TUGAS INDIVIDU
HUKUM PEMBUKTIAN DALAM
PELAYANAN KESEHATAN
(Pembuktian Dalam Kasus
Pidana Medik)
DOSEN : Dr. dr. Nasser,
Sp.KK.,D.Law
Disusun oleh:
Tiazh Oktaviani 17.C2.0020
FAKULTAS PASCASARJANA
UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA
SEMARANG
2018
Kasus :
Jakarta
- Keluarga mendiang Joshua Kristian Situmorang (7) akhirnya melaporkan RS
Fatmawati dan drg Didi Alamsyah atas dugaan malpraktik. Laporan diterima Sentra
Pengaduan Kepolisian (SPK) dengan surat tanda terima laporan
No.550\/K\/II\/2006\/SPK Unit 2.Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Kesehatan,
Iskandar Sitorus, mengatakan, pihak RS telah melakukan kelalaian sehingga
menyebabkan kematian Joshua.\\\"Mereka kita gugat melanggar pasal 304 KUHP
karena tidak merawat orang sakit dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang
menyebabkan orang meninggal dunia,\\\" katanya di Polda Metro Jaya, Jalan
Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (14\/2\/2006).
Joshua meninggal pada
12 Februari. Bocah laki-laki itu meninggal setelah sebelumnya menjalani
perawatan gigi di RS Fatmawati. Pada 30 Januari, drg Didi Alamsyah yang juga
spesialis bedah mulut mencabut gigi Josua. Setelah giginya dicabut, Josua
mengalami pendarahan hebat.\\\"Dokter tidak memberitahukan kepada pihak
keluarga tindakan apa yang akan dilakukan kepada Joshua, termasuk risiko-risikonya.
Tidak pernah ada
persetujuan dari keluarga kalau gigi Josua akan dicabut,\\\" ungkap
Iskandar.Iskandar juga menuding diagnosa yang dilakukan dokter tidak cermat
karena dokter mencabut gigi dalam kondisi rahang dan pipi Josua sedang
membengkak. \\\"Seharusnya tidak dilakukan pencabutan. Kalau diagnosanya
tepat, maka tindakan medik yang dilakukan tidak seperti ini,\\\"
katanya.Bahkan setelah terjadi pendarahan, dokter baru menyatakan adanya dugaan
tumor di rahang Josua. \\\"Kalau ini benar, maka ini menunjukkan dokter
sudah sangat keliru,\\\" cetusnya.Sementara ayah korban, Yanto Situmorang,
mengaku pihaknya mendapatkan pelayanan yang buruk dari RS Fatmawati.
\\\"Kami sempat tidak dilayani dan disuruh pulang karena kami tidak bawa
uang.
Padahal anak kami sudah
sedemikian parah,\\\" tuturnya.Joshua merupakan anak pertama dari pasangan
Yanto Situmorang dan Dohaniar Lumbangaol yang lahir setelah perkawinan mereka
berjalan 6 tahun.Rencananya minggu depan keluarga juga akan melakukan gugatan
perdata terhadap RS Fatmawati ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
ANALISIS
KASUS
Fakta Hukum :
1. Judul Kasus : Keluarga Joshua Adukan RS Fatmawati ke Polda Metro
2. Peristiwa : Keluarga
mendiang Joshua Kristian Situmorang (7) akhirnya melaporkan RS Fatmawati dan
drg Didi Alamsyah atas dugaan malpraktik
3. Tempat
Kejadian : perawatan
gigi di RS Fatmawati
4. Waktu
Kejadian : Joshua
meninggal pada 12 Februari. Bocah laki-laki itu meninggal setelah sebelumnya
menjalani perawatan gigi di RS Fatmawati. Pada 30 Januari
5. Pelaku : drg
Didi Alamsyah
6. Korban : Joshua
Kristian Situmorang (7)
Penjelasan
:
Sengketa Medis adalah sengketa yang terjadi antara
pasien atau keluarga pasien dengan tenaga kesehatan atau antara pasien
dengan rumah sakit / fasilitas kesehatan. Sengketa yang terjadi antara dokter
dengan pasien biasanya disebabkan oleh kurangnya informasi dari dokter, padahal
informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan tindakan medis yang
dilakukan oleh dokter merupakan hak pasien.
Dua hal yang perlu mendapat
perhatian serius oleh dokter karena kedua memberikan konsekwensi hukum yang
menuntut pertanggungan jawab dokter sebagai tenaga kesehatan dan atau rumah
sakit/klinik sebagai fasilitas kesehatan, yaitu :
1.
Kelalaian Medis
Tuntutan
atau gugatan kelalaian medik yang dialamatkan ke dokter pada hakekatnya
adalah proses hukum yang ingin meminta pertanggungjawab atas kesalahan
yang dibuatnya, baik yang berupa kelalaian maupun kesengajaan. Pasal-pasal yang
dikenakan kepada dokter karena Kelalaian Medis :
a.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
b.
Pasal 359 KUHP yaitu karena
kesalahannya menyebabkan orang mati.
c.
Pasal 360 KUHP yaitu karena
kesalahannya menyebabkan orang luka berat.
d.
Pasal 361 KUHP yaitu karena
kesalahannya dalam melakukan suatu jabatan atau pekerjaannya hingga menyebabkan
mati atau luka berat akan dihukum lebih berat.
e.
Pasal 322 KUHP tentang pelanggaran
rahasia kedokteran.
f.
Pasal 346, 347, 348 KUHP yang
berkenaan dengan abortus provocatus
g.
Pasal 344 KUHP tentang euthanasia.
h.
Pasal 304 KUHP sebagai pembiaran. 2.
2.
Pembiaran Medis
Kasus
pembiaran medis yang berdampak pada kecacatan atau kematian kepada pasien
menimbulkan dampak hukum yang sangat besar, namun begitu karena ketidaktahuan
atau kurang pahamnya pasien dalam sistem pelayanan kesehatan menjadi suatu hal
yang biasa saja. Peraturan perundang-undangan tengtang pembiaran medis :
a.
Pasal 1366 KUHPerdata
b.
Pasal 304 KUHP
c.
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan
Ada dua jalur penyelesaian kasus sengketa medis yaitu
jalur Litigasi dan jalur Non Litigasi. Dari ke 2(dua) jalur tersebut ada
5 (lima ) lembaga penyelesaian. Ke 5 (lima) lembaga penyelesaian sengketa
medik tesebut adalah: Lembaga Peradilan Hukum Perdata, Lembaga Peradilan Hukum
Pidana, Majelis Kehormatan etika kedokteran Indonesia(MKEK), Panitia
Pertimbangan dan Pembinaan etik kedokteran (P3EK), serta melalui Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia(MKDKI). Metode yang digunakan adalah
penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif jenis perbandingan,
teknik pengumpulan data menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Meneliti masalah normatif, membuat perbandingan antar
penyelesaian sengketa medik melalui jalur litigasi dan nonlitigasi dengan
disertai contoh kasus-kasus penyelesaian sengketa, sehingga dapat diketahui
dengan jelas. Hasil penelitian penyelesaian sengketa medik dapat dilakukan
melalui jalur litigasi dan jalur nonlitigasi.
Pada jalur litigasi diselesaikan
melalui peradilan hukum perdata dan peradilan hukum pidana, sedangkan
melalui jalur nonlitigasi diselesaikan melalui MKEK, P3EK, dan MKDKI. Proses
penyelesaian sengketa medik melalui peradilan perdata, dilaksanakan oleh
lembaga pengadilan Negeri, Pengadilan tinggi pada tingkat banding, Mahkamah
Agung pada tingkat kasasi dengan dugaan adanya perbuatan pelanggaran
hukum-hukum perdata, sedangkan penyelesaian perkara melalui peradilan
pidana diselesaikan melalui lembaga yang sama seperti peradilan perdata, dengan
dugaan adanya pelanggaran tindak pidana oleh dokter. Pada jalur nonlitigasi,
proses penyelesaian sengketa medik dilaksanakan oleh lembaga MKEK cabang, MKEK
wilayah pada tingkat banding, MKEK pusat pada tingkat banding kedua, bila
diduga adanya pelanggaran etik kedokteran terhadap tindakan dokter, demikian
pula penyelesaian sengketa medik melalui P3EK, bila pengaduan diduga berupa
pelanggaran etika kedokteran, sedangkan penyelesaian sengketa medik
melalui MKDKI bila diduga adanya perbuatan dokter yang melanggar disiplin
kedokteran.
Perbandingan penyelesaian dari
lembaga-lembaga yang ada dari ke 2(dua) jalur tersebut dapat digambarkan
sebagai berikut: Didapat banyak perbedaan dari masing-masing lembaga tersebut
antara lain: tentang badan atau lembaga yang menanganinya, dasar hukum
pelaksanaan penyelesaian sengketa medik dari lembaga-lembaga tersebut,
materi/objek sengketa, pihak yang bersengketa, sifat persidangan dari
lembaga-lembaga, prosedur acara, lokasi persidangan, pejabat pelaksana,
pendamping terhadap pihak yang bersengketa.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar