Senin, 03 September 2018

HOSPITAL BY LAWS (perlu perbaikan)

TUGAS

HOSPITAL BY LAWS




DOSEN PENGAMPU:

PJ SOEPRATIGNJA, SH., SpN.




DI SUSUN OLEH KELOMPOK:
TIAZH OKTAVIANI           ( 17.C2.0020 )


           
             





PROGRAM PASCA SARJANA HUKUM KESEHATAN
UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA
TAHUN 2018







PERATURAN INTERNAL KORPORASI
(Corporate Bylaws)
NOMOR: ……………. TAHUN 2018
TENTANG
PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT XXX DI DAERAH SEMARANG


Menimbang:

a.    Bahwa  dalam  rangka  melaksanakan  layanan kesehatan  di  rumah sakit                diperlukan staf medik yang kualitas dan kuantitasnya memadai.
b.    Bahwa staf medik  sebagaimana dimaksud dalam butir (a) perlu diberi hak dan dibebani kewajiban yang jelas sesuai katagorinya.
c.    Bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam butir (b) perlu ditetapkan Peraturan Rumah Sakit Tentang Staf Medik (Medical satff bylaws).            

Mengingat:

1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
2.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3.    Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  36 Tahun 2014  Tentang Tenaga Kesehatan.
4.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999  Tentang  Per  lindungan Konsumen.
5.    Kode Etik Kedokteran Indonesia.
6.    UU RI no.1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas ( lembaran negara RI no. 13 tahun 1995, tambahan LN no.3587 tahun 1995 )
7.    UU RI no. 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ( Lembaran negara RI no.18 tahun 1997, tambahan LN RI no. 3674 )
8.    PP no.26 tahun 1998 tentang peraturan nama perseroan terbatas ( Lembaran Negara RI no.39 tahun 1998, tambahan LN no 3740 tahun 1998 )
 

               
MEMUTUSKAN

Menetapkan: PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT XXX DI DAERAH SEMARANG




BAB I
KETENTUAN UMUM 

Pasal 1
Pengertian

Dalam Peraturan Internal RS XXX   (Hospital Bylaws) ini, yang dimaksud dengan :
1.   Peraturan Internal Rumah Sakit XXX (Hospital Bylaws)  adalah aturan dasar yang mengatur tata cara penyelenggaraan RS XXX  oleh Dewan Pengawas dan Direktur  Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Direksi
2.    Rumah Sakit adalah Rumah Sakit beralamat di Jl.Binjai Km 10,8 / Jl. Sama No.71 Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara
3.    Pemilik Rumah Sakit adalah Koperasi YYY
4.    Dewan Pengawas adalah Ketua KoperasiXXX yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan rumah sakit.
5.    Direktur  Rumah sakit adalah sekelompok orang yang ditunjuk pemilik rumah sakit untuk bertindak dalam jabatanya tersebut untuk sementara waktu sebagaimana ditetapkan dalam Statuta ini.
6.     Komite Medik adalah Komite Medis  Rumah Sakit XXX.
7.     Sub Komite adalah bagian dari Komite medis  Rumah Sakit XXX.
8.     Satuan Pemeriksaan Intern (SPI) adalah kelompok fungsional  Rumah Sakit XXX
9.     Staf Medik Fungsional (SMF) adalah kelompok dokter dan dokter spesialis serta dokter gigi dan dokter gigi spesialis yang berhak memberikan pelayanan medik di RS XXX
10.  Dokter dan dokter gigi adalah seorang tenaga medis yang memiliki ijin praktek di bidang kedokteran dan kedoteran gigi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan dan yang telah terikat perjanjian dengan Rumah Sakit    dan oleh karenanya diberi kewenangan untuk melakukan tindakan medis di  Rumah Sakit XXX
11.  Kewenangan Klinis (Clinical Privilege) adalah hak yang dimiliki oleh anggota staf medis untuk melakukan pelayanan medis kepada pasien sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi individu yang dimilikinya yang ditetapkan oleh Direktur  Rumah sakit  atas rekomendasi Komite Medis.

Pasal 2
Nama, Logo dan Motto
(1)  Nama Rumah Sakit ialah  Rumah Sakit XXX
(2)  Logo Rumah Sakit adalah:
(3) Motto Rumah Sakit adalah:
“ ..................................

Pasal  3
Visi
Visi Rumah Sakit  XXX adalah
a.    Memberikan pelayanan kesehatan tingkat primer, dan sekunder bersifat spesialis subspesialis dalam bentuk tindakan preventive, kurativ, dan rehabilitative.
b.    Menyediakan fasilitas pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan penunjang medis bagi masyarakat pengguna jasa Rumah Sakit.
c.    Mengembangkan kemampuan professional kesehatan dengan didukung manajemen Rumah Sakit yang handal, berdasarkan etika professional, etika pelayanan, serta keselarasan lingkungan.
d.    Melakukan penelitian dan pengembangan dalam bidang pelayanan kesehatan dengan senantiaa mengikuti perkembangan dan kemajuan teknologi kedokteran dan kesehatan.
e.    Menciptakan suasana kerja yang handal oleh rasa kekeluargaan dan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan bagi setiap karyawan RS XXX.


Pasal 4
Misi

Misi Rumah Sakit  Umum XXX adalah :
Menjadikan Rumah Sakit XXX sebagai rumah sakit pilihan bagi masyarakat pengguna jasa layanan medis.


BAB II
DEWAN PENGAWAS
Bagian Pertama
Tugas, Kewajiban dan Wewenang

Pasal 5
Tugas Dewan Pengawas
Dewan Pengawas, bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pengurusan  Rumah Sakit XXX Deli Serdang, yang meliputi pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran, Rencana Strategis Bisnis Jangka Panjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6
Kewajiban Dewan Pengawas
Dewan Pengawas dalam melakukan tugasnya berkewajiban :
1.     Memberikan pendapat dan saran kepada Pemilik Rumah Sakit mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)  RS XXX yang diusulkan oleh Direktur  Rumah sakit kepada direksi
2.     Mengikuti perkembangan kegiatan Rumah Sakit, memberikan pendapat dan saran kepada Pemilik Rumah Sakit mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Rumah Sakit XXX Deli Serdang
3.     Memberikan nasihat kepada Direktur Rumah sakit dalam melaksanakan pengurusan Rumah Sakit
4.     Melaporkan dengan segera kepada Pemilik Rumah Sakit apabila terjadi gejala menurunnya kinerja  Rumah Sakit XXX

Pasal 7
Wewenang Dewan Pengawas
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut :
1.     Melihat buku-buku, surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan rumah sakit;
2.     Meminta penjelasan dari Kepala Rumah sakit  dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi mengenai segala persoalan yang menyangkut pengurusan  Rumah Sakit XXX
3.     Meminta Direktur Rumah sakit dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas;
4.     Menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
5.     Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direktur  Rumah Sakit dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.

Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 8
(1)   Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Direksi KoperasiXXX.
(2)   Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
(3)   Dewan Pengawas dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4)   Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, apabila berdasarkan kenyataan anggota tersebut :
a.     Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b.     Tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang Pendirian  Rumah Sakit XXX
c.     Terlibat dalam tindakan yang merugikan  Rumah Sakit XXX
d.     Dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana, kejahatan dan/atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan Rumah Sakit.









 Bagian Ketiga
Keanggotaan
Pasal 9
Anggota Dewan Pengawas
(1)      Anggota Dewan Pengawas terdiri dan unsur-unsur tenaga kesehatan dan unsur Koperasiyang kegiatannya berhubungan dengan perumah sakitan, serta tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan usaha rumah sakit.
(2)      Persyaratan menjadi Anggota Dewan Pengawas adalah orang-perorangan yang:
1.    Memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen rumah sakit dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
2.    Mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu rumah sakit dinyatakan pailit.

Pasal 10
Ketua Dewan Pengawas
(1)    Ketua Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Pemilik Rumah Sakit. 
(2)    Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas, Pemilik Rumah Sakit dapat mengangkat seorang Sekretaris Dewan Pengawas atas beban Rumah Sakit.
(4)    Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dalam rangka membantu kegiatan Dewan Pengawas, sedangkan Sekretaris Dewan Pengawas tidak dapat bertindak sebagai Dewan Pengawas.
(5)    Tugas Ketua Dewan Pengawas adalah:
a.   Memimpin semua pertemuan Dewan Pengawas;
b.   Memutuskan berbagai hal yang berkaitan dengan prosedur dan tata cara yang tidak di atur dalam peraturan Internal (Hospital Bylaws/Statuta  RS XXX melalui Rapat Dewan Pengawas;
c.   Bekerja sama dengan Pengelola (Direksi) untuk menangani berbagal hal mendesak yang seharusnya diputuskan dalam rapat Dewan Pengawas. Bilamana rapat Dewan Pengawas belum dapat diselenggarakan, maka Ketua dapat memberikan wewenang pada Direktur  Utama untuk mengambil segala tindakan yang perlu sesuai dengan situasi saat itu;
d. Melaporkan pada rapat rutin berikutnya perihal tindakan yang diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c di atas, disertai dengan penjelasan yang terkait dengan situasi saat tindakan tersebut diambil.

Bagian Keempat
Rapat-Rapat
Pasal 11
Rapat Rutin
(1)      Rapat rutin adalah setiap rapat terjadual yang diselenggarakan Dewan Pengawas yang bukan termasuk rapat tahunan dan rapat khusus.
(2)      Rapat rutin merupakan rapat koordinasi antara Dewan Pengawas dengan Direktur   Rumah Sakit dan Komite Medik serta Pejabat lain yang dianggap perlu untuk mendiskusikan, mencari klarifikasi atau alternatif solusi berbagai masalah di RS XXX.
(3)      Sekretaris Dewan Pengawas menyampaikan undangan kepada setiap anggota Dewan Pengawas, Direksi, Komite Medik dan pihak lain yang tertentu untuk menghadiri rapat rutin paling lambat tiga hari sebelum rapat tersebut dilaksanakan.
(4)      Setiap undangan rapat yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam ayat (4) harus melampirkan :
a.   1 (satu) salinan agenda;
b.   1 (satu) salinan risalah rapat rutin yang lalu;
c.   1 (satu) salinan risalah rapat khusus yang lalu (bila ada).

Pasal 12
Rapat khusus
(1)      Rapat khusus adalah rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pengawas untuk menetapkan kebijakan atau hal-hal khusus yang tidak termasuk dalam rapat rutin maupun rapat tahunan.
(2)      Dewan Pengawas mengundang untuk rapat khusus dalam hal :
a.   Ada permasalahan penting yang harus segera diputuskan; atau
b.   Ada permintaan yang ditandatangani oleh paling sedikit tiga orang anggota Dewan Pengawas.
(3)      Undangan rapat khusus disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pengawas kepada peserta rapat paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum rapat khusus tersebut diselenggarakan.
(4)      Undangan rapat khusus harus mencantumkan tujuan pertemuan secara spesifik.
(5)      Rapat khusus yang diminta oleh anggota Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam ayat (2) butir b di atas, harus diselenggarakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat permintaan tersebut.

Pasal 13
Rapat Tahunan
(1)      Rapat Tahunan adalah rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pengawas setiap tahun, dengan tujuan untuk menetapkan kebijakan tahunan operasional rumah sakit.
(2)      Rapat Tahunan diselenggarakan sekali dalam 1 (satu) tahun.
(3)      Dewan Pengawas menyiapkan dan menyajikan laporan umum keadaan  RS XXX, termasuk laporan keuangan yang telah diaudit.

Pasal 14
Undangan Rapat
Setiap rapat dinyatakan sah hanya bila undangan telah disampaikan sesuai aturan, kecuali seluruh anggota Dewan Pengawas yang berhak memberikan suara menolak undangan tersebut.

Pasal 15
Peserta Rapat
Setiap rapat rutin, selain dihadiri oleh anggota Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Direktur  Utama, juga dihadiri oleh Direktur  Rumah sakit,, Komite Medik dan pihak lain yang ada di lingkungan  Rumah Sakit XXX  dan/atau di luar lingkungan RS XXX  apabila diperlukan.
Pasal 16
Pejabat Ketua
(1)    Dalam hal Ketua Dewan Pengawas berhalangan hadir dalam suatu rapat, maka bila kuorum telah tercapai, anggota Dewan Pengawas dapat memilih Pejabat Ketua untuk memimpin rapat.
(2)    Pejabat Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkewajiban melaporkan hasil keputusan rapat kepada Ketua Dewan Pengawas pada rapat berikutnya.

Pasal 17
Kuorum
(1)      Rapat Dewan Pengawas hanya dapat dilaksanakan bila kuorum tercapai.
(2)      Kuorum memenuhi syarat apabila dihadiri oleh 2/3 dan seluruh anggota Dewan Pengawas.
(3)      Bila kuorum tidak tercapai dalam waktu setengah jam dari waktu rapat yang telah diteritukan, maka rapat ditangguhkan untuk dilanjutkan pada suatu tempat hari dan jam yang sama minggu berikutnya.
(4)      Bila kuorum tidak juga tercapai dalam waktu setengah jam dari waktu rapat yang telah ditentukan pada minggu berikutnya, maka rapat segera dilanjutnya dan segala keputusan yang terdapat dalam risalah rapat disahkan dalam rapat Dewan Pengawas berikutnya.

Pasal 18
Risalah Rapat
(1)      Penyelenggaraan setiap risalah rapat Dewan Pengawas menjadi tanggung jawab Sekretaris Dewan Pengawas.
(2)      Risalah rapat Dewan Pengawas harus disahkan dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari setelah rapat diselenggarakan, dan segala putusan dalam risalah rapat tersebut tidak boleh dilaksanakan sebelum disahkan oleh seluruh anggota Dewan Pengawas yang hadir.

Pasal 19
Pemungutan Suara
(1)      Setiap masalah yang diputuskan melalui pemungutan suara dalam rapat Dewan Pengawas ditentukan dengan mengangkat tangan atau bila dikehendaki oleh para anggota Dewan Pengawas, pemungutan suara dapat dilakukan dengan amplop tentutup.
(2)      Putusan rapat Dewan Pengawas didasarkan pada suara terbanyak setelah dilakukan pemungutan suara.


Pasal 20
Pembatalan Putusan Rapat
(1)      Dewan Pengawas dapat menubah atau membatalkan setiap putusan yang diambil pada rapat rutin atau rapat khusus sebelumnya, dengan syarat bahwa usul perubahan atau pembatalan tersebut dicantumkan dalam pemberitahuan atau undangan rapat sebagaimana ditentukan dalam Peratunan Internal (Hospital Bylaws/Statuta) ini.
(2)      Dalam hal usul perubahan atau pembatalan putusan Dewan Pengawas tidak diterima dalam rapat tersebut, maka usulan ini tidak dapat diajukan lagi dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat ditolaknya usulan.

Pasal 21
Stempel
(1)      Dalam Peraturan Internal ini ditentukan dua macam Stempel, yaitu Stempel Dewan Pengawas atau Tim Pengawas dan Stempel Rumah Sakit;
(2)      Setiap dokumen tidak akan dibubuhi Stempel Dewan Pengawas selain menyangkut hal-hal yang diputuskan oleh Dewan Pengawas seperti yang tercantum dalam risalah rapat, kecuali pada saat diantara dua rapat Dewan Pengawas dimana Ketua diberi wewenang untuk menggunakan Stempel tersebut dengan persetujuan dua anggota Dewan Pengawas lainnya.
(3)      Penggunaan Stempel oleh Ketua pada saat diantara dua rapat Dewan Pengawas sebagaimana tercantum pada ayat (4) diatas harus dilaporkan pada rapat Dewan Pengawas berikutnya untuk memperoleh pengakuan.
(4)      Setiap dokumen yang menggunakan Stempel Dewan Pengawas harus ditandatangani oleh sekurangnya dua orang anggota Dewan Pengawas.

BAB III
DIREKTUR   RUMAH SAKIT
Pasal 22
DIREKTUR
(1)    Pengelolaan atau pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan di  RS XXX dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit
(2)    Anggota  diangkat dan diberhentikan oleh Pemilik Rumah Sakit.
(3)    Direktur  Rumah Sakit  bertanggung jawab kepada Pemilik melalui (Direksi)  dalam hal pengelolaan dan pengawasan rumah sakit beserta fasilitasnya, personil dan sumber daya terkait.
(4)    Direktur  Rumah sakit  bertugas untuk melaksanakan kebijakan pengelolaan  Rumah Sakit XXX setelah ditetapkan oleh Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan dan peraturan kebijakan serta segala ketentuan umum yang berlaku dan Peraturan Internal (Hospital Bylaws/Statuta) serta memperhatikan hasil pelaksanaan tindakan/audit yang dilaksanakan oleh Komite Medik dan SPI (Satuan Pemeriksaan Intern).
 (5)   Direktur  Rumah sakit  mempunyai tugas dan wewenang untuk :
a.   Memimpin dan mengelola Rumah Sakit sesuai dengan Visi dan Misi serta tujuan Rumah Sakit XXX
b.   Bertanggung jawab memelihara dan mengelola kekayaan  RS XXX
c. Menyelesaikan berbagai masalah teknis di rumah sakit dengan menggunakan berbagai sumber daya secara efektif dan efesien
d.   Mewakili  Rumah Sakit XXX, baik di dalam maupun di luar Pengadilan

Pasal 23
Pengangkatan, Masa Kerja dan Pemberhentian Direktur  Rumah sakit
(1)    Direktur  Rumah sakit  diangkat dan diberhentikan oleh Pemilik Rumah Sakit  (KoperasiXXX).
(2)    Anggota Direktur  Rumah sakit  diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3)    Anggota  dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila:
a.   Tidak melaksanakan tugas dengan baik
b.   Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
c.   Terlibat dalam tindakan yang merugikan rumah sakit
d.   Dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana, kejahatan dan/atau kesalahan yang bersangkutan dengan pengurusan rumah sakit. 
(5)    Keputusan pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c, ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
 (9)   Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(10) Kedudukan sebagai Direksi berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Pemilik Rumah Sakit.

Pasal 24
Persyaratan Menjadi Direktur  Rumah sakit
Yang dapat diangkat menjadi anggota Pengelola Rumah Sakit adalah orang-perorangan yang :
1.      Memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan dan pengalaman di bidang perumahsakitan
2.      Berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan kinerja guna kemajuan rumah sakit
3.      Mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu rumah sakit dinyatakan pailit.
4.      Berkewarganeganaan Indonesia.

Pasal 25
Rapat Pengelola RS
(1)      Rapat Pengelola rumah sakit (Direktur  Rumah Sakit) diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
(2)      Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan  RS XXX sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajibannya.
(3)      Keputusan Rapat Direksi diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(4)      Dalam hal tidak tercapai kata sepakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5)      Dalam rapat-rapat tertentu yang bersifat khusus, Direktur  rumah sakit dapat mengundang Dewan Pengawas, yang disampaikan secara tertulis.
(6)      Untuk setiap rapat dibuat daftar hadir dan risalah rapat oleh Notulis.

Pasal 26
Koordinasi antar Direksi
(1)    Dalam menjalankan tugas-tugas Direktur sebagimana dimaksud dalam Pasal 22, maka :
a.   Direktur  bertindak atas nama rumah sakit
b.   Direktur dan Kepala Bidang  berhak dan berwenang bertindak atas nama rumah sakit, untuk masing-masing bidang yang menjadi tugas dan wewenangnya.
(2)    Apabila salah satu atau beberapa anggota Direksi berhalangan tetap
menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum memangku jabatan, maka kekosongan jabatan  tersebut dipangku oleh anggota Direksi Iainnya yang ditunjuk sementara oleh Direktur  Utama atas persetujuan Pemilik Rumah Sakit.
(3)    Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemilik Rumah Sakit dapat menunjuk anggota Direksi yang baru untuk memangku jabatan yang terluang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). 

Pasal 27
Stempel Rumah Sakit
(1)      Untuk kepentingan operasional rumah sakit digunakan Stempel rumah sakit.
(2)      Direktur  bertanggungjawab atas keamanan penggunaan Stempel rumah sakit.
(3)      Stempel rumah sakit terdiri dari 1 (satu) jenis yaitu yang digunakan oleh sekretariat, bagian keuangan dan kasir.
(4)      Setiap stempel rumah sakit tersebut diatas dibubuhi identitas masing-masing bagian secara berbeda-beda.
(5)      Penggunaan stempel rumah sakit ditentukan lebih lanjut oleh Direktur .
(6)      Bagian sekretariat bertanggungjawab atas pengamanan dan penggunaan setiap stempel rumah sakit.

Pasal 28
Satuan Pemeriksaan Intern (SPI)
(1)      Dalam membantu Direksi dalam bidang pengawasan dan pengelolaan Sumber Daya yang ada di  Rumah Sakit XXX dibentuk Satuan Pemeriksaan Intern.
(2)      Satuan Pemeriksaan Intern adalah kelompok Fungsional yang bertugas :
a.    Melakukan pemeriksaan terhadap setiap unsure/kegiatan di lingkungan Rumah Sakit yang meliputi pengelolaan administrasi keuangan, administrasi pelayanan serta administrasi umum dan kepegawaian yang dipandang perlu.
b.    Melakukan pengujian serta penilaian atas hasil laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap unsure/kegiatan dilingkungan Rumah Sakit atas petunjuk Direktur  Utama Rumah Sakit.
c.    Melakukan penelusuran mengenai kebenaran laporan atau informasi tentang hambatan, penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi.
d.    Memberikan saran dan alternative pemecahan kepada Direktur   Rumah Sakit terhadap penyimpangan yang terjadi.
(3)      Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur  Utama sesuai dengan kebutuhan.
(4)      Pengelolaan Sumber Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas adalah Sumber Daya Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Sumber Daya Sarana/Prasarana.
(5)      Struktur Organisasi dari Satuan Pemeriksaan Intern (SPI) terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan beberapa orang Anggota yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur  Utama.
(6)      Penetapan Keanggotaan dalam Satuan Pemeriksaan Intern dilakukan dengan mempertimbangkan Kompetensi dan Jabatan seseorang yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
(7)      Masa kerja Satuan Pemeriksaan Intern (SPI) adalah 3 (tiga) tahun.

BAB IV
HUBUNGAN-HUBUNGAN DALAM HOSPITAL BYLAWS
Pasal 29
Hubungan 
Kepala Rumah Sakit  dengan Dewan Pengawas
(1)    Pengelolaan Rumah Sakit dilakukan oleh Direktur  Rumah sakit.
(2)    Direksi bertanggung jawab kepada Pemilik melalui Dewan Pengawas.
(3)    Dewan Pengawas melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan Rumah Sakit, dengan menetapkan kebijakan pelaksanaan, baik di bidang pelayanan medis, pendidikan dan latihan serta penelitian dan pengembangan kesehatan untuk tercapainya vlsi, misi, falsafah dan tujuan rumah sakit.
(4)    Segala bentuk keputusan kepala rumah sakit harus melalui pertimbangan dan musyawarah bersama dewan pengawas
(5)    Keberhasilan rumah sakit tergantung dari pengurusan Direksi dan pembinaan serta pengawasan dan Pemilik melalui Dewan Pengawas sehingga dalam pertanggungjawaban tugas dan kewajiban antara Pengelola dan Pemilik adalah bersifat tanggung renteng.

Pasal 30
Hubungan Dewan Pengawas dengan Komite Medik
(1)      Dewan Pengawas berperan mendorong dan mendukung dalam bentuk kebijakan dalam upaya memberdayakan Komite Medik untuk mencapai tujuan Rumah Sakit sesuai dengan Visi, Misi, Falsafah dan Tujuan RS XXX
(2)    Peran terhadap Komite Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui integrasi dan koordinasi secara terus-menerus dan berkesinambungan.
(3)    lntegrasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diselenggarakan melalui pemberdayaan fungsi-fungsi dalam Organisasi Komite Medik  Rumah Sakit XXX.

Pasal 31
Hubungan Direksi dengan Komite Medik
(1)      Komite Medik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur  Utama  Rumah Sakit XXX.
(2)      Pelaksanaan tugas-tugas Komite Medik dilaporkan secara tertulis kepada Direktur  Utama dalam bentuk rekomendasi.
(3)      Bahan pertimbangan berupa rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah berdasarkan penugasan dari Direktur  Utama.

Pasal 32
Hubungan Direksi dengan Satuan Pemeriksaan Intern (SPI)
(1)    Satuan Pemeriksaan Intern berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama  Rumah Sakit XXX.
(2)    Tugas pokok Satuan Pemeriksaan Intern adalah melaksanakan pengawasan dan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan semua unsur di rumah sakit agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku.
(3)    Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Satuan Pemeriksaan Intern berfungsi :
a.   Melaksanakan pemeriksaan/audit keuangan dan operasional;
b.   Merancang dan melaksanakan pengawasan pelaksanaan pengendalian intern;
c  Melakukan identifikasi risiko;
d.   Mencegah terjadinya penyimpangan;
e.   Memberikan konsultasi pengendalian intern;
f.    Melakukan hubungan dengan Eksternal Auditor;
(4)    Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Direktur  Utama.

BAGIAN KEDUA
PERATURAN INTERNAL STAF MEDIK
(MEDICAL STAFF BYLAWS)
BAB V
NAMA DAN TUJUAN ORGANISASI
Pasal 33
Nama
(1)    Nama organisasi kelompok Dokter dan Dokter Spesialis serta Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis yang berhak memberikan pelayanan medik di rumah sakit ini adalah Staf Medik Fungsional (SMF)  Rumah Sakit XXX.
(2)    Pengelompokan anggota SMF adalah berdasarkan keahlian dan/atau spesialisasi yang ada di RS XXX, dengan keanggotaan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang, apabila kurang dari 2 (dua) orang, maka bergabung di SMF spesialis lain.
(3)    Nama wadah profesional medis yang keanggotaannya berasal dari Ketua-ketua Staf Medis Fungsional dan/atau yang mewakili SMF secara tetap adalah Komite Medik  Rumah Sakit XXX.

Pasal 34
Tujuan
Tujuan dan pengorganisasian Staf Medis Fungsional (SMF) adalah agar Staf Medis di  Rumah Sakit XXX dapat lebih menata diri dengan fokus terhadap pelayanan pasien, sehingga menghasilkan pelayanan medis yang berkualitas, efisien dan bertanggung jawab.

Pasal 35
Tanggung Jawab
Secara administratif manajerial, Staf Medis Fungsional (SMF) berada di bawah Direksi  Rumah Sakit XXX, tetapi secara fungsional sebagai profesi, anggota Staf Medis Fungsional (SMF) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Komite Medik melalui Ketua SMF.
BAB VI
PENGORGANISASIAN STAF MEDIS FUNGSIONAL
Pasal 36
Struktur Organisasi
(1)    Anggota SMF dikelompokkan ke dalam masing-masing Staf Medik Fungsional (SMF) sesuai dengan profesi dan keahliannya, minimal dengan 2 (dua) orang anggota.
(2)    SMF yang ada di  Rumah Sakit XXX, adalah:
a.    SMF Penyakit Dalam
b.    SMF Anak
c.    SMF Obstetri dan Ginekology
d.    SMF Bedah Umum
e.    SMF Syaraf
f.     SMF THT
g.    SMF Paru
h.    SMF Radiologi
i.      SMF Anasthesi
j.      SMF Patologi Klinis
k.    SMF Dokter Umum
l.      SMF Dokter Gigi
 (3)   Susunan Kepengurusan SMF bila mencukupi terdiri dari :
a.   Ketua SMF merangkap anggota;
b.   Sekretaris merangkap anggota;
c.   Koordinator Pelayanan merangkap anggota;
d.   Koordinator Pendidikan merangkap anggota; dan
e.   Koordinator Penelitian dan Pengembangan merangkap anggota.
(4)    Masa bakti kepengurusan SMF adalah minimal 3 (tiga) tahun.

Pasal 37
Ketua Staf Medis Fungsional
(1)      Pemilihan calon Ketua SMF dilakukan dalam rapat pleno SMF dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Komite Medik.
(2)      Ketua SMF dipilih dan ditetapkan oleh Direktur  Utama dari minimal 2 (dua) orang calon yang diajukan.
(3)      Dalam menentukan pilihan dan penetapan Ketua SMF, Direktur  Utama dapat meminta pendapat dari Komite Medik.
(4)      Ketua SMF terpilih menjadi pengurus Komite Medik.
(5)      Tugas Ketua SMF adalah mengkoordinasikan semua kegiatan anggota SMF, menyusun uraian tugas, wewenang dan tata kerja anggota SMF dengan rincian sebagai berikut :
a.   Menyusun Standar Prosedur Operasional pelayanan medis bidang administrasi/ manajerial, di bawah koordinasi Direktur  Medik dan Keperawatan dan bidang keilmuan (Standar Pelayanan Medis) di bawah koordinasi Komite Medik;
b.   Mengevaluasi hasil indikator mutu klinis;
c.   Menyusun uraian tugas dan kewenangan untuk masing-masing anggotanya;
(6)      Ketua SMF mempunyai kewenangan mengatur anggota SMF.

Pasal 38
Sekretaris Staf Medis Fungsional
(1)      Sekretaris dipilih oleh Ketua SMF dan anggota tetap SMF.
(2)      Sekretaris SMF bertugas membantu Ketua SMF dalam bidang administrasi dan manajerial.

BAB VII
PENGANGKATAN DAN PENUGASAN STAF MEDIS FUNGSIONAL
Pasal 39
Pengangkatan Staf Medis
Direktur  Rumah sakit  dapat mengangkat staf medis atas saran Komite Medik RS XXX sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 40
Penugasan Staf Medis
1)    Direksi menetapkan kriteria dan syarat-syarat penugasan setiap staf medis untuk suatu tugas atau jabatan klinis tertentu.
2)    Kriteria dan syarat-syarat penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direksi berdasarkan masukan dari Komite Medik.
3)    Tenaga Medis yang telah mendapat penugasan di Rumah Sakit dapat bersatus sebagai dokter, dokter kontrak atau dokter tamu.
4)    Jangka waktu penugasan tenaga medis kontrak adalah 1 (satu) tahun atau sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari yang ditetapkan oleh Direktur  Utama, dan dapat diperpanjang.
5)    Jangka waktu penugasan tenaga medis berlaku sampai dengan batas usia pensiun, atau akan cicabut penugasan tersebut apabila terjadi kondisi sebagai berikut :
a.    Bila ijin praktek di RS XXX  yang bersangkutan sudah tidak berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada; atau
b.    Bila kondisi fisik/mental tenaga medis yang bersangkutan tidak mampu lagi melakukan tindakan medis secara menetap; atau
c.    Bila tenaga medis ditetapkan telah melakukan tindakan yang tidak profesional, kelalaian, atau perilaku menyimpang lainnya sebagaimana disarankan oleh Komite Medis.

BAB VIII
KATEGORI STAF MEDIS FUNGSIONAL
Pasal 41
Syarat Menjadi Staf Medik
Untuk dapat bergabung dengan  RS XXX, maka dokter (baik dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi maupun dokter gigi spesialis) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.     Memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya yang dibuktikan dengan STR.
2.     Memiliki Surat Izin Praktik yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang
3.     Sehat jasmani dan rohani serta memiliki perilaku dan moral yang baik.
4.     Telah melalui proses kredensial dari Sub Komite Kredensial Komite Medik  Rumah Sakit XXX.

Pasal 42
Staf Medik Rumah Sakit memiliki kewajiban, antara lain sebagai berikut :
a.    Wajib mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.    Wajib mentaati semua Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws)
c.    Wajib mentaati etika rumah sakit, etika kedokteran, etika perawat, etika bidan dan sebagainya.
d.    Wajib melaksanakan klausula-klausula dalam perjanjian antara Rumah Sakit dengan Staf Medik atau antara Rumah Sakit dengan pihak lain.
e.    Wajib memberikan layanan medik dengan mutu tinggi kepada pasien yang menjadi tanggung jawabnya serta bersedia dihubungi atau dipanggil setiap saat apabila kondisi klinis yang bersangkutan berada dalam keadaan emergensi.
f.     Wajib memberikan pertolongan emergensi (baik kepada pasiennya sendiri atau kepada pasien lain yang bukan menjadi tanggung jawabnya) apabila kondisi klinis pasien tersebut berada dalam keadaan emergensi.
g.    Wajib menjaga etika rumah sakit serta berperilaku sopan terhadap pimpinan, manajer, staf medik lain, profesional lain, pasien, keluarga pasien serta pengunjung.
h.    Wajib menjalin kerja sama yang harmonis dengan profesional lain yang ada di rumah sakit dan menghormati kode etik profesi mereka.
i.      Wajib menyelesaikan semua kewajiban administratif sesuai peraturan yang berlaku.
j.      Wajib hadir dalam rapat-rapat yang diadakan oleh Pimpinan Rumah Sakit atau Komite Medik.
k.    Wajib hadir dalam dengar pendapat (hearing) yang diadakan oleh Pimpinan Rumah Sakit, Komite Medik atau tim yang dibentuk oleh rumah sakit berkaitan dengan penanganan pasien / kasus.
l.      Wajib menunjukkan loyalitasnya kepada rumah sakit.
m.   Wajib membantu rumah sakit dalam rangka meningkatkan mutu layanan.
n.    Wajib mentaati kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan dikemudian hari.



Pasal 43
Dalam melaksanakan pelayanan, Staf Medik mempunyai kewajiban terhadap pasien yang ditangani untuk :
a.    Melakukan upaya kesehatan dengan sungguh - sungguh dan profesional sesuai standar mutu yang tinggi.
b.    Segera menjalankan kebijakan medik yang benar, layak dan dapat diterima sesuai standar mutu yang tinggi.
c.    Segera merujuk ke dokter atau fasilitas kesehatan lain manakala staf medik (baik karena keterbatasan kemampuan, peralatan, waktu atau karena alasan lain yang masuk akal) tidak mampu lagi untuk rnelakukan atau meneruskan upaya kesehatan tehadap pasien.
d.    Menjalin kerjasama dan komunikasi yang baik dengan pasien.
e.    Menjalin kerjasama yang harmonis dengan tenaga kesehatan lainnya.
f.     Memenuhi apa yang menurut etika dan hukum menjadi hak pasien.
g.    Menghormati kepentingan-kepentingan lain dari pasien.
h.    Menghormati kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat secara khusus dengan pasien.
i.      Menerbitkan surat keterangan yang diperlukan bagi kepentingan pasien.
j.      Menghormati kerahasian (konfidensialitas) medik pasien.
k.    Memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya kepada pasien dengan mempertimbangkan aspek psikologiknya.

Pasal 44
Dalam hal terjadinya sesuatu yang menyebabkan Staf Medik tidak dapat melaksanakan kewajibannya menangani pasien untuk sementara waktu maka ia wajib memberitahu atau meminta ijin kepada Direksi Rumah Sakit serta wajib menunjuk dokter pengganti (dengan keahlian sebidang dengannya) yang disetujui oleh pasien.

Pasal 45
Dalam hal Staf Medik bekerja sebagai Dokter kontrak maka ia sepenuhnya bertanggung jawab atas segala gugatan bentuk kerugian yang dialami pasien sebagai akibat dari kesalahan medik yang dilakukan, kecuali ada kesepakatan tersendiri yang menentukan lain.

BAB IX
KOMITE MEDIK
Bagian Pertama
Nama dan Struktur Organisasi
Pasal 46
Komite Medik
(1)      Komite Medik mempunyai otoritas tertinggi di dalam pengorganisasian Staf Medis Fungsional (SMF).
(2)      Komite Medik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur  RS XXX.
(3)      Komite Medik melaksanakan pengawasan dan review terhadap pelayanan pasien, mutu pelayanan medis, rekomendasi penetapan Staf Medis, audit medis dan pengawasan Etika dan disiplin profesi medis.
(4)      Pengawasan dan review sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh Ketua Komite Medik.

Pasal 47
Organisasi Komite Medik
(2)      Komite Medik Rumah Sakit XXX adalah wadah non struktural kelompokprofesional medis yang keanggotaannya terdiri dan Ketua-ketua Staf Medis Fungsional atau yang mewakili SMF secara tetap.
(3)      Susunan kepengurusan Komite Medik terdiri dari : 
a.   Ketua merangkap Anggota;
b.   Wakil Ketua merangkap Anggota;
c.   Sekretaris bukan Anggota; dan
d.   Anggota.
(4)      Masa bakti kepengurusan Komite Medik adalah minimal 3 (tiga) tahun.
(5)      Kepengurusan Komite Medik dipilih melalui rapat pleno untuk memilih Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris.

Pasal 48
Sub Komite Medis
(1)      Komite Medis  mempunyai beberapa Sub komite yang terdiri dari :
a.        Subkomite Kredensial
b.        Subkomite Mutu Profesi
c.        Subkomite Etika dan Disiplin Profesi

Pasal 49
Pemilihan Komite Medik
(1)      Pemilihan calon Ketua/Wakil Ketua Komite Medik dilakukan secara musyawarah mufakat/demokratis dalam rapat pleno dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Komite Medik.
(2)      Ketua dan Wakil Ketua Komite Medik ditetapkan oleh Direktur dan 3 (tiga) orang calon yang diajukan.
(3)      Dalam menentukan Ketua/Wakil Ketua, Direktur Utama dapat meminta pendapat dari Dewan pengawas.

Bagian Kedua
Tugas, Fungsi dan Wewenang
Pasal 50
Tugas Komite Medik
Tugas Komite Medik  Rumah Sakit XXX adalah:
1.      Membantu Direktur  Rumah sakit  menyusun standar pelayanan medis dan memantau pelaksanaannya
2.      Membantu Direktur  Rumah sakit  menyusun Peraturan Internal Staf Medis dan memantau pelaksanaannya
3.      Melakukan koordinasi dengan Direktur  Bagian Medik dan Keperawatan dalam melaksanakan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan tugas Kelompok SMF
4.      Melaksanakan pembinaan etika dan disiplin profesi medis
5.      Mengatur kewenangan profesi antar Kelompok SMF
6.      Meningkatkan program pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan dalam bidang medis
7.      Melakukan pemantauan dan evaluasi mutu pelayanan medis, antara lain melalui monitoring dan evaluasi farmasi dan terapi, ketepatan, kelengkapan, keakuratan rekam medis, pelaksanaan INA-DRG, pengendalian infeksi nosokomial, medical care review/peer-review/audit medis, melalui pembentukan Sub-sub Komite.

Pasal 51
Fungsi Komite Medik
Fungsi Komite Medik RS XXX adalah :
1.      Memberikan saran kepada Direktur  Rumah sakit  melalui Bagian  Medik dan Keperawatan;
2.      Mengkoordinasikan dan mengarahkan kegiatan pelayanan medis;
3.      Menangani hal-hal yang berkaitan dengan etika dan disiplin profesi medis;
4.      Menyusun kebijakan pelayanan medis sebagai standar yang harus dilaksanakan oleh semua SMF di Rumah Sakit;

Pasal 52
Wewenang Komite Medik
Wewenang Komite Medik Rumah Sakit XXX adalah :
1.      Memberikan usul rencana kebutuhan dan peningkatan kualitas tenaga medis
2.      Memberikan pertimbangan tentang rencana pengadaan, penggunaan dan
pemeliharaan peralatan pelayanan medis dan peralatan penunjang medis serta pengembangan pelayanan medis
3.      Monitoring dan evaluasi yang terkait dengan mutu pelayanan medis, sesuai yang tercantum dalam tugas Komite Medik
4.      Melaksanakan pembinaan Etika Profesi serta mengatur kewenangan profesi antar Kelompok Staf Medis Fungsional
5.      Membentuk Tim Klinis yang mempunyai tugas menangani kasus-kasus pelayanan medis yang memerlukan koordinasi lintas profesi
6.      Memberikan rekomendasi tentang kerjasama antara Rumah Sakit dan Fakultas Kedokteran/Kedokteran Gigi/Institusi pendidikan lain
7.      Memantau dan mengevaluasi penggunaan obat di Rumah sakit
8.      Memantau efisiensi dan efektivitas penggunaan alat kedokteran di Rumah Sakit
9.      Menetapkan tugas dan kewajiban Sub Komite/Tim Klinis dalam lingkungan Komite Medik.
BAB X
RAPAT KOMITE MEDIK
Pasal 53
(1)      Rapat Komite Medis   terdiri atas; Rapat Rutin, Rapat Khusus, Rapat Umum Tahunan atau Rapat Pleno.
(2)      Setiap rapat Komite Medis dinyatakan sah hanya bila undangan telah disampaikan secara tertulis
Pasal 54 


Rapat Rutin Komite Medis
(1)      Komite Medis menyelenggarakan rapat rutin minimal 3 (tiga) bulan sekali pada waktu dan tempat yang ditetapkan oleh Ketua Komite Medis.
(2)      Sekretaris Komite Medis menyampaikan pemberitahuan rapat rutin beserta agenda rapat kepada para anggota yang berhak hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum rapat tersebut dilaksanakan.
(3)      Rapat rutin dihadiri oleh Komite Medis .
(4)      Ketua dapat mengundang pihak lain bila dianggap perlu.
(5)      Setiap undangan rapat yang disampaikan oleh Sekretaris Komite Medis sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus melampirkan:
a.        Satu salinan agenda rapat.
b.        Satu salinan risalah rapat rutin yang lalu.
c.        Satu salinan risalah rapat khusus yang lalu.

Pasal 55
Rapat Khusus Komite Medis 
(1)      Rapat khusus Komite Medis  diselenggarakan dalam hal :
a.        diperintahkan oleh ketua sesuai dengan permintaan Direktur   Rumah Sakit
b.        permintaan yang diajukan secara tertulis oleh paling sedikit 3 (tiga) pengurus Komite Medis  dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam sebelumnya.
c.        permintaan Ketua Komite Medis untuk hal-hal yang memerlukan penetapan kebijakan Komite Medis  dengan segera.
(2)      Sekretaris Komite Medis  menyelenggarakan rapat khusus dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam setelah diterimanya permintaan tertulis rapat yang ditandatangani oleh seperempat dari jumlah anggota Komite Medis   yang berhak untuk hadir dan memberikan suara dalam rapat tersebut.
(3)      Sekretaris Komite Medis  menyampaikan pemberitahuan rapat khusus beserta agenda rapat kepada para pengurus yang berhak hadir paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum rapat tersebut dilaksanakan.
(4)      Pemberitahuan rapat khusus akan menyebutkan secara spesifik hal-hal yang akan dibicarakan dalam rapat tersebut, dan rapat hanya akan membicarakan hal-hal yang tercantum dalam pemberitahuan tersebut.

Pasal 56
Rapat Pleno Komite Medis
(1)      Rapat pleno Komite Medis diselenggarakan 1 (satu) kali 1 (satu) tahun.
(2)      Rapat pleno dihadiri oleh seluruh Staf Medis Rumah Sakit.
(3)      Agenda rapat pleno paling tidak memuat laporan kegiatan tahun yang telah dilaksanakan Komite Medis, Dan membahas rencana kegiatan yang akan dilaksanakan tahun yang akan datang, serta agenda lainnya yang ditetapkan oleh Komite Medis.
(4)      Sekretaris Komite Medis menyampaikan pemberitahuan rapat tahunan secara tertulis beserta agenda rapat kepada para anggota yang berhak hadir paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rapat tersebut dilaksanakan.

Pasal 57
Kuorum
(1)      Kuorum tercapai bila rapat dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah Komite Medis ditambah satu yang berhak untuk hadir dan memberikan suara.
(2)      Keputusan hanya dapat ditetapkan bila kuorum telah tercapai.

Pasal 58
Pengambilan Putusan Rapat
Kecuali telah diatur dalam Peraturan Internal ini, maka:
a.        Pengambilan putusan rapat diupayakan melalui musyawarah dan mufakat.
b.        Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka putusan diambil melalui pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
c.        Dalam hal jumlah suara yang diperoleh adalah sama maka ketua berwenang membuat keputusan hasil rapat.

Pasal 59
Tata Tertib Rapat
(1)      Setiap rapat Komite Medis  berhak dihadiri oleh seluruh Komite Medis  atau yang diundang rapat.
(2)      Rapat dipimpin oleh ketua Komite Medis atau yang ditunjuk oleh Ketua Komite Medis .
(3)      Sebelum rapat dimulai agenda rapat dan notulen dibacakan atas perintah ketua.
(4)      Setiap peserta rapat wajib mengikuti rapat sampai selesai.
(5)      Setiap peserta rapat hanya dapat meninggalkan rapat dengan seijin pimpinan rapat.
(6)      Setiap peserta wajib menjaga ketertiban selama rapat berlangsung.
(7)      Hal-hal lain yang menyangkut teknis tata tertib rapat akan ditetapkan oleh Ketua sebelum rapat dimulai.

Pasal 60
Notulen Rapat
(1)      Setiap rapat harus dibuat notulennya.
(2)      Semua notulen rapat Komite Medis  dicatat oleh Sekretaris Komite Medis atau penggantinya yang ditunjuk.
(3)      Notulen akan diedarkan kepada semua peserta rapat yang berhak hadir sebelum rapat berikutnya.
(4)      Notulen rapat tidak boleh dirubah kecuali untuk hal-hal yang berkaitan dengan keakuratan notulen tersebut.
(5)      Notulen rapat ditandatangani oleh Ketua Komite Medis dan sekretaris Komite Medis pada rapat berikutnya, dan notulen tersebut diberlakukan sebagai dokumen yang sah.
(6)      Sekretaris memberikan salinan notulen kepada Direktur  Rumah Sakit paling lambat 1 (satu) minggu setelah ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Komite Medis .


BAB XI
SUBKOMITE KREDENSIAL
Pengaturan tentang peranan komite medik dalam melakukan mekanisme kredensial dan rekredensial bagi seluruh staf medis.

Pasal 61
(1)   Untuk menjadi anggota Staf Medis diperlukan proses pengangkatan, yang terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu proses rekrutmen dan proses kredensial.
(2)   Proses Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah tanggung jawabDirektur  Rumah Sakit setelah mendapatkan rekomendasi dari Subkomite Kredensial. 
(3)    Hasil proses rekrutmen disampaikan dalam bentuk memo kepada Ketua Komite Medik untuk selanjutnya dilaksanakan kredensial secara teknis pelayanan.
(4)   Pengangkatan Staf Medis RS XXX  dilakukan, setelah memenuhi persyaratan, meliputi:
a.      Memenuhi segala persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan ini.
b.      Lolos tes seleksi sesuai dengan aturan yang ditetapkan Rumah Sakit.
c.      Memiliki perilaku yang baik.
d.      Memperoleh rekomendasi dari Subkomite Kredensial dan Perhimpunan Profesi serta Instansi lainnya yang terkait dan berwenang.
e.      Bersedia mematuhi dan menandatangani Perjanjian Kerja sesuai yang ditetapkan.
f.       Telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Karya Medis bagi Staf Medis Non Karyawan.
(5)   Pengangkatan dan penolakan Staf Medis merupakan wewenang penuh dari Pemilik Rumah Sakit.

BAB XII
MEKANISME PENGANGKATAN KEMBALI STAF MEDIS
Pasal 62
(1)   Staf Medis yang Perjanjian Kerjanya telah berakhir, tetapi dipandang perlu untuk diperpanjang masa berlakunya, maka dapat diusulkan untuk diangkat kembali oleh Direktur Rumah Sakit setelah melalui tahap penilaian kembali dari Subkomite Kredensial .
(2)   Pengangkatan Kembali Staf Medis dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.      Pendidikan, pelatihan, pengalaman kerja, kemampuan menimbang, kompetensi medis, referensi dan status kesehatan individual yang dimiliki.
b.      Memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktek kedokteran yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan terkait yang berlaku.
c.      Tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
d.      Tidak pernah melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang­undangan yang berlaku.
e.      Tidak sedang atau memiliki riwayat menggunakan obat-obat terlarang untuk kepentingan sendiri atau kepentingan lainnya diluar kewenangannya.
BAB XIII
MEKANISME PENGHENTIAN STAF MEDIS
Pasal 63
(1)   Berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian Kerja antara Staf Medis dan Pemilik dapat terjadi karena:
a.  Staf Medis mengajukan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja-nya sebelum jangka waktunya berakhir.
b.  Staf Medis melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja.
c.   Staf Medis meninggal dunia atau memasuki masa pensiun
d.  Rumah Sakit dibubarkan.

BAB XIV
SUBKOMITE MUTU PROFESI
Pengaturan tentang peranan komite medik untuk menjaga mutu profesi para staf medis.
1.    Audit medis
2.    Pendidikan
3.    Pengembangan profesi berkelanjutan

Pasal 64
Audit Mutu Internal
Audit Mutu Internal diselenggarakan untuk memastikan dipenuhinya asas kesesuaian, efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan fungsi-fungsi pelayanan di rumah sakit untuk mendukung tercapainya sasaran sasaran fungsional dan tujuan setiap unit pelayanan.
Pasal 65
Tugas Pokok Subkomite Mutu Profesi adalah :
a.     Melakukan pemeriksaan dan penilaian secara sistematis, obyektif dan terdokumentasi terhadap fungsi fungsi unit pelayanan.
b.     Mengetahui tingkat ketaatan terhadap persyaratan - persyaratan, prosedur tetap danketentuan lain yang wajib dipenuhi dalam suatu unit pelayanan.
c.      Menilai tingkat efektifitas dan efisiensi dalam suatu unit pelayanan dengan parameter
yang ditentukan.
d.     Memberikan kesimpulan pemeriksaan dan penilaian berupa informasi.




Pasal 66
Wewenang Subkomite Mutu Profesi adalah memberikan rekomendasi kepada Direksi berdasarkan hasil audit mutu internal untuk meningkatkan mutu pelayanan.
BAB XV
SUBKOMITE ETIKA DAN DISIPLIN PROFESI
Pengaturan tentang upaya pendisplinan staf medis, melalui peringatan tertulis sampai penangguhan kewenangan klinis staf medis yang dinilai melanggar disiplin profesi.
1.    Tata cara pendisplinan staf medis
2.    Bentuk hukuman

Pasal 67
(1)   Setiap anggota Staf Medis harus memiliki integritas dan tanggung-jawab terhadap profesinya.
(2)   Apabila terjadi laporan mengenai pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi, Perjanjian Kerja atau Peraturan Perundang-undangan, maka Subkomite Etika dan Disiplin Profesi berhak mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap.
(3)   Setiap bukti yang diperoleh harus dikonfirmasikan oleh Subkomite Etika dan Disiplin Profesi kepada Staf Medis yang bersangkutan dengan melakukan "Pertemuan Bi-Partit".
(4)   Apabila Staf Medis tidak melaksanakan kesepakatan yang dilakukan dalam "Pertemuan Bi-
Partit" sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Subkomite Etika dan Disiplin Profesi dapat mengambil tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau Perjanjian Kerja.
BAB XVI
PERATURAN TATA KELOLA KLINIS
Pasal 68
Pengaturan mengenai aturan-aturan profesi bagi staf medis guna melaksanakan tata kelola klinis.
Aturan profesi tersebut antara lain:
1. Pemberian pelayanan medis sesuai dengan:
2. Kewajiban melakukan konsultasi dan/atau merujuk pasien.
3. Kewajiban melakukan pemeriksaan patologi anatomi.

BAB XVII
KEWENANGAN KLINIS (CLINICAL PREVILEGES)
Pasal 69
Pemberian Kewenangan Klinis
(1)     Anggota Staf Medis mempunyai hak untuk melakukan pelayanan medis kepada pasien, termasuk pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya yang dipandang perlu.
(2)     Anggota Staf Medis dalam melakukan pelayanan medis harus sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi individu yang dimilikinya.
(3)     Anggota Staf Medis mendapatkan Kewenangan Klinis sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi individu yang dimilikinya.
(4)     Kewenangan Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termuat dalam Surat Penugasan Klinis (SPK) yang diterbitkan oleh Direktur  Rumah Sakit.
(5)     Kewenangan Klinis tersebut ditetapkan oleh Direktur  Rumah Sakit atas rekomendasi dari Komite Medis.
(6)     Anggota Staf Medis dalam menjalankan profesinya harus sesuai dengan kewenangan klinis yang diberikan.
(7)     Anggota Staf Medis dalam menjalankan profesinya harus bertanggung jawab penuh atas pelayanan medis yang dilakukannya.
(8)     Anggota Staf Medis akan dinilai secara berkala oleh Direktur  Rumah Sakit berdasarkan masukan dari Komite Medis.
(9)     Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) akan menjadi pertimbangan dalam proses pengangkatan kembali Staf Medis di lingkungan Rumah Sakit.

Pasal 70
Jenis Kewenangan Klinis
(1)     Kewenangan Klinis di Rumah Sakit terdiri atas:
a.      Kewenangan Klinis Sewaktu (Locum Tenens)
b.      Kewenangan Klinis Darurat; dan
c.      Kewenangan Klinis Diperluas.
(2)     Kewenangan Klinis Sewaktu (Locum Tenens) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan Kewenangan Klinis yang diberikan dalam jangka waktu tertentu kepada Dokter Tamu untuk melakukan pelayanan medis terhadap pasien pribadinya di Rumah Sakit atau pasien yang dirujuk oleh Staf Medis lainnya.
(3)     Kewenangan Klinis Sewaktu diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.      Permohonan Kewenangan Klinis Sewaktu diajukan oleh Dokter Tamu kepada Direktur Rumah Sakit dan/atau diajukan oleh Direktur  Rumah Sakit kepada Dokter Tamu jika diperlukan sebagai Staf Medis pengganti;
b.      Dokter tersebut harus sudah terdaftar sebagai anggota Staf Medis di lingkungan Rumah Sakit;
c.      Dokter tersebut memiliki kualifikasi dan kompetensi individu yang sesuai pelayanan medis yang akan diberikan;
d.      Kewenangan Klinis Sewaktu diberikan selama pasien berada dalam perawatan dan pengobatan di lingkungan Rumah Sakit dan berakhir setelah pasien meninggalkan Rumah Sakit;
e.      Kewenangan Klinis Sewaktu hanya diberikan kepada Dokter Tamu untuk pelayanan medis pasien pribadinya dan/atau pasien yang dirujuk oleh Staf Medis lainnya.
(4)   Kewenangan Klinis Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kewenangan Klinis yang diberikan pada Dokter Tamu untuk melakukan pelayanan darurat medis pada saat terjadi keadaan darurat.
(5)   Kewenangan Klinis Darurat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.      Kewenangan Klinis Darurat diberikan oleh Direktur  kepada dokter yang bersedia memberikan pelayanan darurat medis.
b.      Dokter tersebut bukan merupakan anggota Staf Medis Rumah Sakit.
c.      Dokter tersebut memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk melakukan tindakan medis yang dibutuhkan.
d.      Jangka waktu Kewenangan Klinis Darurat hanya berlaku selama masa keadaan darurat. Jika keadaan darurat berakhir, maka pasien atas persetujuannya, diserahkan kepada anggota Staf Medis Rumah Sakit dengan kualifikasi yang sesuai.
e.      Pelayanan darurat yang dilakukan berada di bawah pengawasan dan penilaian Direktur dan Komite Medis.
(6)   Kewenangan Klinis Diperluas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kewenangan Klinis yang diberikan kepada Staf Medis Rumah Sakit, yang disebabkan oleh adanya tambahan pengetahuan dan/atau kemampuan dan/atau ketrampilan yang diperolehnya dari institusi pendidikan resmi serta telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Medis.

Pasal 71
Berakhirnya Kewenangan Klinis
(1)   Kewenangan klinis seorang staf medis di rumah sakit berakhir bila hubungan hukum antara staf medis dengan rumah sakit telah berakhir atau penugasan klinis dokter yang bersangkutan dicabut oleh Direktur  Rumah Sakit berdasarkan usulan Komite Medis.
(2)   Direktur  Rumah Sakit mempunyai kewenangan penuh untuk mencabut Kewenangan Klinis dengan atau tanpa rekomendasi dari Komite Medis, apabila pelayanan medis yang dilakukan diperkirakan dapat membahayakan keselamatan jiwa pasien dan/atau berlawanan dan/atau bertentangan dan/atau berbeda dengan standar profesi medis.
(3)   Dalam hal hubungan hukum antara staf medis dengan rumah sakit berakhir maka Direktur Rumah Sakit memberikan surat pemberitahuan tentang hal itu kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada Komite Medis.
(4)   Dalam hal seorang Staf Medis dikenai sanksi disiplin maka setelah melalui rapat khusus Komite Medis, Ketua Komite Medis  memberikan surat pemberitahuan tentang hal itu kepada Direktur  Rumah Sakit dengan tembusan kepada yang bersangkutan.
(5)   Apabila Kewenangan Klinis dicabut, maka Staf Medis yang bersangkutan harus menyerahkan pasien kepada anggota Staf Medis lainnya yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang sesuai.

Pasal 72
Pelimpahan Kewenangan Klinik
(1)      Pelimpahan kewenangan dari tenaga medis kepada tenaga medis yang lain dapat dilakukan dalam keadaan darurat/mendesak (emergensi) serta membutuhkan pertolongan demi penyelamatan jiwa.
(2)      Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur secara tegas dalam Standar Prosedur Operasional yang dibuat oleh Komite Medis.
(3)      Pelimpahan kewenangan tersebut harus dilakukan secara tertulis dan dicatat dalam Rekam Medis serta harus diusulkan oleh Komite Medis kepada Direktur  Rumah Sakit.
(4)      Pelimpahan kewenangan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur  Rumah Sakit.

BAB XII
KOMITE KEPERAWATAN



BAB XII
KOMITE KESELAMATAN PASIEN



BAB XII
KOMITE HUKUM DAN ETIK



BAB XIII
AMANDEMEN/PERUBAHAN
Pasal 73
(1)    Perubahan terhadap Peraturan Internal Rumah Sakit dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
(2)    Perubahan dapat dilakukan, apabila ada permohonan secara tertulis dan salah satu Pihak yang terkait dengan Peraturan Internal Rumah Sakit, yaitu Dewan Pengawas, Direksi dan Komite Medik.
(3)    Usulan untuk merubah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat ditaksanakan apabila ada pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak kepada pihak Iainnya, yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) minggu sebelumnya.
(4)    Perubahan dilakukan dengan melakukan addendum pada Peraturan Internal Rumah Sakit ini.
(5)    Addendum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Internal Rumah Sakit ini.

BAB
PENUTUP
Pasal 74
Ketentuan Penutup
(1)    Peraturan Internal Rumah Sakit dan Peraturan Internal Staf medis ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2)    Semua peraturan rumah sakit yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Internal Rumah Sakit dan Peraturan Internal staf medis ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Internal rumah sakit/Peraturan Internal Staf medis.





Ditetapkan tgl                 2018.

RS XXX.
Ketua Pengurus Koperasi YYY





(.......................)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar