TUGAS
HUKUM
KESEHATAN DAN HAM
Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump
mengumumkan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota
Israel
Dosen
pengampu : Prof. Dr. Agnes Widanti, SH,CN

DISUSUN
OLEH :
TIAZH
OKTAVIANI 17.C2.0020
PROGRAM PASCA SARJANA
HUKUM KESEHATAN
UNIVERSITAS KATOLIK
SOEGIJAPRANATA
TAHUN 2017
Trump akui Yerusalem ibu kota Israel
Oleh : Tiazh Oktaviani
Yerusalem terbagi atas tiga
kota yaitu Kota Tua, Yerusalem Timur, dan Kota Baru yang terus berkembang di
antara kota lainnya. Kota Tua atau The Old City dikelilingi oleh tembok tinggi
yang dibangun pada masa Nabi Sulaiman a.s. Tembok ini dimaksudkan untuk
melindungi diri dari serangan musuh. Di kota tua terdapat delapan pintu atau
gerbang. Namun hanya dua
yang dibuka yaitu Jaffa Gate
dan Damascus Gate atau yang disebut juga Shekem. Di dalam kota tua ini banyak
terdapat tempat-tempat bersejarah dan tempat suci umat Islam, sebab di sana ada
tempat di kawasan Old City yang bernama Bukit Moriah. Yerusalem sekarang
merupakan pusat pemerintahan kaum Zionis Israel. Mereka membuat kota baru,
menyaingi kota lamapeninggalan Sultan Turki
Gambaran Umum Kota
Yerussalem
Yerusalem berarti negeri nan
damai, tentram dan sejahtera. Dalam bahasa Arab, Yerusalem dikenal dengan
nama “Baitul Maqdis”. Kota tersebut merupakan tempat bertemunya tiga agama:
Islam, Kristen, dan Yahudi. Kaum Kan’an menamakan Yerusalem dengan Ursalam.
Nama Yerusalem berasal dari
dua buah suku kata, yaitu Jebus dan Salem. Jebus adalah nama sebuah suku
penduduk negeri itu, dan Salem adalah sebutan untuk Tuhan Yang Maha Tinggi.
Letak Yerusalem berada di atas bukit Ophel, sebelah timurnya masuk wilayah
lembah Kindron dan Temple Mount di sebelah selatannya. Kota kecil
Jebus ini pada tahun 997 SM diduduki oleh Raja Daud, Raja dari Bani Israel.
Raja Daud menetap di Yerusalem, sehingga orang menamai Yerusalem sebagai Kota
Daud.
Donald J. Trump melawan sikap
dunia dengan mengumumkan pengakuan terhadap Yerusalem sebagai ibukota Israel.
Dalam keterangan pers di Gedung Putih, Senin, 6 Desember 2017, Trump juga
memerintahkan pemindahan segera kantor kedutaan besar AS ke Yerusalem. Selama
ini semua kantor misi diplomatik di Israel, ada 86, berlokasi di Tel Aviv.
Trump mengatakan bahwa presiden pendahulunya menjadikan pengakuan atas Yerusalem
sebagai ibukota Israel sebagai janji kampanye. “Mereka gagal memenuhi janji
itu. Hari ini saya memenuhi janji,” ujarnya. Trump mengatakan bahwa keputusan
mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel menandai dimulainya pendekatan baru
untuk menangani konflik antara Israel dan Palestina. Trump menuai kritik karena
menunjuk menantunya, Jared Kushner, sebagai utusan khusus misi perdamaian
Israel-Palestine. Kushner adalah seorang Yahudi.
Dunia internasional selama ini
menganggap Yerusalem adalah wilayah yang harusnya berada di bawah kewenangan
internasional, dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah (separated
body). Sikap ini diambil PBB, dalam resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181
tahun 1947. Resolusi ini juga memberikan mandat berdirinya negara
Arab (Palestina) dan negara Yahudi (Israel) yang masing-masing berstatus
merdeka. Sikap Presiden Trump bertentangan dengan konsensus internasional atas
Yerusalem, sebuah kota dengan penduduk sekitar 857 ribu orang yang terletak di
barat Laut Mati. Jarak antara Yerusalem dengan Ramallah, kawasan Palestina,
sekitar 20 kilometer.
Yerusalem adalah kota tujuan
ziarah reliji tiga agama, Yahudi, Islam dan Kristen. Separuh dari kota yang
terletak di bukit ini dikuasai oleh Israel sejak perang antara Arab dan Israel
pada Juni 1967 yang dikenal dengan perang enam hari.
Pada tahun 1980, Israel
menggolkan undang-undang yang menyatakan bahwa Yerusalem adalah ibukota Israel.
Sebuah langkah yang melanggar hukum internasional. Israel tidak peduli. Israel
membangun kantor pemerintahannya di Yerusalem juga, termasuk kantor presiden. Di
pihak lain, Palestina menganggap Yerusalem Timur, di mana berdiri Masjid Al
Aqsa, salah satu dari tiga masjid suci bagi umat Islam, sebagai ibukota negara
mereka kelak. Palestina belum diakui sebagai negara merdeka karena keberatan
Israel dan sekutunya, terutama AS.
Resolusi Dewan Keamanan
PBB atas Yerusalem 22 November 1967, DK PBB secara aklamasi
menyepakati resolusi yang meminta Israel menarik pasukan militernya dari
kawasan yang diduduki Israel sejak perang 1967. Dan meminta Israel membatalkan semua aktivitas di
Yerusalem dan mengutuk okupasi wilayah manapun di sana melalui agresi militer.
Resolusi ini juga meminta Israel menghentikan upaya yang mengarah ke perubahan
status kota itu. Pada Resolusi ke 2334 23 Desember 2016, mengutuk
konstruksi pembangunan yang dilakukan Israel di semua wilayah yang mereka
kuasai sejak perang 1967, termasuk di Yerusalem Timur. DK PBB menekankan tidak
akan mengakui perubahan apapun atas garis batas yang ditetapkan sebelum perang
1967, dan mengingatkan bahwa “penghentian semua kegiatan pembangunan sangat
penting untuk menyelamatkan solusi dua negara di Yerusalem.”
Resolusi Majelis Umum PBB
Atas Yerusalem di Resolusi 2253 4 Juli 1967,
menyampaikan kepedulian dan kekhawatiran atas upaya Israel untuk mengubah
status Yerusalem dan meminta semua upaya yang telah diambil untuk dibatalkan
dan tidak ada lagi upaya seperti itu.memastikan bahwa transformasi yang
dilakukan Israel atas Yerusalem, termasuk terhadap situs sejarah, budaya dan
agama, mengandung “pelanggaran yang menyolok terhadap prinsip hukum
internasional”. Tindakan yang dilakukan Israel itu menyebabkan hambatan serius
untuk mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif di Timur Tengah.dan
menegaskan kembali bahwa Konvensi Jenewa atas perlindungan warga sipil dalam
perang, harus diterapkan di kawasan Palestina yang diokupasi Israel, termasuk
Yerusalem Timur dan kawasan Srab lainnya, sejak 1967.
Sejak Trump mengumumkan
rencananya, penolakan datang dari berbagai penjuru. Menteri Luar Negeri
Indonesia Retno Marsudi mengatakan, perubahan status Yerusalem akan bahayakan
perdamaian dan proses perdamaian. Menlu Retno juga memanggil Dutanbesar AS
untuk Indonesia berkaitan dengan masalah ini. Komunikasi diplomatik membahas
sikap Trump terkait Yerusalem juga dilakukan dengan Menlu Palestina, Menlu
Yordania dan Menlu Turki.Kamis dini hari, 7 Desember 2017, sesudah pengumuman
Trump, akun Kemenlu menyampaikan perkembangan situasi. Menlu Retno disebutkan
berkomunikasi dengan Menlu AS untuk tegaskan posisi Indonesia terkait status
Yerusalem.
Selain mengecam keras sikap
AS, Jokowi juga menyatakan Indonesia dan rakyatnya konsisten memberi
dukungannya terhadap kemerdekaan Palestina. Berikut pernyataan Jokowi
selengkapnya: Indonesia mengecam keras
pengakuan sepihak AS terhadap Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan meminta AS
mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. Pengakuan sepihak tersebut telah
melanggar berbagai resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB yang Amerika
Serikat menjadi anggota tetapnya serta bisa mengguncang stabilitas keamanan
dunia. Saya dan rakyat Indonesia,
kita semuanya, tetap konsisten untuk terus bersama dengan rakyat Palestina
dalam memperjuangkan kemerdekaan dan hak-haknya sesuai dengan amanah Pembukaan
UUD 1945. Dalam beberapa hari ini,
Pemerintah Indonesia telah berkomunikasi dengan negara-negara OKI agar OKI
mengadakan sidang khusus tentang masalah pengakuan sepihak ini dan meminta PBB
untuk segera bersidang menyikapi pengakuan sepihak AS. Saya telah memerintahkan
Menlu untuk memanggil Dubes AS untuk langsung menyampaikan sikap Pemerintah
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar