Senin, 03 September 2018

PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS



SOAL UJIAN SEMESTER II ANGKATAN XXVII
PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS


DOSEN : Petrus Soerjowinoto, S.H., M.Hum




Disusun oleh:
Tiazh Oktaviani                            17.C2.0020


FAKULTAS PASCASARJANA
UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA SEMARANG
2018

KASUS
Darmayanti 35th, (perempuan). Merasa tidak enak badan, lalu berobat ke RS Gajah mada, atas rujukan dokter ia diminta untuk rawat inap. Kemudian langsung dilakukan tindakan medis, tindakan tersebut diiatas dilakukan tanpa seijin suaminya Hadinoto.
Pada tanggal 22 april 2018
·          Pasien tampak sehat, saat berobat di RS Gajah Mada
·         Dokter meminta untuk rawat inap, langsung diakukan tindakan medis
·         Tidak diketahui suaminya Hardinoto
·         Setelah dua hari dirawat kondisinya tidak menunjukan perkembangan yang baik
·         Dan membutuhkan ruang ICU, padahal di RS jagah mada ruang ICU Penuh
Pada tanggal 25 april 2018
·         Kondisi darmayanti makin memburuk, seluruh badannya dingin perutnya membengkak
·         Keesokan harinya hadinoto memindaahkan istrika ke RS majapahit dengan alasan ada sodara yang bertugas di rumasakit tersebut
·         Ruang ICU di RS majapahit pun penuh maka Darmayanti belum bisa dirawat di ruang ICU, dan janji akan segera mengusahakan ruangannya
Pada tanggal 28 april 2018
·         Pasien meninggal pukul 06.05 setelah dua hari dirawat di RS Majapahit
·         Suami pasient dikompori oleh teman-temannya untuk membawa kasus ini ke ranah Hukum, karena langsung konsultasi ke POLWIL TABES Semarang
·         Setelah mendatangi kedua rumasakit mendapat hasil akhirnya masalah diselesaikan secara kekeluargaan yang disaksikan oleh  Dikter pimpinan RS Gajah Mada dr. Angelina
·         Namun setelah 100 hari kematian dengan adanya tandatangan perdamaian tersebut Hadinoto membuat keterangan di kepolisian untuk melaporkan RS. Atas tindakan malpraktik terhadap istrinya
·         Dengan menggandeng LSM semarang, demak, kendal, jepara Purwodadi, dengan melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD jawa tengah, kemudian pindah di depan RS Gajah mada serta dilanjutkan long march ke POLTABES Semarang. Untuk mengusut tindakan malpraktik tersebut.

ANALISIS KASUS
Fakta Hukum            :
(parties, issue, position)

a.       Judul Kasus                :  Penyelesaian Sengketa Medis

b.      Peristiwa                     : dugaan malpraktik oleh dokter di rumah sakit
c.       Tempat Kejadian        : Rumasakit Gajah Mada
d.      Waktu Kejadian         : tgl 22 April- 28 April 2018 (pasien meninggal)
e.       Pelaku                         : Tim Medis RS Gajah Mada
f.       Korban                       : Ny. Darmayanti 35th (perempuan)

1.        Yang menjadi pihak-pihak (parties) dalam konflik tersebut adalah :
a.    Tn. Hadinoto selaku suami korban Ny. Darmayanti
b.    dr. Brawijaya, Sp.D selaku dokter yang menangani Ny. Darmayanti
c.    dr. Anggelina selaku pimpinan Rumah Sakit Gadjah Mada
d.   LSM

2.        Isu (issue) yang terdapat dalam konflik adalah :
Suami korban Ny. Darmayanti yaitu Tn. Hadinoto menduga adanya tindakan malpraktik yang dilakukan oleh dr. Brawijaya, Sp.D yang bekerja di RS. Gadjah Mada yang menanggani istrinya . dugaan malpraktik timbul karena adanya beberapa kejanggalan yang dirasakan oleh Tn. Hadinoto, yaitu yang awalnya istri Tn. Hadinoto periksa ke RS. Gadjah Mada karena tidak enak badan, namun saran dari dokter untuk langsung rawat inap dan dilakukan suatu tindakan tanpa sepengetahuan Tn. Hadinoto. Namun setelah 2 hari perawatan, keadaan Ny. Darmayanti semakin memburuk dan harus dipindahkan ke ruang perawatan ICU, namun ruang ICU di RS Gadjah Mada penuh, kemudian Tn. Hadinoto  memindahkan Ny. Darmayanti untuk dirawat di RS Majapahit. Tetapi setelah mendapat perawatan di ruang ICU RS Majapahit selama 26 jam, Ny. Darmayanti meninggal dunia.

3.        Posisi (position) dari masing-masing pihak adalah :
Tn. Hadinoto selaku suami Ny. Darmayanti  sebagai penggugat
Dr. Anggelina selaku pimpinan RS. Gadjah Mada sebagai tergugat



PENJELASAN
(interest, Source of power, posible solution)
4.        Kepentingan (interest) dari masing-masing pihak adalah :
Tn. Hadinoto mempunnyai kepentingan untuk meminta keadilan yang terjadi pada Ny. Darmayanti , dan diduga telah mandapatkan tindakan malpraktik yang dilakukan oleh dr. Brawijaya yang bekerja di rumah sakit Gajah Mada.
Dr. Anggelina selaku pimpinan RS. Gadjah Mada mempunyai kepentingan dengan menandatangani surat permintaan maaf atas kesalahan yang dilakukan oleh RS. Gadjah Mada, dengan harapan perkara selesai dan nama baik RS Gadjah Mada tetap baik terjaga di masyarakat.

5.        Kekuatan yang dapat dijadikan alat untuk menekan (source of power) dari pihak yang berkonflik adalah :
Tn. Hadinoto mempunyai surat permintaan maaf yang ditandatangani oleh dr. Anggelina selaku pimpinan RS Gadjah Mada, atas kesalahan yang dibuat oleh dokter yang berkerja di RS Gadjah Mada. Dengan adanya surat tersebut bisa sebagai alat untuk menuntut RS Gadjah Mada, bahwa rumah sakit telah melakukan tindakan malpraktik kepada Ny. Darmayanti.

6.        Solusi yang mungkin (posible solution) untuk menyelesaikan konflik ini adalah :
Jika Tn.Hadinoto ingin mengajukan perkara ini ke pengadilan, beliau harus mempunyai bukti-bukti yang kuat yang dapat membuktikan bahwa rumah sakit telah melakukan tindakan malpraktik, tidak hanya bukti surat permintaan maaf dari rumah sakit, namun dilihat dari konflik ini, sulit untuk diketemukan bukti yang mengarah pada tindakan malpraktik tersebut. Saran saya jika menjadi mediator, perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan membuat perjanjian yang baru  antara kedua belah pihak, yang berisi rumah sakit akan memberikan sejumlah uang belasungkawa atau ganti rugi kepada keluarga Ny. Damaryanti. Dan Tn. Hadinoto selaku suami  tidak akan melaporkan perkara ini ke pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar