TUGAS
KELOMPOK MERS
HUKUM
EPIDEMI DN KESEHATAN LINGKUNGAN
Dosen
pengampu :
Dr. Hari
Santoso, SKM.,M.Epid,MH.kes

|
|
DISUSUN
OLEH :
|
|
|
1.
|
RIZKY
NUGROHO
|
17.C2.0013
|
|
2.
|
NUR
AZIZAH
|
17.C2.0014
|
|
3.
|
SABAM
ANDI PANGARIBUAN
|
17.C2.0015
|
|
4.
|
ANGGA
KUSUMA P. W.
|
17.C2.0016
|
|
5.
|
PRADHITA
BUDI PRANATA
|
17.C2.0017
|
|
6.
|
LINDA
DIAN ANGGRAENI
|
17.C2.0018
|
|
7.
|
YANTI
BARRANG
|
17.C2.0019
|
|
8.
|
TIAZH
OKTAVIANI
|
17.C2.0020
|
|
9.
|
PUTU
MUSTARIANI
|
17.C2.0021
|
|
10.
NOVITA SARI
|
17.C2.0024
|
|
|
11.
PURNOMO HARIWIBOWO
|
17.C2.0025
|
|
|
12.
TAHTA DANIFATIS SUNNAH
|
17.C2.0026
|
|
PROGRAM
PASCA SARJANA HUKUM KESEHATAN UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA TAHUN 2017
BAB I
LATAR
BELAKANG
A. Latar Belakang
Dalam kurun beberapa tahun
belakangan ini kita menghadapi penyakit virus yang mengenai saluran pernapasan
sehingga komplikasi beberapa penderita menyebabkan kematian, seperti SARS, Flu
Burung (avian influenza), influenza A baru (Swine Flu) dan sekarang kita
menghadapi MERS-Cov (Middle East Respiratory Syndrome – Coronavirus). Kasus
pertama dilaporkan terjadi di Arab Saudi pada bulan Juni 2012, memiliki gejala
7 hari demam, batuk, dahak, dan sesak napas. MERS memiliki masa inkubasi
sekitar 12 hari. MERS kadang-kadang dapat menyebabkan pneumonia, radang
paru-paru baik secara langsung atau pneumonia bakteri sekunder. Virus ini telah
menyerang 400 orang, menewaskan lebih dari 100 penderita di Timur Tengah sejak
kemunculan perdananya pada September 2012. Virus yang mirip dengan SARS ini
bahkan menyebar hingga ke Amerika Serikat. Seorang warganya dilaporkan sakit
setelah mengunjungi pamannya di Riyadh, Arab Saudi (Elvan, 2013).
Berdasarkan laporan WHO (World
Health Organization), sejak September 2012 sampai 10 Juni 2015, telah
ditemukan 1.257 kasus konfirmasi MERS-CoV
dengan 448 orang mengalami kematian (CFR
(Case Fatality Rate): 35,64%).
MERS-CoV mulai berjangkit di Arab Saudi dan menyebar ke Eropa serta dapat pula menyebar ke negara lain,
termasuk Indonesia. Satu warga negara Indonesia yang terinfeksi MERS-CoV telah meninggal dunia pada
April 2014 lalu. Sampai saat ini belum tersedia vaksinasi untuk MERS-CoV.
Di Indonesia terdapat beberapa
kasus suspek MERS ini dengan penderita riwayat kunjungan ke daerah semenanjung
Arab seperti di Medan ada kasus suspek MERS meninggal dunia akibat sindrom
pernapasan akut dengan gambaran radiologis mengarah radang di kedua paru
(bilateral
pneumonia) dan dilaporkan juga di Bali kasus suspek
MERS juga meninggal dunia. Banyak warga negara Indonesia yang berada di Arab
Saudi, sebagai tenaga kerja yang menetap dalam waktu relatif lama atau sebagai
jamaah umrah/haji yang waktunya relatif singkat. Direktorat Jenderal
Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia telah menyusun Pedoman Umum Kesiapsiagaan Menghadapi MERS-CoV sebagai upaya untuk memberikan
arahan antisipasi dan respon klinis
menghadapi MERS-CoV yang menjadi
ancaman kesehatan masyarakat di Indonesia pada khususnya. Penyakit ini
berpotensi menyebar di Indonesia, mengingat jumlah jamaah umrah/haji asal
Indonesia cenderung meningkat setiap tahunnya, untuk itu perlu dilakukan suatu
langkah antisipasi (Benny dan Livia, 2015)
Pernyataan WHO pada 17 Juli 2013
pada pertemuan IHR Emergency Committee mengenai MERS CoV menyatakan bahwa
MERS-CoV merupakan situasi serius dan perlu perhatian besar namun belum terjadi
kejadian darurat kesehatan masyarakat. Status darurat kesehatan atau “Public
health emergency of international concern” (PHEIC) akan diberikan jika virus
tersebut meluas ke negara-negara lain namun sejak dilaporkan munculnya virus
tersebut pada September 2012-1 Agustus 2013 semua kasus tersebut masih
berhubungan dengan negara-negara di Jazirah Arab, baik secara langsung maupun
tidak langsung
B. Tujuan
Untuk menganalisa kesiapan
Pemerintah Indonesia dilihat dari sisi kelengkapan peraturan perundang-undangan
untuk menghadapi kemungkinan bila terjadi PHEIC MERS-CoV yang sumbernya dari
Indonesia.
C. Manfaat
Agar dapat mengetahui lebih dalam
tentang masalah virus MERS beserta dampak yang ditimbulkannya dan bagaimana
cara menanggulanginya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berada di
Indonesia
BAB II
TINJAUAN
TEORITIS MERS
A. Pengertian Virus Mers
Middle East Respiratory Syndrome
(MERS) adalah Sindrom Pernafasan (dari negara) Timur Tengah disebabkan virus
korona yang disebut Middle East Respiratory Syndrome Coronavirus (MERS-CoV).
Penamaan MERS-CoV diputuskan oleh Kelompok Studi Virus Korona (CSG) dari Komite
Internasional Taksonomi Virus (ICTV) pada Mei 2013. Laporan awal seperti gejala
pada virus sindrom pernapasan akut parah (SARS), dan dinamakan sebagai virus
SARS Arab Saudi. Gejala infeksi MERS-CoV termasuk gagal ginjal dan radang
paru-paru akut, yang sering menyebabkan hasil yang fatal (Depkes, 2013).
MERS-CoV biasa disebut novel
coronavirus atau nCoV. Virus ini berbeda dengan virus korona lain yang
ditemukan pada manusia. Seperti virus SARS, MERS-CoV paling mirip dengan virus
korona yang ditemukan pada kelelawar. Namun, Pusat Pengendalian Penyakit (CDC)
Amerika Serikat masih mempelajarinya. Sebagian besar orang yang terinfeksi MERS
menderita penyakit pernapasan akut dengan gejala demam, batuk dan sulit
bernapas. Setengah dari mereka yang terinfeksi meninggal dunia. Sebagian
lainnya dilaporkan memiliki gangguan pernapasan ringan (Depkes, 2013).
MERS menyebar antar manusia yang
melakukan kontak langsung. Transmisi virus dari pasien ke perawat tengah
dipelajari. Hingga saat ini belum diketahui dari mana virus korona berasal.
Diduga virus ini berasal dari hewan. Selain pada manusia, MERS-CoV juga ditemukan
pada unta di Qatar, Mesir dan Arab Saudi dan kelelawar di Saudi. Unta di
beberapa negara lain hasil tesnya positif mempunyai antibodi MERS. Hal ini
menunjukkan mereka sebelumnya pernah terinfeksi MERS atau virus yang memiliki
hubungan
dekat dengan MERS. Namun, belum dikonfirmasi apakah virus ini benar
datang dari unta (Depkes, 2013)
Merujuk pada definisi kasus WHO, klasifikasi kasus
MERS-CoV adalah sebagai berikut :
1.
Kasus
dalam penyelidikan (underinvestigated
case) *)
a.
Seseorang dengan Infeksi Saluran
Pernapasan Akut (ISPA) dengan tiga keadaan di bawah ini:
1) Demam
(≥38°C) atau ada riwayat demam,
2) Batuk,
3) Pneumonia berdasarkan
gejala klinis atau
gambaran
radiologis yang membutuhkan perawatan di rumah
sakit. Perlu waspada pada pasien dengan gangguan system kekebalan tubuh (immuno-compromised) karena gejala dan
tanda tidak jelas dan disertai salah satu kriteria berikut :
1)
Seseorang yang memiliki riwayat
perjalanan ke Timur Tengah (negara terjangkit) dalam waktu 14 hari sebelum
sakit kecuali ditemukan etiologi/ penyebab penyakit lain.
2)
Adanya petugas kesehatan yang
sakit dengan gejala sama setelah merawat pasien ISPA berat (SARI/ Severe Acute Respiratory Infection), terutama pasien yang memerlukan perawatan intensif, tanpa memperhatikan
tempat tinggal
atau riwayat bepergian, kecuali ditemukan etiologi/penyebab penyakit
lain.
3)
Adanya klaster pneumonia (gejala
penyakit yang sama) dalam periode 14 hari, tanpa memperhatikan tempat tinggal
atau riwayat bepergian, kecuali ditemukan etiologi/penyebab penyakit
lain.
4)
Adanya perburukan perjalanan
klinis yang mendadak meskipun dengan pengobatan yang tepat, tanpa
memperhatikan tempat tinggal atau riwayat bepergian, kecuali ditemukan
etiologi/ penyebab penyakit lain.
b. seseorang
dengan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) ringan sampai berat yang memiliki
riwayat kontak erat dengan kasus konfirmaso atau kasus probable infeksi
MERS-CoV dalam waktu 14 hari sebelum sakit.
2.
Kasus
Probabe
a.
Seseorang dengan pneumonia atau
ARDS dengan bukti klinis, radiologis atau histopatologis
b.
Tidak tersedia pemeriksaan untuk
MERS-CoV atau hasil laboratoriumnya negative pada satu kali pemeriksaan
spesimen yang tidak adekuat.
c.
Adanya hubungan epidemiologis
langsung dengan kasus konfirmasi MERS-CoV.
d.
Seseorang dengan pneumonia atau
ARDS dengan bukti klinis, radiologis atau histopatologis
e.
Hasil pemeriksaan laboratorium
inkonklusif (pemeriksaan skrining hasilnya positif tanpa konfirmasi
biomolekular)
f.
Adanya hubungan epidemiologis
langsung dengan kasus konfirmasi MERS-CoV.
3.
Kasus
Konfirmasi
Seseorang yang terinfeksi MERS-CoV dengan hasil pemeriksaan laboratorium
positive (Depkes, 2013)
B.
Cara
Penularan
Berikut adalah cara penularan dari virus MERS.
Virus ini dapat menular antar manusia secara terbatas, dan tidak terdapat transmisi
penularan antar manusia yang berkelanjutan. Kemungkinan penularannya dapat
melalui :
1.
Langsung : melalui percikan dahak
(droplet) pada saat pasien batu atau bersin.
2.
Tidak Langsung : melalui kontak
dengan benda yang terkontaminasi virus. MERS-CoV ini tertular dengan kontak
langsung seperti:
a.
Penderita yang membutuhkan
perawatan dari petugas kesehatan atau anggota keluarga penderita atau mempunyai
kontak langsung secara fisik.
b.
Penderita yang tinggal satu rumah
atau berkunjung ke tempat penderita yang terinfeksi. (Depkes, 2013)
C.
Negara
Rentan
Terdapat 9 negara yang telah
melaporkan kasus MERS-CoV (Perancis, Italia, Jordania, Qatar, Arab Saudi,
Tunisia, Jerman, Inggris dan Uni Emirat Arab). Semua kasus berhubungan dengan
negara di Timur Tengah (Jazirah Arab), baik secara langsung maupun tidak
langsung. Sejak September 2012 s/d 01 Agustus 2013 jumlah kasus MERS-CoV yang
terkonfirmasi secara global sebanyak 94 kasus dan meninggal 47 orang (CFR 50
%). Hingga saat ini belum ada laporan kasus di Indonesia (Depkes, 2013)
D. Pencegahan
Pencegahan dengan PHBS,
menghindari kontak erat dengan penderita, menggunakan masker, menjaga
kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan memakai sabun dan
menerapkan etika batuk ketika sakit. Beberapa pencegahan virus MERS, yaitu :
1.
Masyarakat tetap bisa melakukan
perjalanan atau berkunjung ke negara-negara Arabia Peninsula dan sekitarnya,
karena World Health Organization (WHO) dan Center for Disease Control and
Prevention (CDC) Amerika Serikat tidak akan mengeluarkan surat travel warning
tentang kesehatan kepada negara-negara yang terkait dengan MERS-Cov. Namun, hal
yang perlu diantisipasi oleh masyarakat yang akan berpergian ke negara-negara
tersebut, yaitu jika terdapat demam dan gejala sakit pada saluran pernapasan
bagian bawah, seperti halnya: batuk, atau sesak napas
dalam kurun waktu 14 hari sesudah perjalanan, segera periksakan ke
dokter.
2. Belum ada
vaksin khusus yang dapat mencegah terjadinya penyakit ini.
3. Pencegahan
tetap dapat dilakukan dengan memperkuat imunitas tubuh.
4.
Tutuplah hidung dan mulut dengan
tisu ketika batuk ataupun bersin dan segera buang tisu tersebut ke tempat
sampah
5.
Hindari menyentuh mata, hidung
dan mulut dengan tangan yang belum dicuci
6.
Menghindari kontak erat dengan
penderita, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci
tangan dengan sabun dan menerapkan etika batuk ketika sakit
7.
Gunakan masker dan jaga sanitasi
tubuh dan lingkungan. Bila diperlukan bagi penderita penyakit kronik, di
kerumunan orang, badan tidak fit dan lain lain gunakan masker
8.
Tindakan isolasi dan karantina
mungkin dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit MERS-CoV.
9.
Hindari bepergian atau naik
kendaraan umum namun jika terpaksa maka jangan menutup jendela atau pintu
10. Hindarilah tempat-tempat umum dan ramai khususnya di daerah dekat rumah
sakit, internet cafe, tempat-tempat nongkrong, bioskop, dan perpustakaan, jika
kamu melakukannya maka pakailah masker dan cucilah tangan anda secara bersih
dan teratur.
11. Hindarilah mengunjungi pasien dan periksa ke dokter di rumah sakit
khususnya yang ada pasien MERS. Hindari kontak secara dekat dengan orang yang
sedang menderita sakit, misalnya ciuman atau penggunaan alat makan/minum
bersama
12. Cuci tangan dengan sabun dan jangan menyentuh mulut, hidung, dan mata
dengan tangan telanjang
13. Jagalah keseimbangan gizi diet dan hendalah berolahraga secara teratur
untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh kita
14. Anak-anak yang sistem kekebalan tubuhnya melemah harus memakai masker
sepanjang waktu untuk menhindari menyebarnya cairan tubuh seperti ludah/air
liur
15. Periksalah suhu badan Anda secara teratur dan tetaplah hati-hati dengan
kondisi kesehatan Anda
16. Menjaga
sirkulasi udara di kamar
17. Rajin rajin Cuci Tangan Pakai Sabun. Bila tangan tidak tampak kelihatan
kotor gunakan antiseptik.
18. Bersihkan menggunakan desinfektan untuk membersihkan barang-barang yang
sering disentuh. Gunakan pemutih ( bleach ) yang tersedia di pasar (dengan
kandungan kimia 8-12%). Ini adalah cara paling murah dan efektif mematikan
kuman. Persiapan: Pakailah sarung tangan anti air,
Campurlah pemutih dengan air dengan ukuran 1:100
(pemutih/bleach:air/water). Bersihkanlah tempat-tempat yang sering dilewati
orang secara teratur dan selama masa penyebaran virus, lebih baik
bersihkanlah/basmilah kuman rumah Anda setiap hari.
19. Sejauh kita menjaga diri, memakai masker dan mencuci tangan secara
teratur, dilanjutkan dengan instruksi karantina maka kita semua dapat
menghindari infeksi. Tidak perlu terlalu panik atau mendiskriminasi tersangka
atau penderita. Tidak semua orang adalah pembawa virus, dengan lebih mengaja
diri berarti kamu sudah memberikan dukungan yang luar biasa kepada para pasien
untuk sembuh lebih cepat dan menambah sistem kekebalan tubuh.
20. Mematuhi praktek – praktek pengamanan makanan seperti menghindari daging
yang tidak dimasak atau penyediaan makanan dengan kondisi sanitasi yang baik,
Mencuci buah dan sayuran dengan benar,
21. Menghindari kontak yang tidak perlu dengan hewan – hewan yang
diternakkan, hewan peliharaan dan hewan liar.
22. Jemaah yang kembali harus diberi saran bahwa jika mereka mengalami sakit
saluran pernapasan akut disertai demam dan batuk (cukup mengganggu kegiatan
sehari-hari) pada periode 2 minggu (14 hari) setelah
kembali untuk segera mencari pengobatan dan memberitahu otoritas
Kesehatan setempat.
23. Orang – orang yang kontak erat dengan jemaah atau pelancong yang
mengidap gejala – tanda sakit saluran pernapasan akut yang disertai demam dan
batuk (sehingga cukup mengganggu kegiatan sehari – hari), disarankan untuk
melapor ke otoritas Kesehatan setempat guna mendapat pemantauan MersCoV dengan
membawa kartu health alert yang dibagikan ketika berada diatas alat angkut atau
ketika tiba di bandara kedatangan.
24. Jika ada keluhan / gejala seperti tersebut diatas segera hubungi petugas
kesehatan, baik selama di Arab Saudi maupun sampai 2 minggu sesudah sampai
Indonesia
25. Meski vaksn belum ditemukan teapi ada harapan baru ketika Dalam sebuah
penelitian yang dimuat dalam jurnal Science
Translational Medicine menemukan
dua antibodi, yaitu MERS-4 dan MERS-27, yang
mampu memblokir sel-sel dalam piring laboratorium yang terinfeksi virus
MERS. Hal ini adalah awalnya. Hasil mengisyaratkan bahwa antibodi ini, terutama
yang dikombinasikan, dapat menjadi kandidat menjanjikan untuk intervensi
terhadap MERS. Peneliti telah menemukan telah menemukan beberapa antibodi
penetral yang mampu mencegah bagian kunci dari virus untuk menempel pada
pembawa dan menginfeksi sel-sel tubuh manusia. Antibodi merupakan protein yang
dibuat oleh sistem kekebalan tubuh yang mengenali virus dan bakteri asing.
Antibodi penetral merupakan salah satu yang tidak hanya mengenali virus
tertentu namun juga mencegahnya menginfeksi sel inang, yang berarti tidak ada
infeksi dari orang atau binatang itu.
(Benny
dan Livia, 2015)
Pendapat WHO
Pernyataan WHO tanggal 17 Juli
2013 pada pertemuan IHR Emergency Committee concerning MERS-CoV menyatakan
bahwa MERS-CoV merupakan situasi serius dan perlu perhatian besar namun belum
terjadi
kejadian kedaruratan kesehatan masyarakat Internasional. (PHEIC/Public
Health Emergency of International Concern) (Depkes, 2013).
E.
Usaha yang telah dilakukan pemerintah untuk kesiapsiagaan MERS-CoV
Adapun usaha-usaha yang telah dilakukan pemerinta untuk kesiapsiagaan
MERS-CoV antara lain:
1. Peningkatan
kegiatan pemantauan di pintu masuk negara (Point of Entry).
2. Penguatan
Surveilans epidemiologi termasuk surveilans pneumonia.
3.
Pemberitahuan ke seluruh Dinkes
Provinsi mengenai kesiapsiagaan menghadapi MERS-CoV, sudah dilakukan sebanyak 3
kali.
4.
Pemberitahuan ke 100 RS Rujukan
Flu Burung, RSUD dan RS Vertikal tentang kesiapsiagaan dan tatalaksana
MERS-CoV.
5.
Menyiapkan dan membagikan 5
(lima) dokumen terkait persiapan penanggulangan MERS-CoV, yang terdiri dari :
a) Pedoman
umum MERS-CoV.
b) Tatalaksana
klinis.
c) Pencegahan
Infeksi.
d) Surveilans
di masyarakat umum dan di pintu masuk negara.
e)
Diagnostik dan laboratorium
6.
Semua petugas TKHI sudah dilatih
dan diberi pembekalan dalam penanggulangan MERS-CoV.
7.
Menyiapkan pelayanan kesehatan
haji di 15 Embarkasi / Debarkasi (KKP).
8.
Meningkatkan kesiapan
laboratorium termasuk penyediaan reagen dan alat diagnostik.
9.
Diseminasi informasi kepada
masyarakat terutama calon jemaah haji dan umrah serta petugas haji Indonesia.
10. Meningkatkan koordinasi lintas program dan lintas sektor seperti
BNP2TKI, Kemenhub, Kemenag, Kemenlu dan lain-lain tentang kesiapsiagaan
menghadapi MERS-CoV.
11. Melakukan
kordinasi dengan pihak kesehatan Arab Saudi.
12. Meningkatkan hubungan Internasional melalui WHO dll. (Depkes, 2013)
F. Hubungan Epidemiologis Langsung
Apabila dalam waktu 14 hari sebelum timbul sakit
melakukan kontak fisik erat, yaitu seseorang yang kontak fisik atau berada
dalam ruangan atau berkunjung (bercakap-cakap dengan radius 1 meter) dengan
kasus probable atau konfirmasi ketika
kasus sedang sakit. Termasuk kontak erat antara lain :
1.
Petugas kesehatan yang memeriksa,
merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus
2. Orang
yang merawat atau menunggu kasus di ruangan
3.
Orang yang tinggal serumah dengan kasus
4. Tamu yang
berada dalam satu ruangan dengan kasus
5. Bekerja
bersama dalam jarak dekat atau didalam satu ruanga
6. Bepergian
bersama dengan segala jenis alat angkut / kendaraan
Kontak erat adalah Seseorang yang
merawat pasien termasuk petugas kesehatan atau anggota keluarga, atau seseorang
yang berkontak erat secara fisik.
Seseorang yang tinggal
ditempat yang sama
(hidup bersama, mengunjungi)
kasus probable atau kasus konfirmasi ketika kasus sedang sakit Jemaah haji
yang baru pulang
dari Saudi Arabia
dilakukan pengamatan selama 14 hari sejak tanggal kepulangan. Jamaah
haji diberikan K3JH dan bila
dalam kurun waktu
14 hari sejak
tanggal kepulangan mengalami
sakit batuk, demam, sesak napas agar datang ke petugas kesehatan
dengan
membawa K3JH (Depkes, 2013)
BAB III
DASAR
YURIDIS
A.
UU No. 36
Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
Bagian Kedua Pasal 32 ayat 1 menyebutkan dalam keadaan darurat, fasilitas
pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan
kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih
dahulu. Hal ini menjadi kewajiban pemerintah terutama dalam kesiapsiagaan dalam
menangani kasus-kasus langka seperti MERS cov. Selanjutnya pada bagian ketia tentang
Perbekalan Kesehatan Pasal 36 ayat 2 yang menyebutkan dalam menjamin
ketersediaan obat keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan kebijakan khusus
untuk pengadaan dan pemanfaatan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Kesiapsiagaan pemerintah untuk kasus baru dan langka tidak hanya berpusat pada
kebijakan dan SDM yang baik melainkan juga pada ketersediaan obat sehingga
penatalayanan pemerintah dalam hal ini tenaga kesehatan kepada masyarakat
menjadi lebih baik.
Pada bagian keempat tentang
Teknologi dan Produk Teknologi Pasal 42 ayat 2 menyebutkan teknologi kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
mencakup segala metode dan alat
yang digunakan untuk mencegah terjadinya penyakit, mendeteksi adanya penyakit,
meringankan penderitaan akibat penyakit, menyembuhkan, memperkecil komplikasi,
dan memulihkan kesehatan setelah sakit. Prasarana yang mendukung pemerintah
dalam hal ini tenaga kesehatan terutama pada kesiapan teknologi (alat) sangat
membantu pemerintah terlebih masyarakat dalam hal deteksi penyakit-penyakit
baru yang mungkin akan muncul di Indonesia. Hal tersebut dalam hal ini
teknologi
untuk mendeteksi adanya penyakit dapat
diaplikasikan dalam bentuk screening jemaah
haji yang baru datang sekembalinya dari ibadah Umrah dan Ibadah Haji.
Bagian Kesepuluh dari UU No. 36
Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Bencana Pasal 82 ayat 1 menyebutkan
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas
ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara
menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana, ayat 2 Pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan kesehatan pada tanggap
darurat dan pascabencana, ayat 3 menyebutkan Pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mencakup pelayanan kegawatdaruratan yang bertujuan untuk
menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan lebih lanjut, dan ayat 4 menyebutkan
Pemerintah menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1). (5) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD), atau bantuan masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pada bagian tersebut diatas sudah sangat jelas disampaikan
bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam hal penanganan bencana. UU
No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana menyebutkan bahwa bencana
dibagi menjadi 3 jenis seperti bencana alam, bencana non alam, dan bencana
sosial. Bencana non alam yang
didalamnya termasuk kasus penyakit seperti MERS Cov adalah bencana yang
diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yan antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi,
epidemi, dan wabah penyakit. Hal ini sangat jelas menunjukkan bahwa dari
UU No. 36 Tahun 2009 dan UU No.24 Tahun 2007 sangat menekankan peran
pemerintah terkait kesiapsiagaan dalam penanganan kasus-kasus baru yang mungkin
akan muncul di Indonesia.
B.
PP No. 40 Tahun 1991 Tentang Penanggulan Wabah Penyakit Menular Salah satu dasar hukum kebijakan ancaman luar negeri adalah PP No.
40 tahun 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit menular yang
meliputi tata cara penetapan dan pencabutan penetapan daerah wabah, upaya
penanggulangan, peran serta masyarakat, pengelolaan
bahan-bahan yang mengandung penyebab penyakit, ganti rugi penghargaan,
pembiayaan penanggulangan wabah, pelaporan, dan ketentuan pidana bagi yang
melanggar peraturan pemerintah tersebut. Menurut PP No. 40 tahun 1991 Bab
III Pasal 6 Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan
teknis upaya penanggulangan wabah dan Menteri berkoordinasi dengan Menteri lain
atau Pimpinan Instansi lain yang terkait. Pasal 10 upaya penanggulangan wabah
meliputi penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan
isolasi penderita termasuk tindakan karantina, pencegahan dan pengebalan,
pemusnahan penyebab penyakit, penanganan jenazah akibat wabah, penyuluhan
kepada masyarakat dan upaya penanggulangan lainnya. Adapun upaya lain yang
tidak terdapat pada PP No. 40 tahun 1991 akan ditetapkan oleh Mentri.
Dalam pelaksanaan
penanggulangannya memerlukan keterkaitan dan kerjasama dari berbagai lintas
sektor Pemerintah dan masyarakat. Berbagai lintas sektor Pemerintah misalnya
Departemen Pertahanan Keamanan, Departemen Penerangan, Departemen Sosial,
Departemen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri. Keterkaitan sektor-sektor
dalam upaya penanggulangan wabah tersebut sesuai dengan tugas, wewenang dan
tanggung jawabnya dalam upaya penanggulangan wabah. Selain itu dalam upaya
penanggulangan wabah tersebut, masyarakat juga dapat diikutsertakan dalam
penanggulangannya, yang keseluruhannya harus dilaksanakan secara terpadu.
C.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis
Penyakit Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 503).
Dalam pemeriksaan untuk upaya
penemuan penderita serta deteksi dini, disebutkan dalam Bab 1 pasal 1 No.4
“penyelidikan epidemiologi adalah penyelidikan yang dilakukan untuk mengenal
sifat-sifat, penyebab, sumber
dan cara
penularan serta faktor yang dapat mempengaruhi timbulnya wabah”.
Dengan demikian, pemerintah melalui PMK Nomor
1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Tertentu Yang Dapat Menimbulkan
Wabah dan Upaya Penanggulangan telah menetapkan beberapa cara mulai dari
penemuan maupun langkah antisipasi serta pencegahan penularan.
BAB 1 pasal 1 No.9 Tim Gerak n
Cepat adalah Tim yang tugasnya membantu upaya penanggulangan KLB/wabah. Dalam
bab tersebut dijelaskan bahwa pemerintah telah mementuk tim yang nantinya akan
dapat membantu dalam upaya penanggulangan wabah. Selain itu, pengaturan dalam
hal cara penemuan pun telah tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/MENKES/PER/X/2010 tentang tata cara penemuan penyakit menular tertentu
yang dapat menimbulkan wabah, yaitu dalam Pasal 5 ayat (1) penemuan penyakit
menular yang dapat menimbulkan wabah dapat dilakukan secara aktif dan pasif.
Pasal 5 ayat (2)Penemuan secara pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui
penerimaan laporan/informasi kasus dari fasilitas pelayanan kesehatan meliputi
diagnosis secara klinis dan konfirmasi laboratorium.
Pasal 5 ayat (3) Penemuan secara
aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kunjungan lapangan untuk
melakukan penegakan diagnosi secara epidemiologi berdasarkan gambaran umum
penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah yang selanjutnya diikuti
dengan pemeriksaan klinis dan pemeriksaan laboratorium. Sementara itu, upaya
penanggulangan juga telh ditetapkan dalam Pasal 13 (1) penanggulangan KLB/Wabah
dilakukan secara terpadu oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, dan
ayat (2) penanggulangan KLB/Wabah sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1)
meliputi :
a.
penyelidikan epidemiologis
b.
penatalksanaan penderita yang
mencakup kegiatan pemeriksaan, pengobaa , perawatan dan isolasi penderita,
termasuk tindakan karantina
c.
pencegahan dan pengebalan
d.
pemusuhan penyebab penyakit
e.
penanganan jenazah akibat wabah
f.
penyuluhan kepada masyarakat
g.
upaya penanggulangan lainnya.
Dari peraturan tersebut telah
rinci bahwa pemerintah juga telah banyak mengatur mengenai deteksi dan upaya
penanggulangan wabah. Selain itu termasuk cara pelaporan suspect pengidab wabah
dan berpotensi menularkan diatur dalam Pasal 16 (1) tenaga kesehatan atau
masyarakat wajib memberikan aporan kepada kepala desa/lurah dan puskesmas
terdekat atau jejaringnya selambat-lambatnya 24 jam (dua puluh empat) jam sejak
mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit tertentu
sebagaimana dimaksud dalam pasal (4). Pasal 16 (2) pimpinan puskesmas yang
menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera melaporkan
kepada dinas kesehatan kabupaten/kota selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat)
jam sejak mnerima informasi. Pasal 16 (3) kepala dinas kesehatan kabupaten/kota
memberikan laporan adanya penderita atau tersangka penderita penyakit tertentu
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 secara berjenjang kepada bupati/walikota,
gubernur, dan menteri melalui direktur jenderal selambat-lambatnya 24 (dua
puluh empat) jam sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Beberapa pasal dalam 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis
Penyakit Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan
Upaya Penanggulangan telah menerangkan dengan jelas mengenai bagaimana cara
pemerintah dan bentuk perhatian pemerintah terhadap apa yang terjadi dan
kemungkinan berpotensi menjadi wabah penyakit di Indonesia. Pemerintah tidak
serta merta tidak memperdulikan, akan tetapi upaya pencegahan maupun
penanggulangan yang telah ditetapkan merupakan suatu bentuk meminimalisir
adanya wabah. Selanjutnya, penanganan dan kesiapan aparatur kesehatan
menjadi hal penting yang merupakan titik tumpu perjalanan pencegahan dan
penanggulangan wabah.
C.
Analisa Undang-Undang RI Nomer 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Pada BAB II mengenai asas-asas
dasar manusia pada pasal 2 disebutkan bahwa Negara Republik Indonesia mengakui
dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Sebagaimana pasal 2 disebutkan
kebebasan dasar manuia harus di lindungi, masyarakat Indonesia yang terjangkit
virus mers ini wajib dilindungi oleh pemerintah Indonesia, harus mendapatkan
pengobatan secara menyeluruh. Baik yang belum terkena virus mers pemerintah
wajib memberikan tindakan preventif bagi warga negaranya.
Pada bab II mengenai asas-asas
dasar manusia pada pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa, Setiap orang berhak atas
perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Hal tersebut berlaku untuk semua warga negara Indonesia apabila sudah ada yang
terjangkit virus mers ini wajib di berikan perlakuan yang sesuai dengan
ketentuannya tanpa diskriminasi di dalamnya.
Pada bab II mengenai asas-asas
dasar manusia pada pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa, Setiap orang yang termasuk
kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan
lebih berkenaan dengan kekhususannya. Setiap warga negara Indonesia wajib
mendapatkan perlakuan dan perlindungan dengan adanya virus mers ini. Virus mers
disebarkan dari wilayah negara timur tengah seperti arab saudi, warga indonesia
yang setelah menjalankan ibadah umrah atau haji atau bepergian
keluar negri wajib di skreening mengenai penularan
virus mers in. Hal ini dilakukan untuk tindakan preventif bagi setiap warga
negara Indonesia yang dijamin perlindungannya
Pada bab III hak asasi dasar
manusia dan kebebasan dasar manusia bagian kesatu hak dasar untuk hidup pada
Pasal 9 ayat 3
Pada pasal 9 ayat ke 3, Setiap
orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Setiap warga negara Indonesia
berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam kasus virus mers ini
menjadikan setiap warga negara merasa terganggu atas hal tersebut. Pemerintah
Indonesia wajib memeberikan suatu lingkkungan yang baik dan sehat bagi
warganya. Pemerintah Indonesia sudah melakukan berbagai upaya tindakan
preventif, kuratif dan rehabilitatif. Seperti skrening penyebaran virus mers
yang dilakukan di bandara.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari makalah di atas dapat di
simpulkan bahwa MERS adalah singkatan dari Middle East Respiratory Syndrome
Corona Virus. Virus ini merupakan jenis baru dari kelompokCoronavirus (Novel
Corona Virus). Virus ini pertama kali dilaporkan pada bulan September 2012 di
Arab Saudi. MERS-CoV adalah penyakit sindrom pernapasan yang disebabkan oleh
virus Corona yang menyerang saluran pernapasan mulai dari yg ringan s/d berat.
Gejalanya adalah demam, batuk dan sesak nafas, bersifat akut, biasanya pasien
memiliki penyakit ko-morbid.
Pemerintah Indonesia sudah
memiliki Peraturan Perundang-undangan yang lengkap sebagai dasar hukum yang
kuat untuk menghadapi kemungkinan bila terjadi PHEIC MERS-coV yang sumbernya
berasal dari Indonesia
B. Saran
Melalui makalah ini kami selaku
penyusun makalah ini berharap agar pembaca senantiasa memperdulikan akan
kesehatannya sendiri, lingkungan dan sekitarnya agar terhindar dari penyakit
menular khususnya Virus MERS dengan mengetahui apa itu virus mers dan bagaimana
cara mencegahnya agar terhindar dari virus MERS. Dan apabila terjadi PHEIC di
Indonesia dalam pelaksanaan penanggulangannya memerlukan keterkaitan dan
kerjasama dari berbagai lintas sektor Pemerintah dan masyarakat. Berbagai
lintas sektor Pemerintah misalnya Departemen Pertahanan Keamanan, Departemen
Penerangan, Departemen Sosial, Departemen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri.
Keterkaitan sektor-sektor dalam upaya penanggulangan wabah tersebut sesuai
dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya dalam upaya penanggulangan wabah.
Selain itu dalam upaya penanggulangan wabah tersebut, masyarakat juga dapat
diikutsertakan dalam penanggulangannya, yang keseluruhannya harus dilaksanakan
secara terpadu.
DAFTAR PUSTAKA
Benny dan Livia. 2015. Model
Penyebaran Penyakit Menular MERS-CoV: Suatu Langkah Antisipasi Untuk Calon
Jamaah Umrah/Haji Indonesia. Bandung. Jurnal : Unpar
Elvan Virgo Hoesea. 2013. Evaluation of health surveillance activities
of hajj 2013 in the hajj embarkation
Palangkaraya. Palangkaraya
Kemenkes. 2013. PEDOMAN UMUM KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI MIDDLE EAST RESPIRATORY
SYNDROME-CORONA VIRUS(MERS-CoV)
WHO.
2013. Weekly Epidemiological Record;
http;/www.who.ith/wer/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar