SOAL UJIAN
SEMESTER II ANGKATAN XXVII
PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS
DOSEN : Petrus Soerjowinoto, S.H., M.Hum
Disusun
oleh:
Tiazh Oktaviani 17.C2.0020
FAKULTAS PASCASARJANA
UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA SEMARANG
2018
KASUS
Darmayanti 35th, (perempuan). Merasa
tidak enak badan, lalu berobat ke RS Gajah mada, atas rujukan dokter ia diminta
untuk rawat inap. Kemudian langsung dilakukan tindakan medis, tindakan tersebut
diiatas dilakukan tanpa seijin suaminya Hadinoto.
Pada tanggal 22 april 2018
·
Pasien tampak
sehat, saat berobat di RS Gajah Mada
·
Dokter meminta untuk rawat inap, langsung diakukan
tindakan medis
·
Tidak diketahui suaminya Hardinoto
·
Setelah dua hari dirawat kondisinya tidak menunjukan
perkembangan yang baik
·
Dan membutuhkan ruang ICU, padahal di RS jagah mada ruang
ICU Penuh
Pada tanggal 25 april 2018
·
Kondisi darmayanti makin memburuk, seluruh badannya
dingin perutnya membengkak
·
Keesokan harinya hadinoto memindaahkan istrika ke RS
majapahit dengan alasan ada sodara yang bertugas di rumasakit tersebut
·
Ruang ICU di RS majapahit pun penuh maka Darmayanti belum
bisa dirawat di ruang ICU, dan janji akan segera mengusahakan ruangannya
Pada tanggal 28 april 2018
·
Pasien meninggal pukul 06.05 setelah dua hari dirawat di
RS Majapahit
·
Suami pasient dikompori oleh teman-temannya untuk membawa
kasus ini ke ranah Hukum, karena langsung konsultasi ke POLWIL TABES Semarang
·
Setelah mendatangi kedua rumasakit mendapat hasil
akhirnya masalah diselesaikan secara kekeluargaan yang disaksikan oleh Dikter pimpinan RS Gajah Mada dr. Angelina
·
Namun setelah 100 hari kematian dengan adanya tandatangan
perdamaian tersebut Hadinoto membuat keterangan di kepolisian untuk melaporkan
RS. Atas tindakan malpraktik terhadap istrinya
·
Dengan menggandeng LSM semarang, demak, kendal, jepara
Purwodadi, dengan melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD jawa tengah,
kemudian pindah di depan RS Gajah mada serta dilanjutkan long march ke POLTABES
Semarang. Untuk mengusut tindakan malpraktik tersebut.
ANALISIS KASUS
Fakta Hukum :
(parties,
issue, position)
a. Judul Kasus : Penyelesaian Sengketa Medis
b. Peristiwa : dugaan malpraktik oleh dokter di rumah sakit
c. Tempat
Kejadian : Rumasakit Gajah Mada
d. Waktu
Kejadian : tgl 22 April- 28 April 2018 (pasien meninggal)
e. Pelaku : Tim Medis RS Gajah Mada
f. Korban : Ny. Darmayanti 35th (perempuan)
1.
Yang menjadi pihak-pihak (parties) dalam
konflik tersebut adalah :
a. Tn.
Hadinoto selaku suami korban Ny. Darmayanti
b. dr.
Brawijaya, Sp.D selaku dokter yang menangani Ny. Darmayanti
c. dr.
Anggelina selaku pimpinan Rumah Sakit Gadjah Mada
d. LSM
2.
Isu (issue) yang terdapat dalam konflik
adalah :
Suami korban Ny.
Darmayanti yaitu Tn. Hadinoto menduga adanya tindakan malpraktik yang dilakukan
oleh dr. Brawijaya, Sp.D yang bekerja di RS. Gadjah Mada yang menanggani
istrinya . dugaan malpraktik timbul karena adanya beberapa kejanggalan yang
dirasakan oleh Tn. Hadinoto, yaitu yang awalnya istri Tn. Hadinoto periksa ke
RS. Gadjah Mada karena tidak enak badan, namun saran dari dokter untuk langsung
rawat inap dan dilakukan suatu tindakan tanpa sepengetahuan Tn. Hadinoto. Namun
setelah 2 hari perawatan, keadaan Ny. Darmayanti semakin memburuk dan harus
dipindahkan ke ruang perawatan ICU, namun ruang ICU di RS Gadjah Mada penuh,
kemudian Tn. Hadinoto memindahkan Ny.
Darmayanti untuk dirawat di RS Majapahit. Tetapi setelah mendapat perawatan di
ruang ICU RS Majapahit selama 26 jam, Ny. Darmayanti meninggal dunia.
3.
Posisi (position) dari masing-masing
pihak adalah :
Tn.
Hadinoto selaku suami Ny. Darmayanti
sebagai penggugat
Dr.
Anggelina selaku pimpinan RS. Gadjah Mada sebagai tergugat
PENJELASAN
(interest,
Source of power, posible solution)
4.
Kepentingan (interest) dari
masing-masing pihak adalah :
Tn. Hadinoto mempunnyai
kepentingan untuk meminta keadilan yang terjadi pada Ny. Darmayanti , dan
diduga telah mandapatkan tindakan malpraktik yang dilakukan oleh dr. Brawijaya
yang bekerja di rumah sakit Gajah Mada.
Dr. Anggelina
selaku pimpinan RS. Gadjah Mada mempunyai kepentingan dengan menandatangani
surat permintaan maaf atas kesalahan yang dilakukan oleh RS. Gadjah Mada,
dengan harapan perkara selesai dan nama baik RS Gadjah Mada tetap baik terjaga
di masyarakat.
5.
Kekuatan yang dapat dijadikan alat untuk
menekan (source of power) dari pihak yang berkonflik adalah :
Tn. Hadinoto
mempunyai surat permintaan maaf yang ditandatangani oleh dr. Anggelina selaku
pimpinan RS Gadjah Mada, atas kesalahan yang dibuat oleh dokter yang berkerja
di RS Gadjah Mada. Dengan adanya surat tersebut bisa sebagai alat untuk
menuntut RS Gadjah Mada, bahwa rumah sakit telah melakukan tindakan malpraktik
kepada Ny. Darmayanti.
6.
Solusi yang mungkin (posible solution)
untuk menyelesaikan konflik ini adalah :
Jika Tn.Hadinoto
ingin mengajukan perkara ini ke pengadilan, beliau harus mempunyai bukti-bukti
yang kuat yang dapat membuktikan bahwa rumah sakit telah melakukan tindakan
malpraktik, tidak hanya bukti surat permintaan maaf dari rumah sakit, namun
dilihat dari konflik ini, sulit untuk diketemukan bukti yang mengarah pada
tindakan malpraktik tersebut. Saran saya jika menjadi mediator, perkara ini
diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan membuat perjanjian yang baru antara kedua belah pihak, yang berisi rumah
sakit akan memberikan sejumlah uang belasungkawa atau ganti rugi kepada
keluarga Ny. Damaryanti. Dan Tn. Hadinoto selaku suami tidak akan melaporkan perkara ini ke
pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar