TUGAS
HOSPITAL BY
LAWS
DOSEN
PENGAMPU:
PJ
SOEPRATIGNJA, SH., SpN.
DI SUSUN OLEH KELOMPOK:
TIAZH OKTAVIANI ( 17.C2.0020 )
PROGRAM PASCA SARJANA HUKUM KESEHATAN
UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA
TAHUN 2018
PERATURAN
INTERNAL KORPORASI
(Corporate
Bylaws)
NOMOR:
……………. TAHUN 2018
TENTANG
PERATURAN
INTERNAL RUMAH SAKIT XXX DI DAERAH SEMARANG
Menimbang:
a. Bahwa dalam
rangka melaksanakan layanan kesehatan di
rumah sakit
diperlukan staf medik yang kualitas dan kuantitasnya memadai.
b. Bahwa staf
medik sebagaimana dimaksud dalam butir
(a) perlu diberi hak dan dibebani kewajiban yang jelas sesuai katagorinya.
c. Bahwa untuk
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam butir (b) perlu ditetapkan Peraturan
Rumah Sakit Tentang Staf Medik (Medical satff bylaws).
Mengingat:
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
2. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
3. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2014
Tentang Tenaga Kesehatan.
4. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Per lindungan Konsumen.
5. Kode Etik
Kedokteran Indonesia.
6. UU RI no.1
tahun 1995 tentang perseroan terbatas ( lembaran negara RI no. 13 tahun 1995,
tambahan LN no.3587 tahun 1995 )
7. UU RI no. 8
tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ( Lembaran negara RI no.18 tahun 1997,
tambahan LN RI no. 3674 )
8. PP no.26
tahun 1998 tentang peraturan nama perseroan terbatas ( Lembaran Negara RI no.39
tahun 1998, tambahan LN no 3740 tahun 1998 )
MEMUTUSKAN
Menetapkan: PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT XXX DI
DAERAH SEMARANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Pengertian
Dalam
Peraturan Internal RS XXX (Hospital Bylaws) ini,
yang dimaksud dengan :
1. Peraturan Internal Rumah Sakit XXX (Hospital
Bylaws) adalah aturan dasar yang mengatur
tata cara penyelenggaraan RS XXX oleh Dewan Pengawas dan
Direktur Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Direksi
2. Rumah Sakit adalah Rumah Sakit beralamat di
Jl.Binjai Km 10,8 / Jl. Sama No.71 Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara
3. Pemilik Rumah Sakit adalah Koperasi YYY
4. Dewan Pengawas adalah Ketua KoperasiXXX
yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam
menjalankan kegiatan rumah sakit.
5. Direktur Rumah sakit adalah sekelompok orang yang ditunjuk
pemilik rumah sakit untuk bertindak dalam jabatanya tersebut untuk sementara
waktu sebagaimana ditetapkan dalam Statuta ini.
6. Komite Medik adalah Komite Medis Rumah Sakit XXX.
7. Sub Komite adalah bagian dari Komite
medis Rumah Sakit XXX.
8. Satuan Pemeriksaan Intern (SPI) adalah kelompok fungsional Rumah Sakit XXX
9. Staf Medik Fungsional (SMF) adalah kelompok dokter dan dokter
spesialis serta dokter gigi dan dokter gigi spesialis yang berhak memberikan
pelayanan medik di RS XXX
10. Dokter dan dokter gigi adalah seorang tenaga medis yang
memiliki ijin praktek di bidang kedokteran dan kedoteran gigi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
dan yang telah terikat perjanjian dengan Rumah Sakit dan
oleh karenanya diberi kewenangan untuk melakukan tindakan medis di Rumah
Sakit XXX
11. Kewenangan Klinis (Clinical
Privilege) adalah hak yang dimiliki oleh anggota staf
medis untuk melakukan pelayanan medis kepada pasien sesuai dengan kualifikasi
dan kompetensi individu yang dimilikinya yang ditetapkan oleh
Direktur Rumah sakit atas rekomendasi Komite Medis.
Pasal
2
Nama,
Logo dan Motto
(1) Nama Rumah Sakit ialah Rumah
Sakit XXX
(2) Logo Rumah Sakit adalah:
(3) Motto Rumah Sakit adalah:
“ ..................................“
Pasal 3
Visi
Visi
Rumah Sakit XXX
adalah
a. Memberikan pelayanan kesehatan tingkat
primer, dan sekunder bersifat spesialis subspesialis dalam bentuk tindakan
preventive, kurativ, dan rehabilitative.
b. Menyediakan fasilitas pelayanan rawat
jalan, rawat inap, dan penunjang medis bagi masyarakat pengguna jasa Rumah
Sakit.
c. Mengembangkan kemampuan professional
kesehatan dengan didukung manajemen Rumah Sakit yang handal, berdasarkan etika
professional, etika pelayanan, serta keselarasan lingkungan.
d. Melakukan penelitian dan pengembangan dalam
bidang pelayanan kesehatan dengan senantiaa mengikuti perkembangan dan kemajuan
teknologi kedokteran dan kesehatan.
e. Menciptakan suasana kerja yang handal oleh
rasa kekeluargaan dan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan bagi setiap
karyawan RS XXX.
Pasal
4
Misi
Misi Rumah Sakit Umum XXX adalah :
Menjadikan Rumah Sakit XXX sebagai rumah sakit pilihan bagi masyarakat pengguna
jasa layanan medis.
BAB II
DEWAN PENGAWAS
DEWAN PENGAWAS
Bagian Pertama
Tugas, Kewajiban dan Wewenang
Tugas, Kewajiban dan Wewenang
Pasal 5
Tugas Dewan Pengawas
Tugas Dewan Pengawas
Dewan
Pengawas, bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pengurusan Rumah
Sakit XXX Deli Serdang, yang meliputi pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran,
Rencana Strategis Bisnis Jangka Panjang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
6
Kewajiban Dewan Pengawas
Kewajiban Dewan Pengawas
Dewan Pengawas dalam melakukan tugasnya berkewajiban
:
1. Memberikan pendapat dan saran kepada
Pemilik Rumah Sakit mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) RS XXX
yang diusulkan oleh Direktur Rumah sakit kepada direksi
2. Mengikuti perkembangan kegiatan Rumah
Sakit, memberikan pendapat dan saran kepada Pemilik Rumah Sakit mengenai setiap
masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Rumah Sakit XXX Deli Serdang
3. Memberikan nasihat kepada Direktur Rumah
sakit dalam melaksanakan pengurusan Rumah Sakit
4. Melaporkan dengan segera kepada Pemilik
Rumah Sakit apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Rumah Sakit XXX
Pasal 7
Wewenang Dewan Pengawas
Wewenang Dewan Pengawas
Dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai
berikut :
1. Melihat buku-buku, surat-surat serta
dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa
kekayaan rumah sakit;
2. Meminta penjelasan dari Kepala Rumah
sakit dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi mengenai
segala persoalan yang menyangkut pengurusan Rumah Sakit XXX
3. Meminta Direktur Rumah sakit dan/atau
pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan
Pengawas;
4. Menghadiri rapat Direksi dan memberikan
pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
5. Memberikan persetujuan atau bantuan kepada
Direktur Rumah Sakit dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal
8
(1) Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan
oleh Direksi KoperasiXXX.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
(3) Dewan Pengawas dapat diangkat kembali dalam
jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum
habis masa jabatannya, apabila berdasarkan kenyataan anggota tersebut :
a. Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. Tidak
melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan/atau melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang Pendirian Rumah
Sakit XXX
c. Terlibat
dalam tindakan yang merugikan Rumah Sakit XXX
d. Dipidana
penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana, kejahatan dan/atau
kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan Rumah Sakit.
Bagian Ketiga
Keanggotaan
Keanggotaan
Pasal 9
Anggota Dewan Pengawas
Anggota Dewan Pengawas
(1) Anggota Dewan Pengawas terdiri dan
unsur-unsur tenaga kesehatan dan unsur Koperasiyang kegiatannya berhubungan
dengan perumah sakitan, serta tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan
usaha rumah sakit.
(2) Persyaratan menjadi Anggota Dewan Pengawas
adalah orang-perorangan yang:
1. Memiliki
dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen rumah sakit dan dapat menyediakan
waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
2. Mampu
melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi
anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu rumah sakit dinyatakan pailit.
Pasal 10
Ketua Dewan Pengawas
Ketua Dewan Pengawas
(1) Ketua Dewan
Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Pemilik Rumah Sakit.
(2) Untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas, Pemilik Rumah Sakit dapat
mengangkat seorang Sekretaris Dewan Pengawas atas beban Rumah Sakit.
(4) Sekretaris Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertugas menyelenggarakan kegiatan
administrasi dalam rangka membantu kegiatan Dewan Pengawas, sedangkan
Sekretaris Dewan Pengawas tidak dapat bertindak sebagai Dewan Pengawas.
(5) Tugas Ketua Dewan
Pengawas adalah:
a. Memimpin semua
pertemuan Dewan Pengawas;
b. Memutuskan berbagai hal
yang berkaitan dengan prosedur dan tata cara yang tidak di atur dalam peraturan
Internal (Hospital Bylaws/Statuta RS XXX melalui Rapat Dewan
Pengawas;
c. Bekerja sama dengan
Pengelola (Direksi) untuk menangani berbagal hal mendesak yang seharusnya
diputuskan dalam rapat Dewan Pengawas. Bilamana rapat Dewan Pengawas belum
dapat diselenggarakan, maka Ketua dapat memberikan wewenang pada Direktur Utama
untuk mengambil segala tindakan yang perlu sesuai dengan situasi saat itu;
d. Melaporkan pada rapat rutin berikutnya
perihal tindakan yang diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c di
atas, disertai dengan penjelasan yang terkait dengan situasi saat tindakan
tersebut diambil.
Bagian Keempat
Rapat-Rapat
Rapat-Rapat
Pasal
11
Rapat Rutin
Rapat Rutin
(1) Rapat rutin adalah setiap rapat terjadual
yang diselenggarakan Dewan Pengawas yang bukan termasuk rapat tahunan dan rapat
khusus.
(2) Rapat rutin merupakan rapat koordinasi
antara Dewan Pengawas dengan Direktur Rumah Sakit dan Komite
Medik serta Pejabat lain yang dianggap perlu untuk mendiskusikan, mencari
klarifikasi atau alternatif solusi berbagai masalah di RS XXX.
(3) Sekretaris Dewan Pengawas menyampaikan
undangan kepada setiap anggota Dewan Pengawas, Direksi, Komite Medik dan pihak
lain yang tertentu untuk menghadiri rapat rutin paling lambat tiga hari sebelum
rapat tersebut dilaksanakan.
(4) Setiap undangan rapat yang disampaikan oleh
Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam ayat (4) harus melampirkan :
a. 1 (satu) salinan
agenda;
b. 1 (satu) salinan
risalah rapat rutin yang lalu;
c. 1 (satu) salinan
risalah rapat khusus yang lalu (bila ada).
Pasal 12
Rapat khusus
Rapat khusus
(1) Rapat khusus adalah rapat yang
diselenggarakan oleh Dewan Pengawas untuk menetapkan kebijakan atau hal-hal
khusus yang tidak termasuk dalam rapat rutin maupun rapat tahunan.
(2) Dewan Pengawas mengundang untuk rapat
khusus dalam hal :
a. Ada permasalahan
penting yang harus segera diputuskan; atau
b. Ada permintaan yang
ditandatangani oleh paling sedikit tiga orang anggota Dewan Pengawas.
(3) Undangan rapat khusus disampaikan oleh
Sekretaris Dewan Pengawas kepada peserta rapat paling lambat 24 (dua puluh
empat) jam sebelum rapat khusus tersebut diselenggarakan.
(4) Undangan rapat khusus harus mencantumkan
tujuan pertemuan secara spesifik.
(5) Rapat khusus yang diminta oleh anggota
Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam ayat (2) butir b di atas, harus
diselenggarakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat
permintaan tersebut.
Pasal 13
Rapat Tahunan
Rapat Tahunan
(1) Rapat Tahunan adalah rapat yang
diselenggarakan oleh Dewan Pengawas setiap tahun, dengan tujuan untuk
menetapkan kebijakan tahunan operasional rumah sakit.
(2) Rapat Tahunan diselenggarakan sekali dalam
1 (satu) tahun.
(3) Dewan Pengawas menyiapkan dan menyajikan
laporan umum keadaan RS XXX, termasuk laporan keuangan yang telah diaudit.
Pasal 14
Undangan Rapat
Undangan Rapat
Setiap
rapat dinyatakan sah hanya bila undangan telah disampaikan sesuai aturan,
kecuali seluruh anggota Dewan Pengawas yang berhak memberikan suara menolak
undangan tersebut.
Pasal 15
Peserta Rapat
Peserta Rapat
Setiap
rapat rutin, selain dihadiri oleh anggota Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan
Pengawas dan Direktur Utama, juga dihadiri oleh
Direktur Rumah sakit,, Komite Medik dan pihak lain yang ada di
lingkungan Rumah Sakit XXX dan/atau di luar lingkungan RS
XXX apabila diperlukan.
Pasal 16
Pejabat Ketua
Pejabat Ketua
(1) Dalam hal Ketua
Dewan Pengawas berhalangan hadir dalam suatu rapat, maka bila kuorum telah
tercapai, anggota Dewan Pengawas dapat memilih Pejabat Ketua untuk memimpin
rapat.
(2) Pejabat Ketua
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkewajiban melaporkan hasil keputusan
rapat kepada Ketua Dewan Pengawas pada rapat berikutnya.
Pasal 17
Kuorum
Kuorum
(1) Rapat Dewan Pengawas hanya dapat
dilaksanakan bila kuorum tercapai.
(2) Kuorum memenuhi syarat apabila dihadiri
oleh 2/3 dan seluruh anggota Dewan Pengawas.
(3) Bila kuorum tidak tercapai dalam waktu
setengah jam dari waktu rapat yang telah diteritukan, maka rapat ditangguhkan
untuk dilanjutkan pada suatu tempat hari dan jam yang sama minggu berikutnya.
(4) Bila kuorum tidak juga tercapai dalam waktu
setengah jam dari waktu rapat yang telah ditentukan pada minggu berikutnya,
maka rapat segera dilanjutnya dan segala keputusan yang terdapat dalam risalah
rapat disahkan dalam rapat Dewan Pengawas berikutnya.
Pasal 18
Risalah Rapat
Risalah Rapat
(1) Penyelenggaraan setiap risalah rapat Dewan
Pengawas menjadi tanggung jawab Sekretaris Dewan Pengawas.
(2) Risalah rapat Dewan Pengawas harus disahkan
dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari setelah rapat diselenggarakan, dan segala
putusan dalam risalah rapat tersebut tidak boleh dilaksanakan sebelum disahkan
oleh seluruh anggota Dewan Pengawas yang hadir.
Pasal 19
Pemungutan Suara
Pemungutan Suara
(1) Setiap masalah yang diputuskan melalui
pemungutan suara dalam rapat Dewan Pengawas ditentukan dengan mengangkat tangan
atau bila dikehendaki oleh para anggota Dewan Pengawas, pemungutan suara dapat
dilakukan dengan amplop tentutup.
(2) Putusan rapat Dewan Pengawas didasarkan
pada suara terbanyak setelah dilakukan pemungutan suara.
Pasal 20
Pembatalan Putusan Rapat
Pembatalan Putusan Rapat
(1) Dewan Pengawas dapat menubah atau
membatalkan setiap putusan yang diambil pada rapat rutin atau rapat khusus
sebelumnya, dengan syarat bahwa usul perubahan atau pembatalan tersebut
dicantumkan dalam pemberitahuan atau undangan rapat sebagaimana ditentukan
dalam Peratunan Internal (Hospital Bylaws/Statuta) ini.
(2) Dalam hal usul perubahan atau pembatalan
putusan Dewan Pengawas tidak diterima dalam rapat tersebut, maka usulan ini
tidak dapat diajukan lagi dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat
ditolaknya usulan.
Pasal
21
Stempel
Stempel
(1) Dalam Peraturan Internal ini ditentukan dua
macam Stempel, yaitu Stempel Dewan Pengawas atau Tim Pengawas dan Stempel Rumah
Sakit;
(2) Setiap dokumen tidak akan dibubuhi Stempel
Dewan Pengawas selain menyangkut hal-hal yang diputuskan oleh Dewan Pengawas
seperti yang tercantum dalam risalah rapat, kecuali pada saat diantara dua
rapat Dewan Pengawas dimana Ketua diberi wewenang untuk menggunakan Stempel
tersebut dengan persetujuan dua anggota Dewan Pengawas lainnya.
(3) Penggunaan Stempel oleh Ketua pada saat
diantara dua rapat Dewan Pengawas sebagaimana tercantum pada ayat (4) diatas
harus dilaporkan pada rapat Dewan Pengawas berikutnya untuk memperoleh pengakuan.
(4) Setiap dokumen yang menggunakan Stempel
Dewan Pengawas harus ditandatangani oleh sekurangnya dua orang anggota Dewan
Pengawas.
BAB III
DIREKTUR RUMAH SAKIT
Pasal 22
DIREKTUR
DIREKTUR RUMAH SAKIT
Pasal 22
DIREKTUR
(1) Pengelolaan atau
pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan di RS XXX dilakukan oleh
Direktur Rumah Sakit
(2) Anggota diangkat
dan diberhentikan oleh Pemilik Rumah Sakit.
(3) Direktur Rumah
Sakit bertanggung jawab kepada Pemilik melalui
(Direksi) dalam hal pengelolaan dan pengawasan rumah sakit beserta
fasilitasnya, personil dan sumber daya terkait.
(4) Direktur Rumah
sakit bertugas untuk melaksanakan kebijakan pengelolaan Rumah
Sakit XXX setelah ditetapkan oleh Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan perundangan-undangan dan peraturan kebijakan serta segala
ketentuan umum yang berlaku dan Peraturan Internal (Hospital
Bylaws/Statuta) serta memperhatikan hasil pelaksanaan tindakan/audit
yang dilaksanakan oleh Komite Medik dan SPI (Satuan Pemeriksaan Intern).
(5) Direktur Rumah
sakit mempunyai tugas dan wewenang untuk :
a. Memimpin dan mengelola
Rumah Sakit sesuai dengan Visi dan Misi serta tujuan Rumah Sakit XXX
b. Bertanggung jawab
memelihara dan mengelola kekayaan RS XXX
c. Menyelesaikan berbagai masalah teknis di
rumah sakit dengan menggunakan berbagai sumber daya secara efektif dan efesien
d. Mewakili Rumah
Sakit XXX, baik di dalam maupun di luar Pengadilan
Pasal 23
Pengangkatan, Masa Kerja dan Pemberhentian Direktur Rumah sakit
Pengangkatan, Masa Kerja dan Pemberhentian Direktur Rumah sakit
(1) Direktur Rumah
sakit diangkat dan diberhentikan oleh Pemilik Rumah
Sakit (KoperasiXXX).
(2) Anggota
Direktur Rumah sakit diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota dapat
diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila:
a. Tidak melaksanakan
tugas dengan baik
b. Tidak melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
c. Terlibat dalam tindakan
yang merugikan rumah sakit
d. Dipidana penjara karena
dipersalahkan melakukan perbuatan pidana, kejahatan dan/atau kesalahan yang
bersangkutan dengan pengurusan rumah sakit.
(5) Keputusan
pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, huruf
b, dan huruf c, ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela
diri.
(9) Pemberhentian
karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d, merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.
(10) Kedudukan sebagai Direksi
berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Pemilik Rumah
Sakit.
Pasal 24
Persyaratan Menjadi Direktur Rumah sakit
Persyaratan Menjadi Direktur Rumah sakit
Yang
dapat diangkat menjadi anggota Pengelola Rumah Sakit adalah orang-perorangan
yang :
1. Memenuhi
kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan dan pengalaman di bidang perumahsakitan
2. Berkelakuan
baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan kinerja guna kemajuan rumah
sakit
3. Mampu
melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi
anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu rumah sakit dinyatakan pailit.
4. Berkewarganeganaan
Indonesia.
Pasal 25
Rapat Pengelola RS
Rapat Pengelola RS
(1) Rapat Pengelola rumah sakit (Direktur Rumah Sakit) diselenggarakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan RS XXX
sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajibannya.
(3) Keputusan Rapat Direksi diambil atas dasar
musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak tercapai kata sepakat, maka
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Dalam rapat-rapat tertentu yang bersifat
khusus, Direktur rumah sakit dapat mengundang Dewan Pengawas, yang
disampaikan secara tertulis.
(6) Untuk setiap rapat dibuat daftar hadir dan
risalah rapat oleh Notulis.
Pasal 26
Koordinasi antar Direksi
Koordinasi antar Direksi
(1) Dalam
menjalankan tugas-tugas Direktur sebagimana dimaksud dalam Pasal 22, maka :
a. Direktur bertindak
atas nama rumah sakit
b. Direktur dan Kepala
Bidang berhak dan berwenang bertindak atas nama rumah sakit, untuk masing-masing bidang yang menjadi tugas dan
wewenangnya.
(2) Apabila salah
satu atau beberapa anggota Direksi berhalangan tetap
menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum memangku jabatan, maka kekosongan jabatan tersebut dipangku oleh anggota Direksi Iainnya yang ditunjuk sementara oleh Direktur Utama atas persetujuan Pemilik Rumah Sakit.
menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum memangku jabatan, maka kekosongan jabatan tersebut dipangku oleh anggota Direksi Iainnya yang ditunjuk sementara oleh Direktur Utama atas persetujuan Pemilik Rumah Sakit.
(3) Dalam jangka
waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak terjadinya keadaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemilik Rumah Sakit dapat menunjuk anggota
Direksi yang baru untuk memangku jabatan yang terluang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2).
Pasal 27
Stempel Rumah Sakit
Stempel Rumah Sakit
(1) Untuk kepentingan operasional rumah sakit
digunakan Stempel rumah sakit.
(2) Direktur bertanggungjawab atas
keamanan penggunaan Stempel rumah sakit.
(3) Stempel rumah sakit terdiri dari 1 (satu)
jenis yaitu yang digunakan oleh sekretariat, bagian keuangan dan kasir.
(4) Setiap stempel rumah sakit tersebut diatas
dibubuhi identitas masing-masing bagian secara berbeda-beda.
(5) Penggunaan stempel rumah sakit ditentukan
lebih lanjut oleh Direktur .
(6) Bagian sekretariat bertanggungjawab atas
pengamanan dan penggunaan setiap stempel rumah sakit.
Pasal
28
Satuan
Pemeriksaan Intern (SPI)
(1) Dalam membantu Direksi dalam bidang
pengawasan dan pengelolaan Sumber Daya yang ada di Rumah Sakit XXX
dibentuk Satuan Pemeriksaan Intern.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern adalah kelompok
Fungsional yang bertugas :
a. Melakukan pemeriksaan terhadap setiap
unsure/kegiatan di lingkungan Rumah Sakit yang meliputi pengelolaan
administrasi keuangan, administrasi pelayanan serta administrasi umum dan
kepegawaian yang dipandang perlu.
b. Melakukan pengujian serta penilaian atas hasil
laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap unsure/kegiatan dilingkungan
Rumah Sakit atas petunjuk Direktur Utama Rumah Sakit.
c. Melakukan penelusuran mengenai kebenaran
laporan atau informasi tentang hambatan, penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang
yang terjadi.
d. Memberikan saran dan alternative pemecahan
kepada Direktur Rumah Sakit terhadap penyimpangan yang
terjadi.
(3) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatas dibentuk dan ditetapkan oleh
Direktur Utama sesuai dengan kebutuhan.
(4) Pengelolaan Sumber Daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatas adalah Sumber Daya Keuangan, Sumber Daya Manusia,
dan Sumber Daya Sarana/Prasarana.
(5) Struktur Organisasi dari Satuan Pemeriksaan
Intern (SPI) terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan
beberapa orang Anggota yang bertanggung
jawab langsung kepada Direktur Utama.
(6) Penetapan Keanggotaan dalam Satuan
Pemeriksaan Intern dilakukan dengan mempertimbangkan Kompetensi dan Jabatan
seseorang yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
(7) Masa kerja Satuan Pemeriksaan Intern (SPI)
adalah 3 (tiga) tahun.
BAB
IV
HUBUNGAN-HUBUNGAN
DALAM HOSPITAL BYLAWS
Pasal 29
Hubungan Kepala Rumah Sakit dengan Dewan Pengawas
Hubungan Kepala Rumah Sakit dengan Dewan Pengawas
(1) Pengelolaan Rumah Sakit dilakukan oleh Direktur Rumah sakit.
(2) Direksi
bertanggung jawab kepada Pemilik melalui Dewan Pengawas.
(3) Dewan Pengawas
melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan Rumah Sakit, dengan
menetapkan kebijakan pelaksanaan, baik di bidang pelayanan medis, pendidikan
dan latihan serta penelitian dan pengembangan kesehatan untuk tercapainya vlsi,
misi, falsafah dan tujuan rumah sakit.
(4) Segala
bentuk keputusan kepala rumah sakit harus melalui pertimbangan dan musyawarah
bersama dewan pengawas
(5) Keberhasilan
rumah sakit tergantung dari pengurusan Direksi dan pembinaan serta pengawasan
dan Pemilik melalui Dewan Pengawas sehingga dalam pertanggungjawaban tugas dan
kewajiban antara Pengelola dan Pemilik adalah bersifat tanggung renteng.
Pasal 30
Hubungan Dewan Pengawas dengan Komite Medik
Hubungan Dewan Pengawas dengan Komite Medik
(1) Dewan Pengawas berperan mendorong dan
mendukung dalam bentuk kebijakan dalam upaya memberdayakan Komite Medik untuk
mencapai tujuan Rumah Sakit sesuai dengan Visi, Misi, Falsafah dan Tujuan RS XXX
(2) Peran terhadap
Komite Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui integrasi
dan koordinasi secara terus-menerus dan berkesinambungan.
(3) lntegrasi dan
koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diselenggarakan melalui
pemberdayaan fungsi-fungsi dalam Organisasi Komite Medik Rumah Sakit
XXX.
Pasal
31
Hubungan Direksi dengan Komite Medik
Hubungan Direksi dengan Komite Medik
(1) Komite Medik berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur Utama Rumah Sakit XXX.
(2) Pelaksanaan tugas-tugas Komite Medik
dilaporkan secara tertulis kepada Direktur Utama dalam bentuk
rekomendasi.
(3) Bahan pertimbangan berupa rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah berdasarkan penugasan dari
Direktur Utama.
Pasal
32
Hubungan Direksi dengan
Satuan Pemeriksaan Intern (SPI)
(1) Satuan
Pemeriksaan Intern berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Direktur Utama Rumah Sakit XXX.
(2) Tugas pokok
Satuan Pemeriksaan Intern adalah melaksanakan pengawasan dan penilaian terhadap
pelaksanaan kegiatan semua unsur di rumah sakit agar dapat berjalan sesuai
dengan rencana dan ketentuan yang berlaku.
(3) Dalam
melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Satuan Pemeriksaan
Intern berfungsi :
a. Melaksanakan pemeriksaan/audit keuangan dan
operasional;
b. Merancang dan melaksanakan pengawasan
pelaksanaan pengendalian intern;
c. Melakukan identifikasi risiko;
d. Mencegah terjadinya
penyimpangan;
e. Memberikan konsultasi
pengendalian intern;
f. Melakukan
hubungan dengan Eksternal Auditor;
(4) Tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) disampaikan dalam bentuk
rekomendasi kepada Direktur Utama.
BAGIAN
KEDUA
PERATURAN INTERNAL STAF MEDIK
(MEDICAL STAFF BYLAWS)
PERATURAN INTERNAL STAF MEDIK
(MEDICAL STAFF BYLAWS)
BAB V
NAMA DAN TUJUAN ORGANISASI
NAMA DAN TUJUAN ORGANISASI
Pasal 33
Nama
Nama
(1) Nama
organisasi kelompok Dokter dan Dokter Spesialis serta Dokter Gigi dan Dokter
Gigi Spesialis yang berhak memberikan pelayanan medik di rumah sakit ini adalah
Staf Medik Fungsional (SMF) Rumah Sakit XXX.
(2) Pengelompokan
anggota SMF adalah berdasarkan keahlian dan/atau spesialisasi yang ada di RS XXX,
dengan keanggotaan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang, apabila kurang dari 2
(dua) orang, maka bergabung di SMF spesialis lain.
(3) Nama wadah
profesional medis yang keanggotaannya berasal dari Ketua-ketua Staf Medis
Fungsional dan/atau yang mewakili SMF secara tetap adalah Komite
Medik Rumah Sakit XXX.
Pasal 34
Tujuan
Tujuan
Tujuan
dan pengorganisasian Staf Medis Fungsional (SMF) adalah agar Staf Medis
di Rumah Sakit XXX dapat lebih menata diri dengan fokus
terhadap pelayanan pasien, sehingga menghasilkan pelayanan medis yang
berkualitas, efisien dan bertanggung jawab.
Pasal 35
Tanggung Jawab
Tanggung Jawab
Secara
administratif manajerial, Staf Medis Fungsional (SMF) berada di bawah Direksi Rumah
Sakit XXX, tetapi secara fungsional sebagai profesi, anggota Staf Medis
Fungsional (SMF) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Komite Medik
melalui Ketua SMF.
BAB VI
PENGORGANISASIAN STAF MEDIS FUNGSIONAL
PENGORGANISASIAN STAF MEDIS FUNGSIONAL
Pasal 36
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
(1) Anggota SMF
dikelompokkan ke dalam masing-masing Staf Medik Fungsional (SMF) sesuai dengan
profesi dan keahliannya, minimal dengan 2 (dua) orang anggota.
(2) SMF yang ada
di Rumah Sakit XXX, adalah:
a. SMF Penyakit Dalam
b. SMF Anak
c. SMF Obstetri dan Ginekology
d. SMF Bedah Umum
e. SMF Syaraf
f. SMF THT
g. SMF Paru
h. SMF Radiologi
i. SMF Anasthesi
j. SMF Patologi Klinis
k. SMF Dokter Umum
l. SMF Dokter Gigi
(3) Susunan
Kepengurusan SMF bila mencukupi terdiri dari :
a. Ketua SMF merangkap
anggota;
b. Sekretaris merangkap
anggota;
c. Koordinator Pelayanan
merangkap anggota;
d. Koordinator Pendidikan merangkap anggota; dan
e. Koordinator Penelitian
dan Pengembangan merangkap anggota.
(4) Masa
bakti kepengurusan SMF adalah minimal 3 (tiga) tahun.
Pasal
37
Ketua Staf Medis Fungsional
Ketua Staf Medis Fungsional
(1) Pemilihan calon Ketua SMF dilakukan dalam
rapat pleno SMF dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Komite Medik.
(2) Ketua SMF dipilih dan ditetapkan oleh
Direktur Utama dari minimal 2 (dua) orang calon yang diajukan.
(3) Dalam menentukan pilihan dan penetapan
Ketua SMF, Direktur Utama dapat meminta pendapat dari Komite Medik.
(4) Ketua SMF terpilih menjadi pengurus Komite Medik.
(5) Tugas Ketua SMF adalah mengkoordinasikan
semua kegiatan anggota SMF, menyusun uraian tugas, wewenang dan tata kerja
anggota SMF dengan rincian sebagai berikut :
a. Menyusun Standar
Prosedur Operasional pelayanan medis bidang administrasi/ manajerial, di bawah
koordinasi Direktur Medik dan Keperawatan dan bidang keilmuan
(Standar Pelayanan Medis) di bawah koordinasi Komite Medik;
b. Mengevaluasi hasil
indikator mutu klinis;
c. Menyusun uraian tugas
dan kewenangan untuk masing-masing anggotanya;
(6) Ketua SMF mempunyai kewenangan mengatur
anggota SMF.
Pasal
38
Sekretaris Staf Medis Fungsional
Sekretaris Staf Medis Fungsional
(1) Sekretaris dipilih oleh Ketua SMF dan
anggota tetap SMF.
(2) Sekretaris SMF bertugas membantu Ketua SMF
dalam bidang administrasi dan manajerial.
BAB
VII
PENGANGKATAN DAN PENUGASAN STAF MEDIS FUNGSIONAL
PENGANGKATAN DAN PENUGASAN STAF MEDIS FUNGSIONAL
Pasal
39
Pengangkatan Staf Medis
Direktur Rumah
sakit dapat mengangkat staf medis atas saran Komite Medik RS XXX
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
40
Penugasan Staf Medis
1) Direksi menetapkan kriteria dan
syarat-syarat penugasan setiap staf medis untuk suatu tugas atau jabatan klinis tertentu.
2) Kriteria dan syarat-syarat penugasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direksi berdasarkan masukan dari Komite Medik.
3) Tenaga Medis yang telah mendapat penugasan
di Rumah Sakit dapat bersatus sebagai dokter, dokter kontrak atau dokter tamu.
4) Jangka waktu penugasan tenaga medis kontrak
adalah 1 (satu) tahun atau
sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari yang ditetapkan oleh Direktur Utama, dan dapat diperpanjang.
5) Jangka waktu penugasan tenaga medis berlaku
sampai dengan batas usia pensiun, atau akan cicabut penugasan tersebut apabila
terjadi kondisi sebagai berikut :
a. Bila ijin praktek di RS XXX yang
bersangkutan sudah tidak berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang ada; atau
b. Bila kondisi fisik/mental tenaga medis yang
bersangkutan tidak mampu lagi melakukan tindakan medis secara menetap; atau
c. Bila tenaga medis ditetapkan telah
melakukan tindakan yang tidak profesional, kelalaian, atau perilaku menyimpang
lainnya sebagaimana disarankan oleh Komite Medis.
BAB
VIII
KATEGORI STAF MEDIS FUNGSIONAL
KATEGORI STAF MEDIS FUNGSIONAL
Pasal
41
Syarat Menjadi Staf Medik
Untuk
dapat bergabung dengan RS XXX, maka dokter (baik dokter umum, dokter
spesialis, dokter gigi maupun dokter gigi spesialis) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
1. Memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya
yang dibuktikan dengan STR.
2. Memiliki Surat Izin Praktik yang
diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten
Deli Serdang
3. Sehat jasmani dan rohani serta memiliki
perilaku dan moral yang baik.
4. Telah melalui proses kredensial dari Sub
Komite Kredensial Komite Medik Rumah Sakit XXX.
Pasal
42
Staf Medik Rumah Sakit memiliki kewajiban,
antara lain sebagai berikut :
a. Wajib mentaati semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b. Wajib mentaati semua
Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws)
c. Wajib mentaati etika rumah sakit, etika
kedokteran, etika perawat, etika bidan dan sebagainya.
d. Wajib melaksanakan klausula-klausula dalam
perjanjian antara Rumah Sakit dengan Staf Medik atau antara Rumah Sakit dengan
pihak lain.
e. Wajib memberikan layanan medik dengan mutu
tinggi kepada pasien yang menjadi tanggung jawabnya serta bersedia dihubungi
atau dipanggil setiap saat apabila kondisi klinis yang bersangkutan berada
dalam keadaan emergensi.
f. Wajib memberikan pertolongan emergensi
(baik kepada pasiennya sendiri atau kepada pasien lain yang bukan menjadi
tanggung jawabnya) apabila kondisi klinis pasien tersebut berada dalam keadaan
emergensi.
g. Wajib menjaga etika rumah sakit serta
berperilaku sopan terhadap pimpinan, manajer, staf medik lain, profesional
lain, pasien, keluarga pasien serta pengunjung.
h. Wajib menjalin kerja sama yang harmonis
dengan profesional lain yang ada di rumah sakit dan menghormati kode etik
profesi mereka.
i. Wajib menyelesaikan
semua kewajiban administratif sesuai peraturan yang berlaku.
j. Wajib hadir dalam
rapat-rapat yang diadakan oleh Pimpinan Rumah Sakit atau Komite Medik.
k. Wajib hadir dalam
dengar pendapat (hearing) yang diadakan oleh Pimpinan Rumah Sakit,
Komite Medik atau tim yang dibentuk oleh rumah sakit berkaitan dengan
penanganan pasien / kasus.
l. Wajib menunjukkan
loyalitasnya kepada rumah sakit.
m. Wajib membantu rumah
sakit dalam rangka meningkatkan mutu layanan.
n. Wajib mentaati
kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan dikemudian hari.
Pasal
43
Dalam melaksanakan pelayanan, Staf Medik
mempunyai kewajiban terhadap pasien yang ditangani untuk :
a. Melakukan upaya kesehatan dengan sungguh -
sungguh dan profesional sesuai standar mutu yang tinggi.
b. Segera menjalankan kebijakan medik yang
benar, layak dan dapat diterima sesuai standar mutu yang tinggi.
c. Segera merujuk ke dokter atau fasilitas
kesehatan lain manakala staf medik (baik karena keterbatasan kemampuan,
peralatan, waktu atau karena alasan lain yang masuk akal) tidak mampu lagi
untuk rnelakukan atau meneruskan upaya kesehatan tehadap pasien.
d. Menjalin kerjasama dan komunikasi yang baik
dengan pasien.
e. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan
tenaga kesehatan lainnya.
f. Memenuhi apa yang
menurut etika dan hukum menjadi hak pasien.
g. Menghormati
kepentingan-kepentingan lain dari pasien.
h. Menghormati
kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat secara khusus dengan pasien.
i. Menerbitkan surat
keterangan yang diperlukan bagi kepentingan pasien.
j. Menghormati kerahasian (konfidensialitas)
medik pasien.
k. Memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya
dan sejujur-jujurnya kepada pasien dengan mempertimbangkan aspek psikologiknya.
Pasal 44
Dalam
hal terjadinya sesuatu yang menyebabkan Staf Medik tidak dapat melaksanakan
kewajibannya menangani pasien untuk sementara waktu maka ia wajib memberitahu
atau meminta ijin kepada Direksi Rumah Sakit serta wajib menunjuk dokter
pengganti (dengan keahlian sebidang dengannya) yang disetujui oleh pasien.
Pasal
45
Dalam
hal Staf Medik bekerja sebagai Dokter kontrak maka ia sepenuhnya bertanggung
jawab atas segala gugatan bentuk kerugian yang dialami pasien sebagai akibat
dari kesalahan medik yang dilakukan, kecuali ada kesepakatan tersendiri yang
menentukan lain.
BAB
IX
KOMITE MEDIK
KOMITE MEDIK
Bagian
Pertama
Nama dan Struktur Organisasi
Nama dan Struktur Organisasi
Pasal 46
Komite Medik
Komite Medik
(1) Komite Medik mempunyai otoritas tertinggi
di dalam pengorganisasian Staf Medis Fungsional (SMF).
(2) Komite Medik berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur RS XXX.
(3) Komite Medik melaksanakan pengawasan dan
review terhadap pelayanan pasien, mutu pelayanan medis, rekomendasi
penetapan Staf Medis, audit medis dan pengawasan Etika dan disiplin profesi
medis.
(4) Pengawasan dan review sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dilakukan oleh Ketua Komite Medik.
Pasal 47
Organisasi Komite Medik
Organisasi Komite Medik
(2) Komite Medik Rumah Sakit XXX adalah wadah non struktural kelompokprofesional medis
yang keanggotaannya terdiri dan Ketua-ketua Staf Medis Fungsional atau yang
mewakili SMF secara tetap.
(3) Susunan kepengurusan Komite Medik terdiri
dari :
a. Ketua merangkap
Anggota;
b. Wakil Ketua merangkap
Anggota;
c. Sekretaris bukan
Anggota; dan
d. Anggota.
(4) Masa bakti kepengurusan Komite Medik adalah
minimal 3 (tiga) tahun.
(5) Kepengurusan Komite Medik dipilih melalui
rapat pleno untuk memilih Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris.
Pasal 48
Sub
Komite Medis
(1) Komite
Medis mempunyai beberapa Sub komite yang terdiri dari :
a. Subkomite Kredensial
b. Subkomite Mutu Profesi
c. Subkomite Etika dan
Disiplin Profesi
Pasal 49
Pemilihan Komite Medik
Pemilihan Komite Medik
(1) Pemilihan calon Ketua/Wakil Ketua Komite Medik
dilakukan secara musyawarah mufakat/demokratis dalam rapat pleno dengan
prosedur yang telah ditetapkan oleh Komite Medik.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Komite Medik
ditetapkan oleh Direktur dan 3 (tiga) orang calon yang diajukan.
(3) Dalam menentukan Ketua/Wakil Ketua,
Direktur Utama dapat meminta pendapat dari Dewan pengawas.
Bagian Kedua
Tugas, Fungsi dan Wewenang
Tugas, Fungsi dan Wewenang
Pasal 50
Tugas Komite Medik
Tugas Komite Medik
Tugas
Komite Medik Rumah Sakit XXX adalah:
1. Membantu
Direktur Rumah sakit menyusun standar pelayanan medis dan
memantau pelaksanaannya
2. Membantu
Direktur Rumah sakit menyusun Peraturan Internal Staf
Medis dan memantau pelaksanaannya
3. Melakukan
koordinasi dengan Direktur Bagian Medik dan Keperawatan dalam
melaksanakan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan tugas Kelompok SMF
4. Melaksanakan pembinaan etika dan disiplin
profesi medis
5. Mengatur
kewenangan profesi antar Kelompok SMF
6. Meningkatkan
program pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan
dalam bidang medis
7. Melakukan
pemantauan dan evaluasi mutu pelayanan medis, antara lain melalui monitoring
dan evaluasi farmasi dan terapi, ketepatan, kelengkapan, keakuratan rekam
medis, pelaksanaan INA-DRG, pengendalian infeksi nosokomial, medical care
review/peer-review/audit medis, melalui pembentukan Sub-sub Komite.
Pasal 51
Fungsi Komite Medik
Fungsi Komite Medik
Fungsi
Komite Medik RS XXX adalah :
1. Memberikan
saran kepada Direktur Rumah sakit melalui
Bagian Medik dan Keperawatan;
2. Mengkoordinasikan
dan mengarahkan kegiatan pelayanan medis;
3. Menangani
hal-hal yang berkaitan dengan etika dan disiplin profesi medis;
4. Menyusun
kebijakan pelayanan medis sebagai standar yang harus dilaksanakan oleh semua
SMF di Rumah Sakit;
Pasal 52
Wewenang Komite Medik
Wewenang Komite Medik
Wewenang
Komite Medik Rumah Sakit XXX adalah :
1. Memberikan
usul rencana kebutuhan dan peningkatan kualitas tenaga medis
2. Memberikan
pertimbangan tentang rencana pengadaan, penggunaan dan
pemeliharaan peralatan pelayanan medis dan peralatan penunjang medis serta pengembangan pelayanan medis
pemeliharaan peralatan pelayanan medis dan peralatan penunjang medis serta pengembangan pelayanan medis
3. Monitoring
dan evaluasi yang terkait dengan mutu pelayanan medis, sesuai yang tercantum
dalam tugas Komite Medik
4. Melaksanakan
pembinaan Etika Profesi serta mengatur kewenangan profesi antar Kelompok Staf
Medis Fungsional
5. Membentuk
Tim Klinis yang mempunyai tugas menangani kasus-kasus pelayanan medis yang
memerlukan koordinasi lintas profesi
6. Memberikan
rekomendasi tentang kerjasama antara Rumah Sakit dan Fakultas
Kedokteran/Kedokteran Gigi/Institusi pendidikan lain
7. Memantau
dan mengevaluasi penggunaan obat di Rumah sakit
8. Memantau
efisiensi dan efektivitas penggunaan alat kedokteran di Rumah Sakit
9. Menetapkan
tugas dan kewajiban Sub Komite/Tim Klinis dalam lingkungan Komite Medik.
BAB
X
RAPAT
KOMITE MEDIK
Pasal
53
(1) Rapat Komite
Medis terdiri atas; Rapat Rutin, Rapat Khusus, Rapat Umum
Tahunan atau Rapat Pleno.
(2) Setiap rapat Komite
Medis dinyatakan sah hanya bila undangan telah disampaikan secara tertulis
Pasal 54
Rapat Rutin Komite Medis
(1) Komite Medis
menyelenggarakan rapat rutin minimal 3 (tiga) bulan sekali pada waktu dan
tempat yang ditetapkan oleh Ketua Komite Medis.
(2) Sekretaris Komite
Medis menyampaikan pemberitahuan rapat rutin beserta agenda rapat kepada para
anggota yang berhak hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum rapat
tersebut dilaksanakan.
(3) Rapat rutin dihadiri
oleh Komite Medis .
(4) Ketua dapat mengundang
pihak lain bila dianggap perlu.
(5) Setiap undangan rapat
yang disampaikan oleh Sekretaris Komite Medis sebagaimana diatur dalam ayat (2)
harus melampirkan:
a. Satu salinan agenda
rapat.
b. Satu salinan risalah
rapat rutin yang lalu.
c. Satu salinan risalah
rapat khusus yang lalu.
Pasal 55
Rapat
Khusus Komite Medis
(1) Rapat khusus Komite
Medis diselenggarakan dalam hal :
a. diperintahkan oleh
ketua sesuai dengan permintaan Direktur Rumah Sakit
b. permintaan yang
diajukan secara tertulis oleh paling sedikit 3 (tiga) pengurus Komite
Medis dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam sebelumnya.
c. permintaan Ketua
Komite Medis untuk hal-hal yang memerlukan penetapan kebijakan Komite
Medis dengan segera.
(2) Sekretaris Komite
Medis menyelenggarakan rapat khusus dalam waktu 48 (empat puluh
delapan) jam setelah diterimanya permintaan tertulis rapat yang ditandatangani
oleh seperempat dari jumlah anggota Komite Medis yang berhak
untuk hadir dan memberikan suara dalam rapat tersebut.
(3) Sekretaris Komite
Medis menyampaikan pemberitahuan rapat khusus beserta agenda rapat
kepada para pengurus yang berhak hadir paling lambat 24 (dua puluh empat) jam
sebelum rapat tersebut dilaksanakan.
(4) Pemberitahuan rapat
khusus akan menyebutkan secara spesifik hal-hal yang akan dibicarakan dalam
rapat tersebut, dan rapat hanya akan membicarakan hal-hal yang tercantum dalam
pemberitahuan tersebut.
Pasal 56
Rapat
Pleno Komite Medis
(1) Rapat pleno Komite
Medis diselenggarakan 1
(satu) kali 1 (satu) tahun.
(2) Rapat pleno dihadiri
oleh seluruh Staf Medis Rumah Sakit.
(3) Agenda rapat pleno
paling tidak memuat laporan kegiatan tahun yang telah dilaksanakan Komite
Medis, Dan membahas rencana kegiatan yang akan dilaksanakan tahun yang akan
datang, serta agenda lainnya yang ditetapkan oleh Komite Medis.
(4) Sekretaris Komite Medis
menyampaikan pemberitahuan rapat tahunan secara tertulis beserta agenda rapat
kepada para anggota yang berhak hadir paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum rapat tersebut dilaksanakan.
Pasal 57
Kuorum
(1) Kuorum tercapai bila
rapat dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah Komite Medis ditambah
satu yang berhak untuk hadir dan memberikan suara.
(2) Keputusan hanya dapat
ditetapkan bila kuorum telah tercapai.
Pasal 58
Pengambilan
Putusan Rapat
Kecuali
telah diatur dalam Peraturan Internal ini, maka:
a. Pengambilan putusan
rapat diupayakan melalui musyawarah dan mufakat.
b. Dalam hal tidak
tercapai mufakat, maka putusan diambil melalui pemungutan suara berdasarkan
suara terbanyak dari anggota yang hadir.
c. Dalam hal jumlah suara
yang diperoleh adalah sama maka ketua berwenang membuat keputusan hasil rapat.
Pasal 59
Tata
Tertib Rapat
(1) Setiap rapat Komite
Medis berhak dihadiri oleh seluruh Komite Medis atau yang
diundang rapat.
(2) Rapat dipimpin oleh
ketua Komite Medis atau yang ditunjuk oleh Ketua Komite Medis .
(3) Sebelum rapat dimulai
agenda rapat dan notulen dibacakan atas perintah ketua.
(4) Setiap peserta rapat
wajib mengikuti rapat sampai selesai.
(5) Setiap peserta rapat
hanya dapat meninggalkan rapat dengan seijin pimpinan rapat.
(6) Setiap peserta wajib
menjaga ketertiban selama rapat berlangsung.
(7) Hal-hal lain yang
menyangkut teknis tata tertib rapat akan ditetapkan oleh Ketua sebelum rapat
dimulai.
Pasal 60
Notulen
Rapat
(1) Setiap rapat harus
dibuat notulennya.
(2) Semua notulen rapat
Komite Medis dicatat oleh Sekretaris Komite Medis atau penggantinya
yang ditunjuk.
(3) Notulen akan diedarkan
kepada semua peserta rapat yang berhak hadir sebelum rapat berikutnya.
(4) Notulen rapat tidak
boleh dirubah kecuali untuk hal-hal yang berkaitan dengan keakuratan notulen
tersebut.
(5) Notulen rapat
ditandatangani oleh Ketua Komite Medis dan sekretaris Komite Medis pada rapat
berikutnya, dan notulen tersebut diberlakukan sebagai dokumen yang sah.
(6) Sekretaris memberikan
salinan notulen kepada Direktur Rumah Sakit paling lambat 1 (satu)
minggu setelah ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Komite Medis .
BAB XI
SUBKOMITE
KREDENSIAL
Pengaturan
tentang peranan komite medik dalam melakukan mekanisme kredensial dan
rekredensial bagi seluruh staf medis.
Pasal 61
(1) Untuk menjadi anggota
Staf Medis diperlukan proses pengangkatan, yang terdiri dari 2 (dua) tahap
yaitu proses rekrutmen dan proses kredensial.
(2) Proses Rekrutmen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah tanggung jawabDirektur Rumah Sakit setelah mendapatkan
rekomendasi dari Subkomite Kredensial.
(3) Hasil proses rekrutmen
disampaikan dalam bentuk memo kepada Ketua Komite Medik untuk selanjutnya
dilaksanakan kredensial secara teknis pelayanan.
(4) Pengangkatan Staf
Medis RS XXX dilakukan, setelah memenuhi persyaratan, meliputi:
a. Memenuhi segala
persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan ini.
b. Lolos tes seleksi
sesuai dengan aturan yang ditetapkan Rumah Sakit.
c. Memiliki perilaku yang
baik.
d. Memperoleh rekomendasi
dari Subkomite Kredensial dan Perhimpunan Profesi serta Instansi lainnya yang
terkait dan berwenang.
e. Bersedia mematuhi dan
menandatangani Perjanjian Kerja sesuai yang ditetapkan.
f. Telah menandatangani
Perjanjian Kerjasama Karya Medis bagi Staf Medis Non Karyawan.
(5) Pengangkatan dan
penolakan Staf Medis merupakan wewenang penuh dari Pemilik Rumah Sakit.
BAB
XII
MEKANISME PENGANGKATAN KEMBALI STAF MEDIS
MEKANISME PENGANGKATAN KEMBALI STAF MEDIS
Pasal 62
(1) Staf Medis yang Perjanjian Kerjanya telah
berakhir, tetapi dipandang perlu untuk diperpanjang masa berlakunya, maka dapat
diusulkan untuk diangkat kembali oleh Direktur Rumah Sakit setelah melalui
tahap penilaian kembali dari Subkomite Kredensial .
(2) Pengangkatan Kembali
Staf Medis dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Pendidikan, pelatihan,
pengalaman kerja, kemampuan menimbang, kompetensi medis, referensi dan status
kesehatan individual yang dimiliki.
b. Memenuhi persyaratan
untuk menjalankan praktek kedokteran yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan
terkait yang berlaku.
c. Tidak pernah melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
d. Tidak pernah melakukan
perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundangundangan yang berlaku.
e. Tidak sedang atau
memiliki riwayat menggunakan obat-obat terlarang untuk kepentingan sendiri atau
kepentingan lainnya diluar kewenangannya.
BAB
XIII
MEKANISME PENGHENTIAN STAF MEDIS
MEKANISME PENGHENTIAN STAF MEDIS
Pasal 63
(1) Berakhirnya Jangka
Waktu Perjanjian Kerja antara Staf Medis dan Pemilik dapat terjadi karena:
a. Staf Medis mengajukan
untuk mengakhiri Perjanjian Kerja-nya sebelum jangka waktunya berakhir.
b. Staf Medis melakukan
pelanggaran Perjanjian Kerja.
c. Staf Medis meninggal
dunia atau memasuki
masa pensiun
d. Rumah Sakit
dibubarkan.
BAB
XIV
SUBKOMITE MUTU PROFESI
Pengaturan tentang peranan komite medik untuk
menjaga mutu profesi para staf medis.
1. Audit medis
2. Pendidikan
3. Pengembangan profesi berkelanjutan
Pasal 64
Audit
Mutu Internal
Audit Mutu Internal diselenggarakan untuk
memastikan dipenuhinya asas kesesuaian, efektifitas dan efisiensi dalam
pengelolaan fungsi-fungsi pelayanan di rumah sakit untuk
mendukung tercapainya sasaran - sasaran
fungsional dan tujuan setiap unit pelayanan.
Pasal 65
Tugas Pokok Subkomite Mutu Profesi adalah
:
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian secara
sistematis, obyektif dan terdokumentasi terhadap fungsi - fungsi unit pelayanan.
b. Mengetahui tingkat ketaatan terhadap
persyaratan - persyaratan, prosedur tetap danketentuan lain yang wajib dipenuhi
dalam suatu unit pelayanan.
c. Menilai tingkat efektifitas dan efisiensi
dalam suatu unit pelayanan dengan parameter
yang ditentukan.
yang ditentukan.
d. Memberikan kesimpulan pemeriksaan dan
penilaian berupa informasi.
Pasal 66
Wewenang Subkomite Mutu Profesi adalah memberikan rekomendasi kepada
Direksi berdasarkan hasil audit mutu internal untuk meningkatkan mutu pelayanan.
BAB
XV
SUBKOMITE ETIKA DAN
DISIPLIN PROFESI
Pengaturan tentang
upaya pendisplinan staf medis, melalui peringatan tertulis sampai penangguhan
kewenangan klinis staf medis yang dinilai melanggar disiplin profesi.
1. Tata cara pendisplinan staf medis
2. Bentuk hukuman
Pasal 67
(1) Setiap anggota Staf
Medis harus memiliki integritas dan tanggung-jawab terhadap profesinya.
(2) Apabila terjadi
laporan mengenai pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi, Perjanjian Kerja atau
Peraturan Perundang-undangan, maka Subkomite Etika dan Disiplin Profesi berhak
mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap.
(3) Setiap bukti yang
diperoleh harus dikonfirmasikan oleh Subkomite Etika dan Disiplin Profesi
kepada Staf Medis yang bersangkutan dengan melakukan "Pertemuan Bi-Partit".
(4) Apabila Staf Medis
tidak melaksanakan kesepakatan yang dilakukan dalam "Pertemuan Bi-
Partit" sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka
Subkomite Etika dan Disiplin Profesi dapat mengambil tindakan lebih lanjut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau Perjanjian
Kerja.
BAB XVI
PERATURAN
TATA KELOLA KLINIS
Pasal
68
Pengaturan mengenai
aturan-aturan profesi bagi staf medis guna melaksanakan tata kelola klinis.
Aturan profesi tersebut antara lain:
1. Pemberian pelayanan medis sesuai dengan:
2. Kewajiban melakukan konsultasi dan/atau
merujuk pasien.
3. Kewajiban melakukan pemeriksaan patologi
anatomi.
BAB XVII
KEWENANGAN
KLINIS (CLINICAL PREVILEGES)
Pasal 69
Pemberian Kewenangan
Klinis
(1) Anggota Staf Medis
mempunyai hak untuk melakukan pelayanan medis kepada pasien, termasuk
pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya yang dipandang perlu.
(2) Anggota Staf Medis
dalam melakukan pelayanan medis harus sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi
individu yang dimilikinya.
(3) Anggota Staf Medis
mendapatkan Kewenangan Klinis sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi individu
yang dimilikinya.
(4) Kewenangan Klinis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termuat dalam Surat Penugasan Klinis (SPK)
yang diterbitkan oleh Direktur Rumah Sakit.
(5) Kewenangan Klinis
tersebut ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit atas
rekomendasi dari Komite Medis.
(6) Anggota Staf Medis
dalam menjalankan profesinya harus sesuai dengan kewenangan klinis yang
diberikan.
(7) Anggota Staf Medis
dalam menjalankan profesinya harus bertanggung jawab penuh atas pelayanan medis
yang dilakukannya.
(8) Anggota Staf Medis
akan dinilai secara berkala oleh Direktur Rumah Sakit berdasarkan
masukan dari Komite Medis.
(9) Penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) akan menjadi pertimbangan dalam proses pengangkatan
kembali Staf Medis di lingkungan Rumah Sakit.
Pasal 70
Jenis Kewenangan Klinis
(1) Kewenangan Klinis di
Rumah Sakit terdiri atas:
a. Kewenangan Klinis
Sewaktu (Locum Tenens)
b. Kewenangan Klinis
Darurat; dan
c. Kewenangan Klinis
Diperluas.
(2) Kewenangan Klinis
Sewaktu (Locum Tenens) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan
Kewenangan Klinis yang diberikan dalam jangka waktu tertentu kepada Dokter Tamu
untuk melakukan pelayanan medis terhadap pasien pribadinya di Rumah Sakit atau
pasien yang dirujuk oleh Staf Medis lainnya.
(3) Kewenangan Klinis
Sewaktu diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan Kewenangan
Klinis Sewaktu diajukan oleh Dokter Tamu kepada Direktur Rumah Sakit
dan/atau diajukan oleh Direktur Rumah Sakit
kepada Dokter Tamu jika diperlukan sebagai Staf Medis pengganti;
b. Dokter tersebut harus
sudah terdaftar sebagai anggota Staf Medis di lingkungan Rumah Sakit;
c. Dokter tersebut
memiliki kualifikasi dan kompetensi individu yang sesuai pelayanan medis yang
akan diberikan;
d. Kewenangan Klinis Sewaktu
diberikan selama pasien berada dalam perawatan dan pengobatan di lingkungan
Rumah Sakit dan berakhir setelah pasien meninggalkan Rumah Sakit;
e. Kewenangan Klinis
Sewaktu hanya diberikan kepada Dokter Tamu untuk pelayanan medis pasien pribadinya
dan/atau pasien yang dirujuk oleh Staf Medis lainnya.
(4) Kewenangan Klinis
Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kewenangan Klinis yang
diberikan pada Dokter Tamu untuk melakukan pelayanan darurat medis pada saat
terjadi keadaan darurat.
(5) Kewenangan Klinis
Darurat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kewenangan Klinis
Darurat diberikan oleh Direktur kepada dokter yang bersedia
memberikan pelayanan darurat medis.
b. Dokter tersebut bukan
merupakan anggota Staf Medis Rumah Sakit.
c. Dokter tersebut
memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk melakukan tindakan medis yang
dibutuhkan.
d. Jangka waktu
Kewenangan Klinis Darurat hanya berlaku selama masa keadaan darurat. Jika
keadaan darurat berakhir, maka pasien atas persetujuannya, diserahkan kepada
anggota Staf Medis Rumah Sakit dengan kualifikasi yang sesuai.
e. Pelayanan darurat yang
dilakukan berada di bawah pengawasan dan penilaian Direktur dan Komite
Medis.
(6) Kewenangan Klinis Diperluas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kewenangan Klinis yang diberikan
kepada Staf Medis Rumah Sakit, yang disebabkan oleh adanya tambahan pengetahuan
dan/atau kemampuan dan/atau ketrampilan yang diperolehnya dari institusi
pendidikan resmi serta telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Medis.
Pasal 71
Berakhirnya Kewenangan
Klinis
(1) Kewenangan klinis
seorang staf medis di rumah sakit berakhir bila hubungan hukum antara staf
medis dengan rumah sakit telah berakhir atau penugasan klinis dokter yang
bersangkutan dicabut oleh Direktur Rumah Sakit berdasarkan usulan
Komite Medis.
(2) Direktur Rumah
Sakit mempunyai kewenangan penuh untuk mencabut Kewenangan Klinis dengan atau
tanpa rekomendasi dari Komite Medis, apabila pelayanan medis yang dilakukan
diperkirakan dapat membahayakan keselamatan jiwa pasien dan/atau berlawanan
dan/atau bertentangan dan/atau berbeda dengan standar profesi medis.
(3) Dalam hal hubungan
hukum antara staf medis dengan rumah sakit berakhir maka Direktur Rumah
Sakit memberikan surat pemberitahuan tentang hal itu kepada yang bersangkutan
dengan tembusan kepada Komite Medis.
(4) Dalam hal seorang Staf
Medis dikenai sanksi disiplin maka setelah melalui rapat khusus Komite Medis,
Ketua Komite Medis memberikan surat pemberitahuan tentang hal itu
kepada Direktur Rumah Sakit dengan tembusan kepada yang
bersangkutan.
(5) Apabila Kewenangan
Klinis dicabut, maka Staf Medis yang bersangkutan harus menyerahkan pasien
kepada anggota Staf Medis lainnya yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi
yang sesuai.
Pasal 72
Pelimpahan
Kewenangan Klinik
(1) Pelimpahan kewenangan
dari tenaga medis kepada tenaga medis yang lain dapat dilakukan dalam keadaan
darurat/mendesak (emergensi) serta membutuhkan pertolongan demi penyelamatan
jiwa.
(2) Pelimpahan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur secara tegas dalam Standar Prosedur
Operasional yang dibuat oleh Komite Medis.
(3) Pelimpahan kewenangan
tersebut harus dilakukan secara tertulis dan dicatat dalam Rekam Medis serta
harus diusulkan oleh Komite Medis kepada Direktur Rumah Sakit.
(4) Pelimpahan kewenangan
klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan
oleh Direktur Rumah Sakit.
BAB XII
KOMITE KEPERAWATAN
BAB XII
KOMITE KESELAMATAN PASIEN
BAB XII
KOMITE HUKUM DAN ETIK
BAB XIII
AMANDEMEN/PERUBAHAN
AMANDEMEN/PERUBAHAN
Pasal
73
(1) Perubahan
terhadap Peraturan Internal Rumah Sakit dapat dilakukan sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Perubahan dapat
dilakukan, apabila ada permohonan secara tertulis dan salah satu Pihak yang
terkait dengan Peraturan Internal Rumah Sakit, yaitu Dewan Pengawas, Direksi
dan Komite Medik.
(3) Usulan untuk
merubah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat ditaksanakan apabila
ada pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak kepada pihak Iainnya, yang
disampaikan paling lambat 3 (tiga) minggu sebelumnya.
(4) Perubahan
dilakukan dengan melakukan addendum pada Peraturan Internal
Rumah Sakit ini.
(5) Addendum sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Internal Rumah Sakit ini.
BAB
PENUTUP
Pasal 74
Ketentuan Penutup
Ketentuan Penutup
(1) Peraturan
Internal Rumah Sakit dan Peraturan Internal Staf medis ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
(2) Semua peraturan
rumah sakit yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Internal Rumah Sakit
dan Peraturan Internal staf medis ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan Internal rumah sakit/Peraturan Internal Staf
medis.
Ditetapkan
tgl 2018.
RS XXX.
Ketua Pengurus
Koperasi YYY
(.......................)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar