TUGAS HUKUM
PERIKATAN DAN PELAYANAN KESEHATAN
LEGAL OPINION KASUS TUDUHAN PELECEHAN PADA TENAGA
KESEHATAN
DOSEN : Dr. Eko Nurmadityansah, SH., M. Hum

Disusun
oleh:
1.
Tiazh Oktaviani 17.C2.0020
2. Rizki Nugroho 17.C2.0013
3. Sabam Andi
Pangaribuan 17.C2.0015
4. Lingga Dian
Anggraeni 17.C2.0018
5. Djimmy Heru
Purnomo Babo 17.C2.0001
6.
Rizmunandar Katili 17.C2.0039
FAKULTAS PASCASARJANA
UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA SEMARANG
2018
LEGAL
OPINION
A. Susunan duduk perkara
Bantul – Yogyakarta. Mungkin merasa tidak cukup dengan penjelasan
dokter, keluarga pasien ibu asti yang dibawa ke klinik “L” pada tanggal 9
November 2013. Keluarga pasien menuntut pihak pimpinan klinik dan mengancam
membawa keranah hukum.
Dokter “E” (37th) dan dua orang perawat lainnya “AL” (24th) dan perawat
(28th) pada pukul 15.40 WIB menerima pasien dari mobil taxi, seorang pasien
dari mobil taxi, seoraang sopir membawanya ke UGD. Ibu asti merintih kesakitan
hampir tidak sadarkan diri didampingi suaminya bapak dewa yang padaa saat itu
juga terluka akibat kecelakaan lalu lintas.
Pemeriksaan pun dilakukan diruang UGD, diruang yang sama sambil
dilakukan oleh perawatan luka ringan oleh seorang petugas lain. Bapak dewa
seorang lulusan S1 jurusan hukum tersebut merasa kecewa. Lantaran pihaknya
sedang mengisi formulir persetujuan tindakan pemeriksaan dan administrasi
klinik.
Dia mendapati istrinya sudah tidak berbusana, pakaian yang dikenakan
celana jeans dan kaos sudah tegletak dengan guntingan di samping tempat tidur
dan tertutup perban bagian pinggang juga pahanya dan akan di lakukan foto
ronsen.
Suaminya merasa kaget dan kecewa karena yang melakukan kegiatan
tersebut adalah tiga orang pria, didalam ruang tertutup tirai dan dirinya tidak
menyaksikan berikut dirinya tidak mengetaui apa yang terjadi didalam tirai yang
tertutup tadi.
Dokter "E" menuturkan "itu tindakan kegawatan, ya wajar
saja dilakukan pengguntingan pakaian".
Merasa tidak puas dengan penjelasan dokter, dirinya langsung membentak
dokter dan marah-marah dengan seluruh orang yang berada di klinik "L"
maupun kariawan, menurut saksi mata seorang tenaga kebersihan yang bekerja di
ruang UGD.
Saat itu juga bapak dewa dengan luka lecet di kaki maupun tangannya
pergi ke ruang administrasi menuntut pihak klinik dan mengancam ke ranah hukum.
Dari pihak administrasi meminta bapak dewa ke ruang pimpinan namun dia menolak
dan mencabut pemeriksaan. Menandatangani pulang paksa dan memindahkan istrinya
ke rumasakit lain.
Pihak
yang berperkara :
1.
Nama : Tuan “D”
Umur : 27 tahun
Jenis
kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : PNS
Alamat : bantul -
yogyakarta
MELAWAN
2.
Nama :
Tuan “E”
Umur :
37 tahun
Jenis kelamin :
Laki-laki
Pekerjaan :
Dokter
Alamat :
solo
3.
Nama : Tuan “AL”
Umur :
24 tahun
Jenis kelamin :
Laki-laki
Pekerjaan :
Perawat
Alamat :
gunung kidul
4.
Nama : Tuan “D”
Umur :
28 tahun
Jenis kelamin :
Laki-laki
Pekerjaan :
Perawat
Alamat :
yogyakarta
Mengenai duduk perkara :
1.
Padaa
tanggaal 9-11-2013 Ny”A” bersama suaminya Tuan “D” datang ke klinik “L” dengan maksud mendapatkan tindakan medis
akibat kecelakaan lalulintas.
2.
Dokter
dan kedua perawat yang bertugas di klinik tersebut langsung memberikan tindakan
kegawatan dengan menggunting atau melepas celana Ny “A” yang bertujuan mempermudah tindakan.
3.
Merasa mendapatkan tindakan medis diluar prosedur, maka tuan “D”
mengajukan gugatan atas dugaan pelecehan terhadap isterinya ( Ny”A”).
B. Identifikasi perkara
Mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam
hal ini untuk mencari terangnya hukum dalam sengketa medis di atas, maka di
buatlah lega opinion dengan mengangkat 4 aspek yaitu Yuridis, Sosiologis,
Filsatat, dan Politik guna mencapai rule of law secara objektif.
C. Legal Opinion
Dalam mengkaji permasalah di atas dengan
mengunakan analisa secara Yuridis, Sosiologis, Fislasat, Politik
a. Dari Aspek Yuridis
Mass Opinion
berpendapat bahwa terjadi sebuah sengketa medis terkait pasal 1320
tenatang syarat mengikat diri yang mana tak ada
sebuah ikatan perjanjian antara Tn. D selaku suami dengan pihak tenaga
kesahatan dalam melakukan tindakan pengguntingan pakain istirinya, dalam KUH
Perdata pasal 1330 (3) “ perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang
ditentukan UU
Ius Opinion berpendapat
bahwa tak ada sebuah pelanggaran yang menjadi tuntutan dalam sebuah gugatan yang
di dasarkan pada pasal 1320 tentang asas konsualitas dan dalam KUH Perdata 1332
terang di jelaskan bahwa “ Hanya barang yang dapat di perdangkan saja yang
dapat menjadi persetujuan. Di ruangan Instalasi Gawat Darurat dalam melakukan
pertolongan tindakan pelayanan kesehatan yang menjadi hal utama dalam sebuah
panduan dan me-nomor duakan perjanjian dalam bentuk informed consent, oleh
karnanya dalam pandangan instansi pelayanan kesehatan hal ini bukanlah sebuah
pelanggaran wanprestasi
Dalam UU No 44 thn 2009
pasal 46, KUH Perdata pasal 1367, UU No 36 thn 2009 pasal 46, pasal 48 (d),
pasal 51 (1) yan menjadi hal utama dalam setiap kali tenaga kesehatan melakukan
tugas dan tanggung jawabnya, hal ini pun jelas di terangkan dalam penjelasan
tentang safety and nursing proces dan dalam melakukan tindakan aplikasi patien
safety prosedur pengguntingan pakaian oleh tenaga kesehatan adalah sebuah hal
yang tidak bertentangan dengan SOP dan Undang-Undang.
b. Aspek sosiologis
Mass Opinion berpendapat sikap emosional yang melatar
belakangi tersurutnya Tn. D dalam hal kebiasaan di masyarakat bahwa nilai
religius keagamaan menjadi hal mendasar jika dikaitkan dengan tindakan
pengguntingan pakaian oleh tenaga kesehatan
Ius Opinion berpendapat
bahwa kode etik kedokteran dan keperawatan serta sumpah yang di ambil oleh
tenaga kesehatan yang menjadi hal mendasar dalam tindakan profesional yang
dilakukan oleh semua tenaga kesehatan khususnya dalam kasus ini
c. Aspek Filsafat
Mass Opinion berpendapat bahwa kebenaran yang
menjadi presepsi dalam sengketa ini.
D. Analisis kasus
Ketentuan hukum,teori,dan hubungannya dengan
perkara
1.
Opini tenaga medis
Timbulnya hubungan perikatan antara pasien
dengan tenaga medis karena adanya pasien kecelakaan yang datang ke rumah sakit
dalam keadaan fraktur. Dalam kasus tersebut keluarga pasien yang dalam hal ini
Tn D selaku suami dari pasien mengajukan suatu tuntutan terhadap tenaga medis
yang melakukan tindakan penyelamatan terhadap Ny A selaku pasien.
Dalam kasus tersebut
tenaga medis telah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur bahwa dalam
memberikan penaganan terhadap pasien emergensi (Fraktur) tenaga medis harus
menggunting celana untuk mengurangi resiko Setiap pasien yang datang ke kerumah
sakit tenaga kesehatan berhak dan berupaya memberikan pelayanan kesehatan hal
tersebut sebagaimana yang di jelaskan dalam pasal 1 ayat 11 Undang-Undang
Kesehatan yang menerangkan bahwa “
Jika tenaga kesehatan
memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan prosedur maka tidak dapat di
katakan sebuah kasus pelecehan karena tenaga kesehatan sudah meminta ijin
kepada pasien dan atas persetujuan dari pasien sendiri tenaga medis melakukan
suatu tindakan karena dalam kasus emergensi keselamatan pasien yang di
utamakan.
2.
Opini pasien
Opini dari keluarga pasien bahwa setiap perempuan
tidak boleh di mintakan persetujuan selama suami masih ada. hal ini sebagaimana
yang di jelaskan dalam Pasal 1330 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “Tak cakap
untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang perempuan, dalam hal yang
ditetapkan oleh undang-undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa
undang-undang telah melarang membuat perjaian-perjanjian tertentu “.
E. Kesimpulan
Melihat duduk
perkara diatas,yang sama-sama ingin mendapatkan keadilan tentang hukum,
asas kepastian hukum, asas keadilan dan kemanfaatan yang ada dengan asas
legalitas. Tetapi melihat asas UU yang menyatakan tentang lex spesialis derogat legi generalis yang
mana segala peraturan yang khusus dapat mengalahkan peraturan yang umum.
Maka perkara ini dapat
dimenangkan oleh pihak pelayanan kesehatan terkait kasus pengguntingan celana
yang merupakan keadaan gawat darurat saat kondisi terjadi hal ini untuk
meminimalisirkan keadaan (kegawatdaruratan).
DAFTAR
PUSTAKA
Darsono S. Etik, Hukum Kesehatan dan
Kedokteran (Sudut Pandang Praktikus). Semarang: Bagian Ilmu Kedokteran Forensik
dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro; 2004.
Adji US. Profesi Dokter, Etika
Profesional dan Hukum Pertangung jawaban Pidana Dokter. Jakarta: Erlangga; 1991.
Astuti EK. Hubungan Hukum Antara Dokter
Dan Pasien Dalam Upaya Pelayanan Medis. Semarang; 2003.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Permenkes Republik Indonesia No.585/Menkes/Per/IX/1989 Tentang Persetujuan
Tindakan Medik. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia; 1989.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Permenkes Republik Indonesia No.290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan
Tindakan Kedokteran. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia; 2008
Konsil Kedokteran Indonesia. Keputusan
Konsil Kedokteran Indonesia No.17/KKI/Kep/VIII/2006 Tentang Pedoman Penegakan
Disiplin Profesi Kedokteran. Jakarta: Konsil Kedokteran Indonesia; 2006.
Universitas Sumatra Utara. Informed
Consent. [homepage on internet]. No date [cited 2013 Nov 21]. Available from:
http://repository.usu.ac.id/bitstr eam/ 123456789 /16619/4/ Chapter%20II.pdf
Hafas RG. Informed Consent [homepage on
internet]. 2009 [cited 2013 Nov 20]. Available from:
http://www.ilunifk83.com/t143-informed-consent
Narayana D. Pasien Berhak Tahu. Jakarta:
Padi Pressindo; 2010.
Guwandi J. HAM Dalam Persetujuan
Tindakan Medik. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia; 1995.
Guwandi J. Informed Consent. Jakarta:
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia; 2008.
Guwandi J. Informed Consent dan Informed
Refusal. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia; 2003.
Guwandi J. Rahasia Medis. Jakarta:
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. 2005.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Permenkes Republik Indonesia No.1419/Menkes/Per/X/2005 Tentang Penyelenggaraan
Praktik Dokter dan Dokter Gigi. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
2005.
Samil RS. Etika Kedokteran Indonesia.
Jakarta: Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo; 2001.
Konsil Kedokteran Indonesia. Manual
Persetujuan Tindakan Kedokteran. Jakarta: Konsil Kedokteran Indonesia; 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar