Minggu, 29 April 2018

HUKUM KESEHATAN DAN HAM



TUGAS
HUKUM KESEHATAN DAN HAM
Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel
Dosen pengampu : Prof. Dr. Agnes Widanti, SH,CN







           
DISUSUN OLEH :
TIAZH OKTAVIANI                        17.C2.0020




PROGRAM PASCA SARJANA HUKUM KESEHATAN
UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA
TAHUN 2017

Trump akui Yerusalem ibu kota Israel
Oleh : Tiazh Oktaviani

Yerusalem terbagi atas tiga kota yaitu Kota Tua, Yerusalem Timur, dan Kota Baru yang terus berkembang di antara kota lainnya. Kota Tua atau The Old City dikelilingi oleh tembok tinggi yang dibangun pada masa Nabi Sulaiman a.s. Tembok ini dimaksudkan untuk melindungi diri dari serangan musuh. Di kota tua terdapat delapan pintu atau gerbang. Namun hanya dua
yang dibuka yaitu Jaffa Gate dan Damascus Gate atau yang disebut juga Shekem. Di dalam kota tua ini banyak terdapat tempat-tempat bersejarah dan tempat suci umat Islam, sebab di sana ada tempat di kawasan Old City yang bernama Bukit Moriah. Yerusalem sekarang merupakan pusat pemerintahan kaum Zionis Israel. Mereka membuat kota baru, menyaingi kota lamapeninggalan Sultan Turki
Gambaran Umum Kota Yerussalem
Yerusalem berarti negeri nan damai, tentram dan sejahtera. Dalam bahasa Arab, Yerusalem  dikenal dengan nama “Baitul Maqdis”. Kota tersebut merupakan tempat bertemunya tiga agama: Islam, Kristen, dan Yahudi. Kaum Kan’an menamakan Yerusalem dengan Ursalam.
Nama Yerusalem berasal dari dua buah suku kata, yaitu Jebus dan Salem. Jebus adalah nama sebuah suku penduduk negeri itu, dan Salem adalah sebutan untuk Tuhan Yang Maha Tinggi. Letak Yerusalem berada di atas bukit Ophel, sebelah timurnya masuk wilayah lembah Kindron dan Temple Mount di sebelah selatannya. Kota kecil Jebus ini pada tahun 997 SM diduduki oleh Raja Daud, Raja dari Bani Israel. Raja Daud menetap di Yerusalem, sehingga orang menamai Yerusalem sebagai Kota Daud.
Donald J. Trump melawan sikap dunia dengan mengumumkan pengakuan terhadap Yerusalem sebagai ibukota Israel. Dalam keterangan pers di Gedung Putih, Senin, 6 Desember 2017, Trump juga memerintahkan pemindahan segera kantor kedutaan besar AS ke Yerusalem. Selama ini semua kantor misi diplomatik di Israel, ada 86, berlokasi di Tel Aviv. Trump mengatakan bahwa presiden pendahulunya menjadikan pengakuan atas Yerusalem sebagai ibukota Israel sebagai janji kampanye. “Mereka gagal memenuhi janji itu. Hari ini saya memenuhi janji,” ujarnya. Trump mengatakan bahwa keputusan mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel menandai dimulainya pendekatan baru untuk menangani konflik antara Israel dan Palestina. Trump menuai kritik karena menunjuk menantunya, Jared Kushner, sebagai utusan khusus misi perdamaian Israel-Palestine. Kushner adalah seorang Yahudi.
Dunia internasional selama ini menganggap Yerusalem adalah wilayah yang harusnya berada di bawah kewenangan internasional, dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah (separated body). Sikap ini diambil PBB, dalam resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181 tahun 1947. Resolusi ini juga memberikan mandat berdirinya negara Arab (Palestina) dan negara Yahudi (Israel) yang masing-masing berstatus merdeka. Sikap Presiden Trump bertentangan dengan konsensus internasional atas Yerusalem, sebuah kota dengan penduduk sekitar 857 ribu orang yang terletak di barat Laut Mati. Jarak antara Yerusalem dengan Ramallah, kawasan Palestina, sekitar 20 kilometer.
Yerusalem adalah kota tujuan ziarah reliji tiga agama, Yahudi, Islam dan Kristen. Separuh dari kota yang terletak di bukit ini dikuasai oleh Israel sejak perang antara Arab dan Israel pada Juni 1967 yang dikenal dengan perang enam hari.
Pada tahun 1980, Israel menggolkan undang-undang yang menyatakan bahwa Yerusalem adalah ibukota Israel. Sebuah langkah yang melanggar hukum internasional. Israel tidak peduli. Israel membangun kantor pemerintahannya di Yerusalem juga, termasuk kantor presiden. Di pihak lain, Palestina menganggap Yerusalem Timur, di mana berdiri Masjid Al Aqsa, salah satu dari tiga masjid suci bagi umat Islam, sebagai ibukota negara mereka kelak. Palestina belum diakui sebagai negara merdeka karena keberatan Israel dan sekutunya, terutama AS.
Resolusi Dewan Keamanan PBB atas Yerusalem 22 November 1967, DK PBB secara aklamasi menyepakati resolusi yang meminta Israel menarik pasukan militernya dari kawasan yang diduduki Israel sejak perang 1967. Dan  meminta Israel membatalkan semua aktivitas di Yerusalem dan mengutuk okupasi wilayah manapun di sana melalui agresi militer. Resolusi ini juga meminta Israel menghentikan upaya yang mengarah ke perubahan status kota itu. Pada Resolusi ke 2334 23 Desember 2016, mengutuk konstruksi pembangunan yang dilakukan Israel di semua wilayah yang mereka kuasai sejak perang 1967, termasuk di Yerusalem Timur. DK PBB menekankan tidak akan mengakui perubahan apapun atas garis batas yang ditetapkan sebelum perang 1967, dan mengingatkan bahwa “penghentian semua kegiatan pembangunan sangat penting untuk menyelamatkan solusi dua negara di Yerusalem.”
Resolusi Majelis Umum PBB Atas Yerusalem di Resolusi 2253 4 Juli 1967, menyampaikan kepedulian dan kekhawatiran atas upaya Israel untuk mengubah status Yerusalem dan meminta semua upaya yang telah diambil untuk dibatalkan dan tidak ada lagi upaya seperti itu.memastikan bahwa transformasi yang dilakukan Israel atas Yerusalem, termasuk terhadap situs sejarah, budaya dan agama, mengandung “pelanggaran yang menyolok terhadap prinsip hukum internasional”. Tindakan yang dilakukan Israel itu menyebabkan hambatan serius untuk mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif di Timur Tengah.dan menegaskan kembali bahwa Konvensi Jenewa atas perlindungan warga sipil dalam perang, harus diterapkan di kawasan Palestina yang diokupasi Israel, termasuk Yerusalem Timur dan kawasan Srab lainnya, sejak 1967.
Sejak Trump mengumumkan rencananya, penolakan datang dari berbagai penjuru. Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan, perubahan status Yerusalem akan bahayakan perdamaian dan proses perdamaian. Menlu Retno juga memanggil Dutanbesar AS untuk Indonesia berkaitan dengan masalah ini. Komunikasi diplomatik membahas sikap Trump terkait Yerusalem juga dilakukan dengan Menlu Palestina, Menlu Yordania dan Menlu Turki.Kamis dini hari, 7 Desember 2017, sesudah pengumuman Trump, akun Kemenlu menyampaikan perkembangan situasi. Menlu Retno disebutkan berkomunikasi dengan Menlu AS untuk tegaskan posisi Indonesia terkait status Yerusalem.
Selain mengecam keras sikap AS, Jokowi juga menyatakan Indonesia dan rakyatnya konsisten memberi dukungannya terhadap kemerdekaan Palestina. Berikut pernyataan Jokowi selengkapnya: Indonesia mengecam keras pengakuan sepihak AS terhadap Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan meminta AS mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. Pengakuan sepihak tersebut telah melanggar berbagai resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB yang Amerika Serikat menjadi anggota tetapnya serta bisa mengguncang stabilitas keamanan dunia. Saya dan rakyat Indonesia, kita semuanya, tetap konsisten untuk terus bersama dengan rakyat Palestina dalam memperjuangkan kemerdekaan dan hak-haknya sesuai dengan amanah Pembukaan UUD 1945. Dalam beberapa hari ini, Pemerintah Indonesia telah berkomunikasi dengan negara-negara OKI agar OKI mengadakan sidang khusus tentang masalah pengakuan sepihak ini dan meminta PBB untuk segera bersidang menyikapi pengakuan sepihak AS. Saya telah memerintahkan Menlu untuk memanggil Dubes AS untuk langsung menyampaikan sikap Pemerintah Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar