Minggu, 29 April 2018

HUKUM PERIKATAN DAN PELAYANAN KESEHATAN


TUGAS HUKUM PERIKATAN  DAN PELAYANAN KESEHATAN
LEGAL OPINION KASUS TUDUHAN PELECEHAN PADA TENAGA KESEHATAN

DOSEN : Dr. Eko Nurmadityansah, SH., M. Hum



Disusun oleh:
1.     Tiazh Oktaviani                          17.C2.0020
2.     Rizki Nugroho                              17.C2.0013
3.     Sabam Andi Pangaribuan           17.C2.0015
4.     Lingga Dian Anggraeni               17.C2.0018
5.     Djimmy Heru Purnomo Babo     17.C2.0001
6.     Rizmunandar Katili                     17.C2.0039

FAKULTAS PASCASARJANA
UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA SEMARANG
2018
LEGAL OPINION
A.    Susunan duduk perkara
Bantul – Yogyakarta. Mungkin merasa tidak cukup dengan penjelasan dokter, keluarga pasien ibu asti yang dibawa ke klinik “L” pada tanggal 9 November 2013. Keluarga pasien menuntut pihak pimpinan klinik dan mengancam membawa keranah hukum.
Dokter “E” (37th) dan dua orang perawat lainnya “AL” (24th) dan perawat (28th) pada pukul 15.40 WIB menerima pasien dari mobil taxi, seorang pasien dari mobil taxi, seoraang sopir membawanya ke UGD. Ibu asti merintih kesakitan hampir tidak sadarkan diri didampingi suaminya bapak dewa yang padaa saat itu juga terluka akibat kecelakaan lalu lintas.
Pemeriksaan pun dilakukan diruang UGD, diruang yang sama sambil dilakukan oleh perawatan luka ringan oleh seorang petugas lain. Bapak dewa seorang lulusan S1 jurusan hukum tersebut merasa kecewa. Lantaran pihaknya sedang mengisi formulir persetujuan tindakan pemeriksaan dan administrasi klinik.
Dia mendapati istrinya sudah tidak berbusana, pakaian yang dikenakan celana jeans dan kaos sudah tegletak dengan guntingan di samping tempat tidur dan tertutup perban bagian pinggang juga pahanya dan akan di lakukan foto ronsen.
Suaminya merasa kaget dan kecewa karena yang melakukan kegiatan tersebut adalah tiga orang pria, didalam ruang tertutup tirai dan dirinya tidak menyaksikan berikut dirinya tidak mengetaui apa yang terjadi didalam tirai yang tertutup tadi.
Dokter "E" menuturkan "itu tindakan kegawatan, ya wajar saja dilakukan pengguntingan pakaian".
Merasa tidak puas dengan penjelasan dokter, dirinya langsung membentak dokter dan marah-marah dengan seluruh orang yang berada di klinik "L" maupun kariawan, menurut saksi mata seorang tenaga kebersihan yang bekerja di ruang UGD.
Saat itu juga bapak dewa dengan luka lecet di kaki maupun tangannya pergi ke ruang administrasi menuntut pihak klinik dan mengancam ke ranah hukum. Dari pihak administrasi meminta bapak dewa ke ruang pimpinan namun dia menolak dan mencabut pemeriksaan. Menandatangani pulang paksa dan memindahkan istrinya ke rumasakit lain.

Pihak yang berperkara :
1.      Nama                     :  Tuan “D”
Umur                     :  27 tahun
Jenis kelamin         :  Laki-laki 
Pekerjaan               :  PNS
Alamat                  : bantul - yogyakarta

MELAWAN
2.       Nama                          : Tuan  “E”
Umur                           : 37 tahun
Jenis kelamin               : Laki-laki
Pekerjaan                     : Dokter
Alamat                        : solo

3.      Nama                           : Tuan “AL”
Umur                           : 24 tahun
Jenis kelamin               : Laki-laki
Pekerjaan                     : Perawat
Alamat                        : gunung kidul

4.      Nama                           : Tuan “D”
Umur                           : 28 tahun
Jenis kelamin               : Laki-laki
Pekerjaan                     : Perawat
Alamat                        : yogyakarta

Mengenai duduk perkara :
1.      Padaa tanggaal 9-11-2013 Ny”A” bersama suaminya Tuan “D” datang ke klinik “L”  dengan maksud mendapatkan tindakan medis akibat kecelakaan lalulintas.
2.      Dokter dan kedua perawat yang bertugas di klinik tersebut langsung memberikan tindakan kegawatan dengan menggunting atau melepas celana Ny “A”  yang bertujuan mempermudah tindakan.
3.      Merasa mendapatkan tindakan medis diluar prosedur, maka tuan “D” mengajukan gugatan atas dugaan pelecehan terhadap isterinya ( Ny”A”).

B.     Identifikasi perkara
Mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam hal ini untuk mencari terangnya hukum dalam sengketa medis di atas, maka di buatlah lega opinion dengan mengangkat 4 aspek yaitu Yuridis, Sosiologis, Filsatat, dan Politik guna mencapai rule of law secara objektif.

C.    Legal Opinion
Dalam mengkaji permasalah di atas dengan mengunakan analisa secara Yuridis, Sosiologis, Fislasat, Politik
a.       Dari Aspek Yuridis
Mass Opinion  berpendapat bahwa terjadi sebuah sengketa medis terkait pasal 1320 tenatang syarat mengikat diri yang mana tak ada  sebuah ikatan perjanjian antara Tn. D selaku suami dengan pihak tenaga kesahatan dalam melakukan tindakan pengguntingan pakain istirinya, dalam KUH Perdata pasal 1330 (3) “ perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan UU
Ius Opinion berpendapat bahwa tak ada sebuah pelanggaran yang menjadi tuntutan dalam sebuah gugatan yang di dasarkan pada pasal 1320 tentang asas konsualitas dan dalam KUH Perdata 1332 terang di jelaskan bahwa “ Hanya barang yang dapat di perdangkan saja yang dapat menjadi persetujuan. Di ruangan Instalasi Gawat Darurat dalam melakukan pertolongan tindakan pelayanan kesehatan yang menjadi hal utama dalam sebuah panduan dan me-nomor duakan perjanjian dalam bentuk informed consent, oleh karnanya dalam pandangan instansi pelayanan kesehatan hal ini bukanlah sebuah pelanggaran wanprestasi
Dalam UU No 44 thn 2009 pasal 46, KUH Perdata pasal 1367, UU No 36 thn 2009 pasal 46, pasal 48 (d), pasal 51 (1) yan menjadi hal utama dalam setiap kali tenaga kesehatan melakukan tugas dan tanggung jawabnya, hal ini pun jelas di terangkan dalam penjelasan tentang safety and nursing proces dan dalam melakukan tindakan aplikasi patien safety prosedur pengguntingan pakaian oleh tenaga kesehatan adalah sebuah hal yang tidak bertentangan dengan SOP dan Undang-Undang.
b.      Aspek sosiologis
Mass Opinion berpendapat sikap emosional yang melatar belakangi tersurutnya Tn. D dalam hal kebiasaan di masyarakat bahwa nilai religius keagamaan menjadi hal mendasar jika dikaitkan dengan tindakan pengguntingan pakaian oleh tenaga kesehatan
Ius Opinion berpendapat bahwa kode etik kedokteran dan keperawatan serta sumpah yang di ambil oleh tenaga kesehatan yang menjadi hal mendasar dalam tindakan profesional yang dilakukan oleh semua tenaga kesehatan khususnya dalam kasus ini
c.       Aspek Filsafat
Mass Opinion berpendapat bahwa kebenaran yang menjadi presepsi dalam sengketa  ini.

D.      Analisis kasus
Ketentuan hukum,teori,dan hubungannya dengan perkara
1.        Opini tenaga medis
Timbulnya hubungan perikatan antara pasien dengan tenaga medis karena adanya pasien kecelakaan yang datang ke rumah sakit dalam keadaan fraktur. Dalam kasus tersebut keluarga pasien yang dalam hal ini Tn D selaku suami dari pasien mengajukan suatu tuntutan terhadap tenaga medis yang melakukan tindakan penyelamatan terhadap Ny A selaku pasien.
Dalam kasus tersebut tenaga medis telah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur bahwa dalam memberikan penaganan terhadap pasien emergensi (Fraktur) tenaga medis harus menggunting celana untuk mengurangi resiko Setiap pasien yang datang ke kerumah sakit tenaga kesehatan berhak dan berupaya memberikan pelayanan kesehatan hal tersebut sebagaimana yang di jelaskan dalam pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Kesehatan yang menerangkan bahwa “
Jika tenaga kesehatan memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan prosedur maka tidak dapat di katakan sebuah kasus pelecehan karena tenaga kesehatan sudah meminta ijin kepada pasien dan atas persetujuan dari pasien sendiri tenaga medis melakukan suatu tindakan karena dalam kasus emergensi keselamatan pasien yang di utamakan.
2.        Opini pasien
Opini dari keluarga pasien bahwa setiap perempuan tidak boleh di mintakan persetujuan selama suami masih ada. hal ini sebagaimana yang di jelaskan dalam Pasal 1330 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “Tak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang perempuan, dalam hal yang ditetapkan oleh undang-undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjaian-perjanjian tertentu “.
E.     Kesimpulan
Melihat duduk  perkara diatas,yang sama-sama ingin mendapatkan keadilan tentang hukum, asas kepastian hukum, asas keadilan dan kemanfaatan yang ada dengan asas legalitas. Tetapi melihat asas UU yang menyatakan tentang  lex spesialis derogat legi generalis yang mana segala peraturan yang khusus dapat mengalahkan peraturan yang umum.  
Maka perkara ini dapat dimenangkan oleh pihak pelayanan kesehatan terkait kasus pengguntingan celana yang merupakan keadaan gawat darurat saat kondisi terjadi hal ini untuk meminimalisirkan keadaan (kegawatdaruratan).

DAFTAR PUSTAKA
Darsono S. Etik, Hukum Kesehatan dan Kedokteran (Sudut Pandang Praktikus). Semarang: Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro; 2004.
Adji US. Profesi Dokter, Etika Profesional dan Hukum Pertangung jawaban Pidana Dokter. Jakarta: Erlangga; 1991.
Astuti EK. Hubungan Hukum Antara Dokter Dan Pasien Dalam Upaya Pelayanan Medis. Semarang; 2003.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Permenkes Republik Indonesia No.585/Menkes/Per/IX/1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia; 1989.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Permenkes Republik Indonesia No.290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia; 2008
Konsil Kedokteran Indonesia. Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No.17/KKI/Kep/VIII/2006 Tentang Pedoman Penegakan Disiplin Profesi Kedokteran. Jakarta: Konsil Kedokteran Indonesia; 2006.
Universitas Sumatra Utara. Informed Consent. [homepage on internet]. No date [cited 2013 Nov 21]. Available from: http://repository.usu.ac.id/bitstr eam/ 123456789 /16619/4/ Chapter%20II.pdf
Hafas RG. Informed Consent [homepage on internet]. 2009 [cited 2013 Nov 20]. Available from: http://www.ilunifk83.com/t143-informed-consent
Narayana D. Pasien Berhak Tahu. Jakarta: Padi Pressindo; 2010.
Guwandi J. HAM Dalam Persetujuan Tindakan Medik. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia; 1995.
Guwandi J. Informed Consent. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia; 2008.
Guwandi J. Informed Consent dan Informed Refusal. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia; 2003.
Guwandi J. Rahasia Medis. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. 2005.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Permenkes Republik Indonesia No.1419/Menkes/Per/X/2005 Tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia; 2005.
Samil RS. Etika Kedokteran Indonesia. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo; 2001.
Konsil Kedokteran Indonesia. Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran. Jakarta: Konsil Kedokteran Indonesia; 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar