIPB,
contohnya seorang bidan yang ingin bekerja di suatu institusi kesehatan harus
memiliki SIKB, dan jika ingin membuka suaatu BPM maka harus memiliki SIPB.
Saran dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan. Mengingat pentingnya peranan legisalsi dalam praktik
kebidana, maka diharapkan seorang bidan mengikuti serangkaian kegiatan yang
telah diatur dalam legisalsi guna menjamin pelayanan yang diberikan di
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar